Guru Profesional Diberi Gelar Gr
Bermacam-macam upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
untuk mengatrol profesionalisme guru. Paling anyar, mereka memberikan
gelar Gr kepada guru-guru yang sudah profesional. Peletakan gelar atau
title Gr itu di belakang nama lengkap guru bersangkutan.
Contohnya jika ada guru yang bernama Ahmad Budi SPd, setelah dicap
menjadi guru profesional maka nama langkapnya menjadi Ahmad Budi Gr SPd.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan
Profesi Guru Prajabatan (PPG).
Gelar atau sebutan profesional tadi diberikan kepada lulusan program
PPG. Program ini dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK).
Di akhir masa studi, pihak LPTK berwenang mengeluarkan sertifikat
profesi guru. Lama studi di PPG ini dihitung berdasarkan beban belajar
sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan diajar peserta PPG.
Rinciannya adalah, beban belajar untuk calon guru TK/sederajat bagi
lulusan S1 PGTK atau PGPAUD adalah 18 sampai 20 SKS (satuan kredit
semester). Sedangkan bagi peserta PPG dengan ijazah selain S1/D-IV
Kependidikan PGTK atau PGPAUD, beban belajarnya ditetapkan sebanyak 36
hingga 40 SKS.
Kemudian untuk calon guru SD/sederajat dengan ijazah S1 PGSD beban
belajarnya dipatok 18 " 20 SKS. Sedangkan untuk peserta PPG dengan
ijazah S1/D-IV Kependidikan selain PGSD, beban belajarnya dinaikkan
menjadi 36 - 40 SKS.
Bagi calon guru jenjang SMP/sederajat atau SMA/sederajat dengan ijazah
baik yang berijazah S1/D-IV Kependidikan maupun S1/D-IV nonkependidikan,
beban belajarnya ditetapkan 40 SKS.
Sementara terkait dengan lama studinya, tidak diatur dalam Permendikbud ini. Aturan lebih detail nanti dibahas bersama dengan LPTK atau kampus pelaksana program PPG.
Salah satu kampus LPTK adalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Rektor UNY Rohmat Wahab mengatakan masih asing dengan istilah atau gelar
Gr bagi guru profesional itu. "Kok aneh dan terdengar lucu. Nantinya
ditaruh di depan atau belakang nama?" katanya. Rohmat mengakui belum
membaca Permendikbud yang terbaru itu.
Rohmat mengatakan jika gelar itu ditempatkan di belakang nama, maka akan
bergandeng dengan gelar akademik seperti SPd (sarjana pendidikan) atau
SPdI (sarjana pendidikan agama Islam).
"Terus jika dia mengajar fisika, apakah nanti juga anak ditambai gelar
spesialis fisikan," paparnya lantas tertawa. Dia mengatakan aturan baru
itu belum disosialisasikan ke mahasiswanya ataupun para guru.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut
baik pemberian gelar Gr kepada guru profesional itu. Dia menduga gelar
itu ditetapkan Kemendikbud, karena ingin mencontoh sistem profesi di
kalangan dokter.
"Dokter yang baru lulus sarjana, kan belum bergelar dr. Baru setelah
mengikuti program profesi, mendapatkan gelar dr dan bisa berpraktek,"
paparnya.
Sulistyo berharap
Kemendikbud tidak setengah-setengah dalam mencontoh atau menerapkan
sistem profesi dari kalangan dokter. "Jangan hanya simbolis memberikan
gelar Gr saja," ujar pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) Provinsi Jawa Tengah itu.
Menurut Sulistyo, Kemendikbud harus konsisten menjalankan sistem
keprofesian seperti di kalangan dokter. Baik itu terkait dengan
pelatihan atau pembinaan keprofesionalan, penetapan standar penghasilan
yang layak, hingga keberadaan organisasi profesi.
Sulistyo mencontohkan di kalangan dokter, sistem organisasi profesinya
berjalan tertib dengan menginduk di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sedangkan di kalangan guru, Kemendikbud sampai sekarang belum menetapkan
secara hukum organisasi profesi guru di Indonesia ini.
Sementara itu di jajaran Kemendikbud, informasi gelar baru untuk para
guru ini belum meluas. Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim
mengatakan, masih mengetahui detail tentang aturan ini. "Saya belum ikut
bahas itu (Permendikbud 87/2013, red)," katanya.
sumber:
infoptk.com
Saturday, 8 February 2014
0 Comments
Facebook Comments by
Media Blogger