hello

Monday, 17 February 2014

Alur/ Tata Cara Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau akrab disebut dengan Surat Kelakuan Baik sepertinya relatif telah menjadi persyaratan wajib untuk berbagai keperluan, salah satunya untuk mencari pekerjaan, Surat ini adalah bukti bahwa agan-agan semuanya sama sekali TIDAK PERNAH terlibat dalam suatu tindakan kriminal hingga berurusan dengan pihak kepolisian, jika tidak maka jangan harap bisa memiliki surat ini. Surat ini sendiri diterbitkan oleh pihak Satuan Intelkam Kepolisian dan memiliki masa berlaku selama 6 bulan (sumber: id.wiki*pedia.org) dan selanjutnya dikenakan perpanjangan. Untuk mengurusnya terkadang masih ada orang yang awam akan hal ini, tidak salah jika kita bertanya-tanya kepada teman, saudara atau kerabat. Berikut akan TS ulas step by step dalam rangka membuat SKCKSilakan Disimak
Quote:Adapun Alat dan Bahan untuk mengurus SKCK
  1. Fotokopi Akta Kelahiran 3 Lembar
  2. Fotokopi Kartu Keluarga 2 Lembar
  3. Fotokopi KTP 3 Lembar
  4. Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 5 Lembar
  5. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 5 Lembar
  6. Kartu Rumus Sidik Jari, jika sudah pernah membuat, silakan fotokopi sebanyak 3 Lembar, jika belum, ada ulasannya dibawah,

Alat dan Bahan diatas akan diminta sesuai jumlah yang dibutuhkan di semua lokasi untuk mengurus SKCK, jumlah diatas adalah jumlah maksimum yang pernah TS bawa.
Quote:1. PERTAMA
Spoiler for Kunjungi Kepala Lingkungan/RT tempat agan tinggal:
Disini kamu minta "Surat Keterangan Bahwa agan Berkelakuan Baik" dan  bilang mau bikin SKCK. Hasilnya berupa Surat Pengantar bertandatangan RT yang selanjutnya akan dibawa ke KANTOR KELURAHAN
Quote:2. KEDUA
Spoiler for Kunjungi Kantor Kelurahan tempat agan tinggal:
Disini agan minta tandatangannya Pak Lurah untuk surat yang agan dapat dari Kepala Lingkungan, biasanya kena tarif, yang selanjutnya akan dibawa ke KANTOR KECAMATAN
Quote:3. KETIGA
Spoiler for Kunjungi Kantor Kecamatan tempat kamu tinggal:
Disini agan minta tandatangannya Camat/Sekcam untuk surat yang agan bawa tadi, yang selanjutnya akan dibawa ke POLSEK
Quote:4. KEEMPAT
Spoiler for Kunjungi Kantor Kepolisian Sektor / POLSEK di tempat kamu tinggal:
Disini agan minta tandatangan atas nama KAPOLSEK untuk surat yang kamu bawa tadi, agan akan diberi surat REKOMENDASI yang selanjutnya akan dibawa ke POLRES
Quote:5. KELIMA
Spoiler for Bagi yang BELUM punya Kartu Rumus Sidik Jari:
Lokasi : POLRES, Disini agan datang ke Unit Identifikasi, bilang aja mau membuat Kartu Rumus Sidik Jari Untuk Keperluan misal : Melamar Pekerjaaan. Disana pasti diminta Akta Kelahiran/Kartu Keluarga dan Pasfoto, selanjutnya kesepuluh sidik jari tangan agan akan di-Rekam dengan cap tinta, setelah selesai agan akan mendapatkan KARTU SIDIK JARI yang harus agan jaga baik-baik agar tidak DISALAHGUNAKAN, silakan FOTOKOPI sebanyak 3 Lembar dan ikuti langkah dibawah ini...

Spoiler for Bagi yang SUDAH punya Kartu Rumus Sidik Jari:
Silakan bawa Fotokopian KARTU SIDIK JARI agan ke Bagian Satuan Intelkam dan bilang aja mau buat SKCK, agan akan disuruh mengisi formulir data personal agan dan selanjutnya lampirkan fotokopi KARTU SIDIK JARI dan KTP, tunggu sebentar dan agan dipersilahkan crosscek data apakah sudah sesuai (nama, alamat, tempat tgl lahir, peruntukan SKCK, dll). Setelah semuanya OK maka SKCK agan akan dicetak. Selanjutnya silakan FOTOKOPI SKCK tersebut, misal 10 Lembar untuk cadangan, dan Legalisir kembali ke bagian Satuan Intelkam tadi.

Quote:Cukup Melelahkan Juga, Namun jika dilakukan secara teratur dan bertahap tidak akan terasa melelahkan..... Jika agan paham jalur-jalurnya jalani saja step by step
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger