hello

Situasi dan Kontak Terbaru Kampus di Seluruh Dunia

Kabar Tercepat dan Sisi Terbaik Setiap Berita

Acara dan Ulasan

PERATURAN TERBARU PENDIDIKAN INDONESIA

Showing posts with label Blog. Show all posts
Showing posts with label Blog. Show all posts

Friday, 2 May 2025

(Hardiknas 2025) Dosen Universitas Negeri, antara tuntutan Back to Basic atau Profesionalisme?

Mungkin banyak yang bertanya apa hubungannya pekerjaan dosen dengan "Back to Basic" bukan? Karena profesionalisme sudah diikat pemerintah Indonesia dengan defenisi dosen sebagai Pendidik, banyak yang bertanya apa maksudnya "Basic" pekerjaan dosen itu.



Gambar. Pamflet Hardiknas tahun 2025

Sebelum mempelajari dasar atau sejarah profesi dosen, mungkin baik juga kita menganalisa profesi TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang sekarang sudah mapan dengan konsep Back to Barrack / Back to Basicnya.

Pada tanggal 20 Mei 1998 Jakarta bergejolak, Indonesia diambang perpecahan, kondisi ekonomi dan sosial Indonesia dipertaruhkan, sejuta protes menunggu untuk diledakkan, namun dari sekian banyak tuntutan rakyat yang menjadi tuntutan utama rakyat diantaranya adalah mengembalikan tentara pada fungsi dasarnya (back to basic).

Sebelum tahun 1998 atau jaman Rezim Presiden Soeharto, Tentara Indonesia (TNI) mempunyai kedudukan istimewa di pemerintahan. Jaman itu TNI mempunyai slogan "Dwi Fungsi", artinya TNI berperan sebagai alat pertahanan dan alat sosial masyarakat. TNI selain alat untuk berperang melawan penjajah dan separatis, juga berperang melawan kemiskinan dan kebodohan, maka tak heran dari jaman itu banyak TNI yang menjadi bupati, gubernur, menteri, anggota dewan, direktur BUMN, hingga TNI yang menjadi camat dan lurah. Lengkaplah sudah pokoknya jaman itu segala lini kepemimpinan masyarakat diisi oleh TNI. Lantas apa hasilnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia?

Sepuluh tahun kepemimpinan Soeharto (1965-1975) memang menghasilkan stabilitas keamanan negara, namun puluhan tahun berikutnya kita menyaksikan sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia yang dikuras habis-habisan. Persekongkolan penguasa (baca: tentara) dan pengusaha membuat komoditas Sumber Daya Alam seperti Minyak, Emas, Kayu, Cengkeh, Karet, Tembakau dieksploitasi, celakanya lagi pegawai negeri dan buruh diperas, gaji mereka tidak pernah dibayar tinggi, petani hanya dipindahkan dan kehidupan keluarga mereka diterlantarkan.


                 Gambar: Pekerjaan Dosen


Kasus korupsi merebak, dari sektor BUMN, Swasta, Instansi pemerintah hingga sektor perbankan terseret, kita menyaksikan saat itu banyak bank yang kollaps. Krisis yang terjadi saat itu dikenal sebagai "Krisis Moneter" yang menyebabkan jatuhnya pemerintahan presiden Soeharto.

Banyak pihak menilai kemudian peran TNI saat itu berlebihan, TNI yang diharapkan masyarakat mempunyai fisik yang prima melawan penjajah asing ternyata letoi melawan penjajahan dari bangsa sendiri.

Nah, apakah kaitannya dengan peran Dosen saat ini yang penulis rasa berlebihan? hal ini mungkin terkait dengan pemberhentian Menteri Profesor Satryo yang diawali dengan Unjuk Rasa/ Demo para Tenaga Kependidikan terhadap kepemimpinan Prof Satryo sebagai Menteri Pendidikan Tinggi yang mereka menilai Menteri tersebut tidak mewakili aspirasi para tendik dan pemegang kepentingan di Kementerian Pendidikan Tinggi.

Namun mungkin juga ada kaitannya dengan kesalahan persepsi pemerintah, atau kesalahan persepsi pembuat undang-undang tentang kesetaraan peran anggota masyarakat dalam dunia pendidikan, atau mungkin juga ada peran berlebihan suatu kelompok masyarakat dari suatu undang-undang yang dihasilkan.

Dalam peraturan yang mengatur PTNBH disebutkan berbagai jabatan manajerial disediakan untuk dosen. Mulai dari Direktur, Manajer, Kepala Kantor, dan Kepala berbagai Pusat dan Lembaga diperuntukkan bagi Dosen. Dosen yang secara baku atau secara filosofinya adalah pemimpin di Program Studi dan Jurusan dikembangkan menjadi pemimpin di berbagai lembaga universitas.

Hal ini menjadi dilema karena tugas dosen sebagai orang yang paling mengetahui suatu persoalan secara akademik dihadapkan kepada pengambilan keputusan yang merupakan ranah kebijakan publik yang bersifat makro. Misalnya, seorang Profesor yang pejabat tinggi Universitas yang juga adalah ilmuwan dalam bidang Fisika Material kadang dihadapkan pada tugas keuangan, atau tugas teknis lain yang juga memerlukan keahlian yang setara dengan ilmuwan Fisika Material.

Undang-undang Nomor 20 tahun 2015 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan Dosen adalah Pendidik Profesional yang juga bertugas sebagai ilmuwan, disini dapat kita lihat multi fungsi dosen yakni sebagai Pendidik sekaligus Ilmuwan. Sebagai Pendidik dosen bertugas mentransformasikan ilmu, sedangkan sebagai ilmuwan, dosen dituntut untuk mempunyai ilmu yang terkini, relevan, holistik, dan mendetail. Masalahnya adalah pada jaman sekarang tidak ada ilmuwan yang ahli pada segala bidang. Ilmuwan pada jaman sekarang hanya ahli pada bidang tertentu, hal ini terbukti dari keahlian seorang profesor, diakui negara hanya pada cabang ilmu tertentu atau ranting ilmu tertentu.

Profesor sebagai pejabat dosen tingkat tertinggi diakui negara keahliannya pada bidang tertentu (Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi sesuai PO Beban Kinerja Dosen tahun 2019), akankah negara mendidik mereka agar menjadi ahli pada semua bidang? Tentu saja hal itu bisa dilakukan, namun tidak semua orang bisa melaksanakan pekerjaan multi fungsi, hanya orang-orang berbakat yang layak mendapat kesempatan itu, termasuk disana tenaga kependidikan juga layak, namun hari-hari ini kita melihat banyak Tenaga Kependidikan di PTN dipinggirkan, sebanyak 700 orang Tendik Universitas Andalas diberhentikan (Januari 2025), sebanyak 76 orang Tendik Universitas Riau diberhentikan (Februari 2025), ini semua disebabkan kurangnya dukungan pejabat PTN (baca: dosen) untuk kelangsungan karier Tendik di PTN.


KERANCUAN PTNBH, MENAMBAH KINERJA DOSEN DAN MEMBUAT DOSEN TIDAK FOKUS DENGAN KEAHLIANNYA.

UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengatur otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai sebuah Badan Hukum Publik yang otonom dalam penyelenggaraannya.  Sementara itu UU Nomor 20 tahun 2003 menyebutkan Gaji Dosen sudah dialokasikan oleh Negara, dalam praktiknya gaji Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) walaupun status PTN sudah otonom  (PTNBH) gaji tetap dialokasikan oleh Negara, hal ini berakibat naiknya tuntutan negara kepada pada dosen sebagai pejabat atau pemimpin di PTN.

Mengacu pada Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) PTNBH Universitas Andalas (PP Nomor 95 Tahun 2021) disebutkan bahwa posisi jabatan Direktur, Kasubdit, Manajer dan Kepala Lembaga dapat diisi oleh dosen, dapat dibayangkan maka jabatan teknis yang dahulunya diisi oleh Tenaga Kependidikan akan diisi oleh dosen.

Dengan semangat Hari Pendidikan Nasional tahun 2025 dan Hari Buruh 2 Mei 2025 sudah seharusnya negara mengembalikan dosen ke tempat terhormat di bidangnya, yaitu bidang pendidik, dan juga mengembalikan status terhormat tenaga kependidikan sebagai anggota masyarakat yang juga terhormat dalam bidang2 non pendidik.




Tuesday, 15 April 2025

Fenomena Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi Negeri, sebuah Idealisme yang Ditinggalkan?

Disadur dari Blog Economica, sebuah Fenomena Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi Negeri, sebuah Idealisme yang Ditinggalkan?:

 
Gambar: Upacara 17 haribulan rutin diikuti TENDIK.


Beberapa waktu lalu, Economica berhasil mewawancarai Iwan, salah satu tenaga kependidikan (tendik) UI, untuk mengetahui cerita tentang kesejahteraan karyawan yang kerap kali diabaikan oleh pihak kampus. Pada kesempatan kali ini, Economica akan menjabarkan upaya fakultas dalam meningkatkan kesejahteraan karyawannya dari sudut pandang pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI.

Kami berkesempatan untuk berbincang bersama Irfani Fithria (Irfani) dan Erni Sukmadini (Noni) selaku Kepala Kantor Kemahasiswaan dan Manajer People.e and Culture FEB UI.


FEB UI Mengaku Unggul dalam Menyejahterakan Karyawannya Dibandingkan Fakultas Lain

Noni menyangkal informasi yang menyebutkan bahwa FEB merupakan fakultas yang paling tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan. Faktanya, FEB merupakan fakultas kedua setelah Fakultas Kedokteran (FK) yang memberikan kesejahteraan tinggi bagi karyawannya. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemberian BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek, dan asuransi kesehatan mandiri.

“FEB termasuk salah satu pelopor yang memberikan asuransi kesehatan di luar BPJS dan sekarang diikuti oleh fakultas-fakultas lain,” terang Noni.

Selain itu, tercatat dalam SK Dekan No. 540 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Fasilitas Kesehatan dan Kesejahteraan di lingkungan FEB UI bahwa karyawan mendapatkan bantuan untuk melakukan medical check up (MCU) setiap tahunnya. Untuk nominalnya sendiri bergantung pada masa kerja karyawan, yakni minimal lima tahun bekerja.

Terdapat pula fasilitas berupa penggantian atau reimbursement biaya pembelian kacamata karyawan. Namun, fasilitas ini sedang tidak dilanjutkan oleh FEB. Noni menjelaskan, “Pada akhir 2022, BPK mendapati temuan bahwa pemberian kacamata itu menyalahi aturan karena kita (FEB) sudah memberikan asuransi kesehatan dan BPJS. Jadi, menurut BPK reimbursement kacamata ini sudah enggak perlu lagi diberikan.” Oleh sebab itu,  penggantian biaya kacamata ini ditunda sampai BPK menyatakan keputusannya atas temuan tersebut.

FEB juga memberikan uang pensiun atau uang pisah kepada karyawannya yang berstatus PNS sebesar 12 kali dari THP yang diterima. “Namun, pemberian uang pisah ini juga menjadi temuan BPK karena PNS sudah mendapatkan uang pensiun dari negara dan dianggap tidak berhak lagi menerima uang pisah,” ungkap Noni. Selain untuk PNS, karyawan yang berstatus pegawai UI (PUI) juga mendapatkan uang pensiun sebesar 28 kali dari THP.

Walaupun begitu, Noni  mengonfirmasi kebenaran bahwa upah lembur yang diberikan kepada karyawan adalah sebesar Rp5.000 (lima ribu Rupiah) hingga Rp15.000 (lima belas ribu Rupiah) perjam. “Jika disandingkan dengan pabrik, nature-nya sudah berbeda. Upah lembur yang diberikan di pabrik mungkin sudah disesuaikan dengan tenaga yang mereka (pegawai pabrik) keluarkan. Jika pegawai FEB lembur, biasanya hanya menjaga dosen yang mengajar, tidak melakukan pekerjaan (yang membutuhkan) tenaga,” jelas Noni.

Meski tergolong kecil, karyawan FEB dapat mengklaim upah lembur sampai 120 jam perbulannya. Noni menyebutkan, “Kadang-kadang bisa di atas 120 (jam) bila ada situasi yang memang diperlukan dan disetujui oleh kepala unitnya.”

Kemudian, terkait uang jabatan untuk kepala bagian (kabag) yang sudah dinaikkan beberapa kali hingga 2,4 juta rupiah, sementara untuk kepala urusan (kaur) tidak berubah sebesar 700 ribu rupiah, Noni mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar adanya. Ia menambahkan, “Baik kabag maupun kaur, uang jabatan mereka sudah lama belum naik karena jumlah mereka (kaur dan kabag) ratusan. Setelah kita (pihak FEB) menghitung jika kita menaikkan uang jabatan mereka, keuangan kita masih belum mumpuni.”

Upah Karyawan Mengikuti Peraturan PNS yang Berlaku 

Terkait upah yang disebut-sebut jauh dari kata sejahtera, Noni mengatakan bahwa FEB hanya mengikuti aturan yang berlaku dari UI. “Karena dari dulu UI adalah PTN yang sudah menjadi BHMN, semua perlakuan terhadap dosen dan karyawan mengacu pada aturan PNS,” jelasnya. Dengan begitu, Noni membenarkan bahwa besaran upah yang diterima oleh karyawan FEB adalah sesuai golongan, mengikuti peraturan PNS.

Golongan tersebut dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir dari masing-masing karyawan. Untuk berpindah ke golongan yang lebih tinggi dan mendapatkan upah yang lebih besar, karyawan harus mengikuti ujian dinas yang diselenggarakan empat tahun sekali oleh pihak Rektorat UI.

Selain gaji pokok, FEB juga memberikan beberapa tunjangan, seperti tunjangan istri, anak, dan beras untuk pegawai tetapnya. Dengan adanya tunjangan-tunjangan tersebut, Noni mengatakan bahwa take home pay (THP) yang diperoleh karyawan lulusan Sarjana (golongan III) telah mencapai UMK Depok. 

“Kita udah enggak ada (karyawan) yang golongan I (lulusan SD hingga SMP), sekarang adanya golongan II (lulusan SMA hingga D3). Jika dijumlahkan dengan tunjangan, THP golongan II pun enggak beda jauh dengan UMK,” jelas Noni.

Nepotisme di Masa Lampau Menjadi Salah Satu Penyebab Sulitnya Karyawan Menaiki Golongan yang Lebih Tinggi

Meskipun karyawan FEB sudah tidak ada yang berada pada golongan I, pihak fakultas tetap merasa bahwa beberapa karyawan mengalami kesulitan untuk berpindah ke golongan yang lebih tinggi. Selain karena ujian dinas yang hanya dilakukan empat tahun sekali, beberapa karyawan juga berulang kali tidak lolos ujian tersebut.

Kesulitan semakin bertambah karena tidak adanya sistem pemutihan pada ujian dinas ini karena karyawan yang telah gagal berkali-kali tidak dapat diberikan jalan untuk langsung naik ke golongan yang lebih tinggi. Dengan kata lain, karyawan harus terus mengikuti ujian hingga lolos untuk berpindah golongan. 

FEB tidak lepas tangan dalam membantu para karyawan untuk naik golongan. Noni menjelaskan, “Pak Dekan (Teguh Dartanto) juga bilang untuk kasih pelatihan lagi untuk menaikkan (skor) TPA dan TOEFL mereka (para karyawan). Jika nanti ada (ujian) lagi, (skor) mereka bisa meningkat.”

Permasalahan ini juga berhubungan dengan nepotisme di masa lampau, di mana sistem rekrutmen karyawan FEB banyak yang hanya bermodalkan tarik-menarik antar kerabat dari karyawan itu sendiri. Noni menyebut fenomena ini sebagai Family 100. “Bisa dibayangkan bahwa pada masa lampau sistem rekrutmennya tidak sesuai standar kualifikasi,” ujarnya.

Akan tetapi,  Noni dan Irfani mengaku bahwa nepotisme tidak lagi berlaku di FEB sekarang, baik untuk rekrutmen maupun kenaikan golongan, karena semua sudah terintegrasi dengan UI.

Ketiadaan PKB di Lingkungan UI yang Menyebabkan Rendahnya Daya Tawar dari Karyawan

Saturday, 12 April 2025

(Dokter Predator) Pelecehan Dokter Residen Bandung Meniru Reynhard Sinaga, Pantas 40 Tahun Penjara?

Kasus perkosaan yang melibatkn Dokter Residen di RS Hasan Sadikin Bandung membuat gempar dunia pendidikan dan masyarakat Indonesia. Betapa tidak dokter tersebut melakukan kejahatan tingkat tinggi melibatkan ilmu pengetahuan dan kekuasaan.

Dengan membius korban, dokter tersebut tersebut leluasa melakukan perbuatan keji, ini sama seperti pembunuhan masyarakat sipil oleh tentara ketika perang. Jika di masyarakat modern, kejahatan tingkat tinggi disebut pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) maka perbuatan Dokter Residen inipun pantas dihukum sebagai perbuatan pelanggaran HAM.

Friday, 11 April 2025

(Malu) Minta Mobil Menteri, Prabowo Tidak Pikirkan Gaji PNS tidak naik berapa tahun?

Presiden Prabowo mengatakan malu bahwa menteri beliau ada yang belum dapat mobil dinas, apakah presiden gak malu dengan nasib PNS yang gaji dan tunjangannya tidak naik selama bertahun-tahun?...

Terakhir kali gaji PNS naik adalah tahun 2024, itupun setelah tidak naik setelah 6 tahun. 

Jika dibandingkan dengan inflasi pertahun sekitar 30% selama 6 tahun, kenaikn gaji PNS tahun 2024 yang sebesar 8% itu seakan tidak ada artinya, apalagi jika ditambahkan elemen kesejahteraan bangsa Indonesia yang semakin tertinggal dengan bangsa lain.

Tuesday, 8 April 2025

Semalam di Tanah Karo Simalem

Ada yang tahu asal nama Tanah Karo?
💕💕💕💓💓

Pada kesempatan liburanku, lebaran tahun 2025, aku mengunjungi Kota Medan dan Berastagi, ada perasaan kedekatan unik antara budaya Melayu dengan budaya Karo, mungkin diantara kita ada yang belum tahu teori asal kata Tanah Karo terkait dengan proto Melayu.

Nah, apa itu proto Melayu? hal ini dapat kita kaji secara genetika dan linguistik. Secara genetika, penduduk yang mendiami wilayah semenanjung Malaysia, pesisir timur Sumatera, dan sebagian wilayah barat Kalimantan bermula dari Asia Selatan. Pada abad ke 2 SM wilayah Asia Tenggara sudah dimasuki bangsa Melanesia, ketika bangsa Austronesia dan Austroasia datang, mereka mendesak Melanesia hingga ke Timur Asia, mereka pendatang baru tersebut secara genetik adalah proto melayu. Sedangkan secara linguistik proto melayu adalah penduduk Taiwan yang pindah ke kepulauan Indonesia, dan mungkin saja hal itu terjadi sebelum abad ke 2 SM. Jadi keterkaitan budaya antara Karo dan Melayu itu sangat mungkin mengingat peran selat Malaka yang menjadi jalan raya peradaban,  "branch of civilization" antara kedua entitas tersebut.

Jika kita melihat dari abad 6 M, kerajaan Sriwijaya pernah bertapak di Sumatera, tidak lain di daerah Karo dan Simalungun pernah menjadi penduduk atau warga Sriwjaya. Bukti dari pernyataan ini adalah relief rumah warga di Candi Borobudur adalah persis seperti rumah adat Karo.

Kemudian pada abad 14 M, kerajaan Johor Lama pernah bertapak di Kerajaan Aru. Ketika Johor bertikai dengan Aceh, kerajaan Aru membantu Johor dan mengirimkan tentaranya ke Johor.

Aku yakin nama "Karo" berasal dari kata Aru, atau Haru, kerajaan yang penduduknya secara historis menyumbangkan diri sebagai "orang kota" yang dinamakan Melayu. Jaman dahulu terasa sangat kental perbedaan budaya tradisional dengan budaya dagang, termasuk jika seorang " Karo" menjadi pedagang atau orang kota maka dirinya akan berubah menjadi "Melayu". Hal ini juga kita jumpai pada Orang Dayak yang berubah menjadi Melayu, jika mereka tinggal di Bandar atau perkotaan.


                                                Gambar : Rumah Adat di Danau Toba


                                                Gambar : Kota Medan dilihat dari Penatapan Tanah Karo



Namun, ada pertanyaan unik di hatiku melihat kehidupan orang Karo, mereka beragama Kristen, apakah ini membuat mereka jauh secara budaya dari orang Melayu?