hello

Tuesday, 15 April 2025

Fenomena Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi Negeri, sebuah Idealisme yang Ditinggalkan?

Disadur dari Blog Economica, sebuah Fenomena Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi Negeri, sebuah Idealisme yang Ditinggalkan?:

 
Gambar: Upacara 17 haribulan rutin diikuti TENDIK.


Beberapa waktu lalu, Economica berhasil mewawancarai Iwan, salah satu tenaga kependidikan (tendik) UI, untuk mengetahui cerita tentang kesejahteraan karyawan yang kerap kali diabaikan oleh pihak kampus. Pada kesempatan kali ini, Economica akan menjabarkan upaya fakultas dalam meningkatkan kesejahteraan karyawannya dari sudut pandang pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI.

Kami berkesempatan untuk berbincang bersama Irfani Fithria (Irfani) dan Erni Sukmadini (Noni) selaku Kepala Kantor Kemahasiswaan dan Manajer People.e and Culture FEB UI.


FEB UI Mengaku Unggul dalam Menyejahterakan Karyawannya Dibandingkan Fakultas Lain

Noni menyangkal informasi yang menyebutkan bahwa FEB merupakan fakultas yang paling tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan. Faktanya, FEB merupakan fakultas kedua setelah Fakultas Kedokteran (FK) yang memberikan kesejahteraan tinggi bagi karyawannya. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemberian BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek, dan asuransi kesehatan mandiri.

“FEB termasuk salah satu pelopor yang memberikan asuransi kesehatan di luar BPJS dan sekarang diikuti oleh fakultas-fakultas lain,” terang Noni.

Selain itu, tercatat dalam SK Dekan No. 540 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Fasilitas Kesehatan dan Kesejahteraan di lingkungan FEB UI bahwa karyawan mendapatkan bantuan untuk melakukan medical check up (MCU) setiap tahunnya. Untuk nominalnya sendiri bergantung pada masa kerja karyawan, yakni minimal lima tahun bekerja.

Terdapat pula fasilitas berupa penggantian atau reimbursement biaya pembelian kacamata karyawan. Namun, fasilitas ini sedang tidak dilanjutkan oleh FEB. Noni menjelaskan, “Pada akhir 2022, BPK mendapati temuan bahwa pemberian kacamata itu menyalahi aturan karena kita (FEB) sudah memberikan asuransi kesehatan dan BPJS. Jadi, menurut BPK reimbursement kacamata ini sudah enggak perlu lagi diberikan.” Oleh sebab itu,  penggantian biaya kacamata ini ditunda sampai BPK menyatakan keputusannya atas temuan tersebut.

FEB juga memberikan uang pensiun atau uang pisah kepada karyawannya yang berstatus PNS sebesar 12 kali dari THP yang diterima. “Namun, pemberian uang pisah ini juga menjadi temuan BPK karena PNS sudah mendapatkan uang pensiun dari negara dan dianggap tidak berhak lagi menerima uang pisah,” ungkap Noni. Selain untuk PNS, karyawan yang berstatus pegawai UI (PUI) juga mendapatkan uang pensiun sebesar 28 kali dari THP.

Walaupun begitu, Noni  mengonfirmasi kebenaran bahwa upah lembur yang diberikan kepada karyawan adalah sebesar Rp5.000 (lima ribu Rupiah) hingga Rp15.000 (lima belas ribu Rupiah) perjam. “Jika disandingkan dengan pabrik, nature-nya sudah berbeda. Upah lembur yang diberikan di pabrik mungkin sudah disesuaikan dengan tenaga yang mereka (pegawai pabrik) keluarkan. Jika pegawai FEB lembur, biasanya hanya menjaga dosen yang mengajar, tidak melakukan pekerjaan (yang membutuhkan) tenaga,” jelas Noni.

Meski tergolong kecil, karyawan FEB dapat mengklaim upah lembur sampai 120 jam perbulannya. Noni menyebutkan, “Kadang-kadang bisa di atas 120 (jam) bila ada situasi yang memang diperlukan dan disetujui oleh kepala unitnya.”

Kemudian, terkait uang jabatan untuk kepala bagian (kabag) yang sudah dinaikkan beberapa kali hingga 2,4 juta rupiah, sementara untuk kepala urusan (kaur) tidak berubah sebesar 700 ribu rupiah, Noni mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar adanya. Ia menambahkan, “Baik kabag maupun kaur, uang jabatan mereka sudah lama belum naik karena jumlah mereka (kaur dan kabag) ratusan. Setelah kita (pihak FEB) menghitung jika kita menaikkan uang jabatan mereka, keuangan kita masih belum mumpuni.”

Upah Karyawan Mengikuti Peraturan PNS yang Berlaku 

Terkait upah yang disebut-sebut jauh dari kata sejahtera, Noni mengatakan bahwa FEB hanya mengikuti aturan yang berlaku dari UI. “Karena dari dulu UI adalah PTN yang sudah menjadi BHMN, semua perlakuan terhadap dosen dan karyawan mengacu pada aturan PNS,” jelasnya. Dengan begitu, Noni membenarkan bahwa besaran upah yang diterima oleh karyawan FEB adalah sesuai golongan, mengikuti peraturan PNS.

Golongan tersebut dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir dari masing-masing karyawan. Untuk berpindah ke golongan yang lebih tinggi dan mendapatkan upah yang lebih besar, karyawan harus mengikuti ujian dinas yang diselenggarakan empat tahun sekali oleh pihak Rektorat UI.

Selain gaji pokok, FEB juga memberikan beberapa tunjangan, seperti tunjangan istri, anak, dan beras untuk pegawai tetapnya. Dengan adanya tunjangan-tunjangan tersebut, Noni mengatakan bahwa take home pay (THP) yang diperoleh karyawan lulusan Sarjana (golongan III) telah mencapai UMK Depok. 

“Kita udah enggak ada (karyawan) yang golongan I (lulusan SD hingga SMP), sekarang adanya golongan II (lulusan SMA hingga D3). Jika dijumlahkan dengan tunjangan, THP golongan II pun enggak beda jauh dengan UMK,” jelas Noni.

Nepotisme di Masa Lampau Menjadi Salah Satu Penyebab Sulitnya Karyawan Menaiki Golongan yang Lebih Tinggi

Meskipun karyawan FEB sudah tidak ada yang berada pada golongan I, pihak fakultas tetap merasa bahwa beberapa karyawan mengalami kesulitan untuk berpindah ke golongan yang lebih tinggi. Selain karena ujian dinas yang hanya dilakukan empat tahun sekali, beberapa karyawan juga berulang kali tidak lolos ujian tersebut.

Kesulitan semakin bertambah karena tidak adanya sistem pemutihan pada ujian dinas ini karena karyawan yang telah gagal berkali-kali tidak dapat diberikan jalan untuk langsung naik ke golongan yang lebih tinggi. Dengan kata lain, karyawan harus terus mengikuti ujian hingga lolos untuk berpindah golongan. 

FEB tidak lepas tangan dalam membantu para karyawan untuk naik golongan. Noni menjelaskan, “Pak Dekan (Teguh Dartanto) juga bilang untuk kasih pelatihan lagi untuk menaikkan (skor) TPA dan TOEFL mereka (para karyawan). Jika nanti ada (ujian) lagi, (skor) mereka bisa meningkat.”

Permasalahan ini juga berhubungan dengan nepotisme di masa lampau, di mana sistem rekrutmen karyawan FEB banyak yang hanya bermodalkan tarik-menarik antar kerabat dari karyawan itu sendiri. Noni menyebut fenomena ini sebagai Family 100. “Bisa dibayangkan bahwa pada masa lampau sistem rekrutmennya tidak sesuai standar kualifikasi,” ujarnya.

Akan tetapi,  Noni dan Irfani mengaku bahwa nepotisme tidak lagi berlaku di FEB sekarang, baik untuk rekrutmen maupun kenaikan golongan, karena semua sudah terintegrasi dengan UI.

Ketiadaan PKB di Lingkungan UI yang Menyebabkan Rendahnya Daya Tawar dari Karyawan

Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger