hello

Situasi dan Kontak Terbaru Kampus di Seluruh Dunia

Kabar Tercepat dan Sisi Terbaik Setiap Berita

Acara dan Ulasan

PERATURAN TERBARU PENDIDIKAN INDONESIA

Friday, 3 April 2026

SE Mendikdasmen No. 6 Tahun 2026 Tentang Relaksasi Biaya Komponen Honor Guru (Pendanaan & Bantuan Gaji Guru Honorer Pemda)

Gambar: Calon Guru memberikan materi pelajaran.

Dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan serta memperhatikan kondisi fiskal Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu melalui APBD secara optimal, diperlukan kebijakan relaksasi terbatas pada Tahun Anggaran 2026. Relaksasi ini diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan layanan pendidikan, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan penguatan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penganggaran pendidikan.

Klik link berikut untuk download:

Thursday, 2 April 2026

Profil Cen Sui Lan Bupati Natuna pertama keturunan Tionghoa ternyata Kaya Raya dan Berpengaruh di Kepulauan Riau.

  • Siapa Cen Sui Lan?.
Ini dia Cen Sui Lan...WNI keturunan Tionghoa yang menjadi Bupati di Natuna

Mantan Anggota DPR RI yang kini menjabat sebagai Bupati Natuna, Cen Sui Lan, baru saja mencatatkan rekor kenaikan harta kekayaan yang bikin melongo.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru, hartanya melesat bak roket SpaceX.

Untuk mempermudah visualisasi betapa ajaibnya lonjakan ini, mari kita lihat perbandingan dompet sang Bupati dalam kurun waktu yang sangat singkat.

- Total Kekayaan: Rp 1,11 Miliar (LHKPN 2023) menjadi Rp 293 Miliar (LHKPN 2024)

- Aset Tanah/Bangunan: 2 bidang tanah di Batam (2023) menjadi 13 bidang tanah/bangunan di Batam (2024)

- Aset Termahal: Tanah 8.000 m² (Rp 750 Juta) menjadi Tanah & Bangunan 8.000 m² (Rp 76 Miliar)

- Uang Kas Tunai: Rp 162 Juta menjadi Rp 10 Miliar

Lalu dari mana datangnya angka Rp 293 miliar tersebut?

Rupanya, sang Bupati tidak menaruh hartanya di bawah kasur, melainkan diubah menjadi wujud tanah dan bangunan.

- Seluruh kekayaan fantastisnya itu berakar dari kategori aset tak bergerak yang tersebar secara eksklusif di Kota Batam.

Tercatat ada 13 aset tanah dan bangunan yang mengisi LHKPN-nya.

Nilainya pun sangat bervariasi, dari yang paling "murah" di angka Rp 900 juta, hingga aset pamungkas berupa tanah dan bangunan seluas 8.000 m² yang nilainya menyentuh Rp 76 miliar per bidang.

- Tak hanya aset mati, uang kas tunainya pun ikut bengkak, dari yang tahun lalu "hanya" Rp 162 juta, kini melesat menjadi Rp 10 miliar.

Sebuah nominal uang kas yang bisa dipakai buat beli cilok satu kecamatan.

Bagi yang penasaran bagaimana publik bisa tahu sedetail ini, berterimakasihlah kepada instrumen transparansi negara.

- Pelaporan ini merupakan instrumen resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang wajib diisi setiap tahun oleh para pejabat negara.

Untuk periode 2024, masa pengisian online dibuka dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Melalui situs resmi elhkpn(dot)kpk(dot)go(dot)id, masyarakat luas diberikan "tiket VIP" untuk mengakses langsung dan memelototi rincian harta para pejabat di seluruh Indonesia, termasuk para kepala daerah di Kepulauan Riau (Kepri).

Lonjakan harta dari Rp 1 miliaran menjadi hampir Rp 300 miliar dalam setahun ini jelas memancing jiwa penasaran publik.

Entah sang Bupati menemukan harta karun One Piece di Batam atau investasi tanahnya mendadak mengandung minyak bumi, yang pasti datanya sudah terpampang nyata di situs KPK dan siap menjadi bahan ghibah nasional.

Wednesday, 1 April 2026

Profil Sugianto, WNI Pekerja Migran indonesia yang menyelamatkan 7 WN Korsel saat Kebakaran Hutan...!!


Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu, Jawa Barat, yang bekerja sebagai nelayan di Korea Selatan. Ia menjadi pahlawan setelah menyelamatkan tujuh lansia dari kebakaran hutan di Yeongdeok, Provinsi Gyeongsang Utara, pada Maret 2025, dan menerima penghargaan dari Presiden Lee Jae-myung atas aksi heroiknya.
  • Aksi Heroik: Tanpa ragu, Sugianto menerobos kobaran api untuk membangunkan, menggendong, dan menuntun tujuh lansia yang terjebak di dalam rumah saat kebakaran hutan melanda.
  • Penghargaan: Atas keberaniannya, Sugianto menerima penghargaan "Pahlawan Kemanusiaan" (The Order of Civil Merit) yang diserahkan langsung oleh Presiden Korea Selatan, Lee Jae-myung, pada awal Januari 2026.
  • Penghargaan Lanjutan: Pemerintah Korea Selatan memproses visa jangka panjang (F-2) sebagai apresiasi atas kontribusi kemanusiaannya.
  • Pengakuan: Kisahnya mendapat perhatian luas dan ia diangkat sebagai Duta Pekerja Migran Indonesia oleh pemerintah Indonesia.
Sugianto dikenal sebagai sosok yang rendah hati dan menganggap warga desa tempatnya bekerja sudah seperti keluarganya sendiri, sehingga aksi tersebut dilakukan secara spontan tanpa memikirkan keselamatannya. 

Ini dia SE WFH 1 Hari dalam Seminggu yang dicari ASN seluruh Indonesia


SE MenPAN RB 3/2026: Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan dan SE Menaker tentang Efisiensi Kerja Swasta dan BUMN/BUMD:

Gambar: Prof. Rini Widyastuti Menpan RB RI

Jakarta – Dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional dan percepatan transformasi tata kelola pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan SE Menpan RB nomor 3 tanun 2026 pada tanggal 30 Maret 2026. 

Surat Edaran (SE) ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, serta berbasis digital, dengan tetap mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam SE ini diatur bahwa pelaksanaan kerja ASN dilakukan dengan kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu work from office (WFO) dan work from home (WFH). Ketentuan ini berlaku dalam 1 (satu) minggu, dengan 4 (empat) hari kerja WFO (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis), serta 1 (satu) hari kerja  WFH (Jumat).

Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah mengatur proporsi jumlah Pegawai ASN dan mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pengaturan teknis pelaksanaannya disesuaikan oleh di instansi masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan karakteristik tugas, jenis layanan, dan pencapaian kinerja. Selain itu, pimpinan instansi memastikan bahwa penyesuaian tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. 

Selain itu, SE ini juga mendorong efisiensi, seperti pembatasan perjalanan dinas, pelaksanaan rapat/kegiatan secara daring, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, penggunaan energi dan fasilitas kantor secara lebih bijak, pemanfaatan teknologi digital, serta mendorong penggunaan transportasi umum.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026,  diharapkan pelaksanaan tugas ASN dapat berjalan lebih fleksibel dan produktif, serta pelayanan publik tetap optimal.


Sementara itu SE Menaker tentang 1 Hari WFH dalam satu Minggu hari kerja juga sudah terbit. SE Menaker tersebut melegakan biruh dan pekerja seluruh Indonesia karena mengatur WFH tersebut tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Selain itu SE Menaker itu juga mengatur bahwa salam.sektor tertentu WFH 1 hari dapat tidak berlaku.


Klik disini untuk download SE Menaker tahun 2026 tentang WFH sehari, berlaku untuk Swasta dan BUMN/BUMD dan perorangan: SE WFH Menaker