Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) atau handphone (hp) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.
Surat edaran yang diterbitkan pada 26 Januari 2026 tersebut bertujuan meningkatkan prestasi belajar dan kedisiplinan siswa, sekaligus meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi informasi di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau Erisman Yahya mengatakan, teknologi informasi harus dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab dalam dunia pendidikan. Menurutnya, pembatasan penggunaan handphone diperlukan agar tidak mengganggu proses pembelajaran.
“Teknologi informasi sejatinya digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, penggunaannya (hp) di sekolah perlu dibatasi,” ujar Erisman Yahya, Senin (26/1).
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa siswa dilarang menggunakan handphone di lingkungan satuan pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Sebagai langkah pendukung, sekolah diminta menyediakan fasilitas penyimpanan handphone, menyiapkan contact person seperti wali kelas atau guru bimbingan konseling untuk keperluan komunikasi darurat dengan orang tua, serta melakukan sosialisasi kebijakan kepada wali murid.
Disdik Riau juga mengimbau orang tua agar berperan aktif mengawasi penggunaan handphone anak di rumah serta memastikan akses internet yang sehat, bebas dari konten kekerasan, pornografi, dan konten negatif lainnya.







