hello

Situasi dan Kontak Terbaru Kampus di Seluruh Dunia

Kabar Tercepat dan Sisi Terbaik Setiap Berita

Acara dan Ulasan

PERATURAN TERBARU PENDIDIKAN INDONESIA

Sunday, 10 May 2026

SEJARAH EMPAT DATUK KERAJAAN SIAK DAN FUNGSINYA DALAM KELEMBAGAAN ISTANA SIAK


Sebanyak 42 situs sejarah peninggalan Kerajaan Siak  didentifikasi di Pekanbaru, diantaranya yakni Komplek Makam Marhum Pekan yang berada di kompleks Masjid Raya Pekanbaru.

Kemudian kata peneliti lagi, yakni makam pendiri Pekanbaru beserta kerabat Kerajaan Siak abad ke-18 dan Tapak awal Masjid Nur Alam Jalan Masjid Raya Pekanbaru.

Situs lainnya yakni Makam Datuk Tanah Datar, Makam Datuk Bandar Abdul Jalil Gubernur Provinsi Negeri Pekanbaru Kerajaan Siak, Rumah Tuan Qadi Sultan Siak H Zakaria bin Abu Bakar di Jalan Perdagangan, Jembatan Penyeberangan ke Tapak Jembatan Phontoon Caltex yang berfungsi sebagai buka tutup jembatan, serta Terminal tertua di Pekanbaru.




Selanjutnya yakni sumur tua Masjid Nur Alam yakni sumur yang dibangun bersamaan dengan Mesjid Nur Alam, dan mimbar Masjid Raya Pekanbaru yang merupakan salah satu dari empat mimbar masjid yang dibuat semasa Kerajaan Siak dengan keterangan tulisan Arab Melayu di bagian atasnya.

Kemudian ada juga sebuah gerbang Masjid Raya Pekanbaru dibangun pada tahun 1940, tiang enam Masjid Raya Pekanbaru yang merupakan simbol Empat Datuk Kerajaan Siak dan dua imam dan qadi,” katanya.

Adapun situs sejarah lainnya, yakni rumah keluarga H Yahya yang dibangun sejak tahun 1898, Rumah Honolulu di Jalan Senapelan, Surau Irhash, tapak sejarah markas besar pejuang tentara Fisabilillah pada zaman perang kemerdekaan, rumah Tuan Qadi Sultan Siak H Zakaria bin Abu Bakar di Jalan Senapelan, rumah tempat pembentukan Serikat Dagang Islam Cabang dan Koperasi Serikat Islam Kerajaan Siak, dan Makam Imam H M Taher yang merupakan imam Districkholf Kerajaan Siak.

Lalu ada lagi yakni makam perintis Kemerdekaan Indonesia asal Riau H M Amin yang juga pendiri Serikat Dagang Islam 1916 dan Koperasi Serikat Islam Cabang Kerajaan Siak di Pekanbaru 1917 serta sejumlah situs sejarah peninggalan Kerajan Siak lainnya,” kata dia.


Seluruh situs sejarah tersebut kata dia, kemudian dikirimkan oleh tim ke Batusangkar, Sumatra Barat, untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya yang sah dan diakui secara nasional.

Dia mengatakan, pihaknya bersama tim sebelumnya juga telah melakukan berbagai upaya untuk “mencium” adanya sejumlah situs sejarah tersebut.

Dengan pengakuan resmi situs sejarah ini, demikian Irasman, diharapkan akan lebih memperkenalkan peninggalan Kerajaan Siak di Pekanbaru ini secara nasional maupun internasional.

Selama ini benda cagar budaya yang diduga situs sejarah peninggalan kerajaan Siak dibiarkan dan tidak diurus. Makanya untuk mengenang kembali peninggalan kerajaan Siak ini, kami memutuskan untuk melakukan penggalian dan menghak patenkannya,” katanya.

 

Adapun situs sejarah lainnya, yakni rumah keluarga H Yahya yang dibangun sejak tahun 1898, Rumah Honolulu di Jalan Senapelan, Surau Irhash, tapak sejarah markas besar pejuang tentara Fisabilillah pada zaman perang kemerdekaan, rumah Tuan Qadi Sultan Siak H Zakaria bin Abu Bakar di Jalan Senapelan, rumah tempat pembentukan Serikat Dagang Islam Cabang dan Koperasi Serikat Islam Kerajaan Siak, dan Makam Imam H M Taher yang merupakan imam Districkholf Kerajaan Siak.

Lalu ada lagi yakni makam perintis Kemerdekaan Indonesia asal Riau H M Amin yang juga pendiri Serikat Dagang Islam 1916 dan Koperasi Serikat Islam Cabang Kerajaan Siak di Pekanbaru 1917 serta sejumlah situs sejarah peninggalan Kerajan Siak lainnya,” kata dia.


Gambar: Empat Datuk Kerajaan Siak bersatu dalam foto dengan Sultan Siak.



Sumber: https://herimulyadi.staff.unri.ac.id/2013/06/26/kerajaan-siak-tinggalkan-42-situs-cagar-budaya/

Thursday, 7 May 2026

Biografi Adnan Buyung Nasution Pendekar Hukum Indonesia sebagai Ikon YLBHI dan LBH Indonesia

ADNAN BUYUNG NASUTION: Pendekar Keadilan yang Mengubah Wajah Hukum Indonesia

Bayangkan seorang anak kecil di tengah gejolak revolusi kemerdekaan yang harus berjualan di pasar untuk bertahan hidup, tapi kelak menjadi suara paling lantang melawan ketidakadilan rezim otoriter. Itulah Adnan Buyung Nasution, pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang mengubah hukum dari alat kekuasaan menjadi senjata rakyat kecil.

Adnan Bahrum Nasution lahir di Batavia (kini Jakarta) pada 20 Juli 1934 dari keluarga pejuang. Masa kecilnya penuh tantangan: ayahnya bergerilya melawan Belanda, sementara ia dan adiknya berjualan di Pasar Kranggan, Yogyakarta, untuk membantu ibunya yang berjualan cendol. Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Perjuangan Yogyakarta, kemudian melanjutkan ke SMP dan SMA di Yogyakarta dan Jakarta. Awalnya ia sempat kuliah Teknik Sipil di ITB dan Hukum di UGM sebelum menyelesaikan sarjana Hukum di Universitas Indonesia pada 1964. Ia melanjutkan studi Hukum Internasional di University of Melbourne (Australia) dan meraih doktorat dari Universitas Utrecht (Belanda), serta gelar Profesor Hukum dari Melbourne.

Kariernya dimulai sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta (1957–1961) dan Kepala Humas Kejaksaan Agung hingga 1968. Ia sempat menjadi anggota DPR/MPRS (1966–1967) dan aktif dalam gerakan anti-PKI. Namun, panggilan hatinya lebih kuat pada pembelaan hak asasi.

Pada 1969 ia mendirikan kantor hukum sendiri, Adnan Buyung Nasution & Partners. Gagasan revolusionernya mewujud pada 28 Oktober 1970 ketika ia mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dengan dukungan Gubernur Ali Sadikin. Ini menjadi cikal bakal YLBHI, organisasi bantuan hukum pertama di Indonesia yang memberikan akses keadilan gratis bagi masyarakat miskin. Ia menjabat sebagai direktur LBH Jakarta (1970–1986) dan Ketua YLBHI (1981–1983).

Di era Orde Baru, Buyung menjadi aktivis pro-demokrasi yang vokal. Ia membela banyak kasus sensitif, termasuk kasus subversi dan hak asasi manusia, sering kali pro bono meski menghadapi risiko penangkapan, ancaman, dan pembekuan izin praktik. Ia sempat diasingkan ke Belanda selama empat tahun.

Salah satu kasus ikoniknya adalah membela Vivian Rubiyanti Iskandar pada 1973, yang menghasilkan putusan pengadilan pertama yang mengakui identitas transgender di Indonesia. Perjuangannya membawa penghargaan internasional sejak 1976, termasuk dari Stockholm dan London.

Setelah reformasi, Buyung terus berkontribusi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang hukum di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2007–2009. Ia meninggal dunia pada 23 September 2015 di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, karena gagal ginjal dan gangguan jantung pada usia 81 tahun.

Prestasi dan Keteladanan

Buyung bukan hanya pendiri YLBHI yang kini memiliki puluhan cabang di seluruh Indonesia, tetapi juga simbol perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Ia mencetak generasi aktivis HAM, membangun fondasi rule of law, dan membuktikan bahwa advokat bisa menjadi kekuatan moral bangsa.

Keteladanannya terletak pada integritas, keberanian membela yang lemah tanpa pamrih, serta visi bahwa hukum harus berpihak pada keadilan sosial, bukan elit. Ia adalah “Si Abang” yang menggabungkan pemikiran intelektual dengan aksi nyata di lapangan.Gambar: Pendekar Hukum Indonesia Adnan Buyung Nasution. 

Biografi Sri Bintang Pamungkas Pandjaitan, Tokoh asli Batak yang paham nilai Kejawaan Indonesia

Sri Bintang Pamungkas: Sang Orator Berani yang Mengguncang Rezim Orde Baru

Dalam sejarah pergerakan Indonesia, sedikit tokoh yang berani berdiri tegak menantang kekuasaan otoriter dengan suara lantang dan hati nurani yang tak terbeli. Sri Bintang Pamungkas adalah salah satunya — seorang reformis, aktivis, politikus, dan orator ulung yang namanya melekat sebagai simbol perlawanan terhadap rezim Soeharto. Dengan keteguhan yang seringkali berujung pada penjara, ia menjadi salah satu suara yang mempercepat runtuhnya Orde Baru.

Sri Bintang Pamungkas Pandjaitan lahir pada 25 Juni 1945 di Tulungagung, Jawa Timur, dari keluarga sederhana. Ayahnya, Moenadji Soerjohadikoesoemo Pandjaitan, seorang hakim yang wafat di masa Peristiwa Madiun, dan ibunya Soekartinah Soerjohadikoesoemo Pandjaitan, seorang ibu rumah tangga. Ia adalah adik dari ekonom terkenal Sri Edi Swasono.

Pendidikan formalnya dimulai di SMA Negeri 1 Surakarta dan lulus pada 1964. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Teknik Penerbangan Institut Teknologi Bandung (ITB) hingga lulus tahun 1971. Cita-citanya menjadi insinyur pembuat pesawat terbang belum dapat terwujud karena keterbatasan industri nasional saat itu. Ia kemudian bekerja di pabrik perakitan motor Astra serta menjadi dosen dan konsultan di Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Rasa haus ilmu membawanya ke luar negeri. Pada 1979, Sri Bintang meraih gelar Master of Science in Industrial System Engineering dari University of Southern California. Kemudian pada 1984, ia menyelesaikan studi doktor bidang ekonomi melalui program yang melibatkan Georgia Institute of Technology dan Iowa State University hingga memperoleh gelar PhD. Selama masa akademiknya, ia juga aktif menulis buku, salah satunya Getaran Mekanis pada tahun 1975.

Karier politik Sri Bintang melejit pada era Orde Baru. Ia pernah menjadi anggota DPR-RI dari Fraksi PPP, namun di-recall pada 1995 akibat sikap kritisnya terhadap pemerintah. Puncak keberaniannya terlihat ketika mendirikan Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) pada Mei 1996 — sebuah partai oposisi yang langsung dianggap ancaman oleh rezim.

Akibat aktivitas politiknya, Sri Bintang ditahan dengan tuduhan makar berdasarkan Undang-Undang Anti-Subversif. Ia mendekam di penjara selama lebih dari satu tahun menjelang runtuhnya pemerintahan Soeharto. Setelah B.J. Habibie menjadi presiden, ia dibebaskan dan namanya dipulihkan oleh pengadilan pada tahun 2000.

Sebagai orator, Sri Bintang dikenal memiliki pidato yang tajam dan membakar semangat massa. Ceramah-ceramahnya di masa reformasi mampu menggugah ribuan orang untuk berani bersuara melawan ketidakadilan dan memperjuangkan demokrasi yang lebih terbuka.

Pasca-Orde Baru, Sri Bintang tetap aktif sebagai tokoh pergerakan. Ia terus mengkritisi berbagai rezim, terlibat dalam isu demokrasi, hak asasi manusia, dan tata kelola negara. Bahkan pada 2016, ia kembali terseret kasus tuduhan makar, namun tetap konsisten menyuarakan reformasi sejati dan pentingnya kembali pada semangat asli UUD 1945.

Kini, di usia 80 tahun, Sri Bintang Pamungkas masih tampil sebagai suara kritis bangsa. Ia aktif dalam diskusi publik, media sosial, dan berbagai forum kebangsaan untuk mengingatkan generasi muda tentang pentingnya keberanian sipil dan integritas dalam kehidupan bernegara.
Gambar: Sri Bintang Pamungkas Panjaitan

Tuesday, 5 May 2026

Penyebab Kampus jadi Sasaran Topik Pemerintahan Prabowo, mulai dari Asisten Pemda hingga Transparansi Keuangan (2026)

JAKARTA - Beberapa topik kehidupan kampus yang jadi sasaran pengaturan pemerintahan Prabowo:


1.Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan prioritas pengelolaan anggaran kampus ketika masih ada pekerja kampus non-pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima gaji di bawah standar. Saldi mengaku heran karena ia mendapat informasi bahwa anggaran kampus digunakan untuk pengadaan seragam dosen hingga membuat air mineral bermerek kampus tersebut.

2. Anggaran Pendidikan 20 % dalam UUD : besar yang dikelola Kementerian Pendidikan yang dikomandoi oleh Prof Brian dan Prof Abdul Mu'ti
3. Perintah Kampus Jadi "Asisten" Pemda (Mitra Strategis)
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, bertindak sebagai "asisten" pemerintah daerah (pemda).
  • Tujuan: Kampus diminta turun tangan langsung membantu menyelesaikan masalah riil di daerah, seperti sampah, tata kota (program ASRI: Aman, Sehat, Resik, Indah), dan pembangunan ekonomi.
  • Fokus: Mendikti diminta mengonsolidasikan kampus-kampus (seperti ITB, UI, UGM) untuk membentuk tim ahli di setiap daerah.
  • Alasan: Pemerintah ingin riset, pengajaran, dan ilmu pengetahuan tidak hanya "tersimpan di menara gading" (teoritis), tetapi berdampak langsung (aplikatif) pada kebijakan daerah.
4. Isu Keuangan: Komersialisasi dan Mahal-nya UKT
Di sisi lain, keuangan kampus (terutama PTN-BH) menjadi sorotan publik dan DPR karena biaya kuliah yang dinilai semakin mahal. 
  • Kenaikan UKT: PTN yang berubah menjadi badan hukum (PTN-BH) dituntut mandiri secara finansial, sehingga sering menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mencari pendapatan tambahan.
  • Tunggakan UKT: Terjadi peningkatan kasus mahasiswa yang kesulitan membayar kuliah, memicu kritik bahwa pendidikan tinggi semakin susah dijangkau (komersialisasi).
  • Persaingan Tidak Sehat: Ada temuan ketimpangan biaya antara PTN dan PTS, serta distorsi pada jalur mandiri. 
5. Koneksi antara Kebijakan "Asisten" dan Anggaran Pendidikan
Keterlibatan kampus dalam urusan daerah juga dikaitkan dengan akuntabilitas anggaran. Kampus diharapkan berkontribusi dalam program-program pemerintah, seperti penataan lingkungan dan pembangunan infrastruktur, menggunakan dana riset dan pengabdian masyarakat.
Kesimpulannya: Kampus menjadi topik utama karena dua sisi mata uang:
  1. Sisi Sinergi: Dipaksa aktif membantu Pemda (asisten pemda/mitra strategis).
  2. Sisi Fiskal: Dikritik terkait mahalnya biaya pendidikan (krisis keuangan mahasiswa/UKT).

6. Anggaran MBG (Makan Bergizi Gratis) yang ternyata mengambil dana peruntukan dari dana Pendidikan.