hello

Situasi dan Kontak Terbaru Kampus di Seluruh Dunia

Kabar Tercepat dan Sisi Terbaik Setiap Berita

Acara dan Ulasan

PERATURAN TERBARU PENDIDIKAN INDONESIA

Saturday, 21 March 2026

Rekrutmen Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Untuk Koperasi Desa Merah Putih 2026


REKRUTMEN NASIONAL SARJANA PENGGERAK PEMBANGUNAN INDONESIA (SPPI)

Rekrutmen Nasional Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi dibuka. Program ini mengajak generasi muda berpendidikan sarjana untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan desa, sekaligus mengembangkan kepemimpinan dan pengalaman kerja nyata di tengah masyarakat.

Keterlibatan generasi muda dalam penguatan ekonomi desa menjadi bagian penting dari upaya membangun ketahanan nasional, karena desa yang mandiri dan sejahtera merupakan fondasi kuat bagi stabilitas sosial, ekonomi, dan pertahanan negara.

Pendaftaran dibuka hingga 17 April 2026 dan seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya. 

Informasi dan pendaftaran dapat diakses melalui @sppi-kdkmp.id Pastikan #SobatKemhan hanya mengikuti informasi resmi yang disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Pertahanan.

Sumber  : IG Kementerian Pertahanan Ri
#KemhanRl
#SPP12026
#KoperasiDesaMerahPutih

Friday, 20 March 2026

Rekrutmen Asesor JAD Nasional tahun 2026 dibuka, daftar disini:

Pengumuman Pembukaan Rekrutmen Calon Asesor Jabatan Akademik Dosen (JAD) Nasional Tahun 2026

Sehubungan dengan Surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor 612/DST/B4/DT.04.01/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Pembukaan Rekrutmen Calon Asesor JAD Nasional Tahun 2026, bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Sumber Daya membuka pendaftaran perekrutan Calon Asesor JAD Nasional Tahun 2026. Calon Asesor akan diseleksi sesuai
dengan bidang ilmu dan kebutuhan jumlah asesor, dengan persyaratan umum sebagai berikut :

  1. Sudah menduduki jabatan akademik Profesor yang terdata di SISTER maupun PDDIKTI;
  2. Memiliki rekam jejak keilmuan yang baik;
  3. Tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin;
  4. Diprioritaskan pernah memiliki pengalaman menjadi asesor kenaikan JAD saat penggunaan regulasi penilaian angka kredit;
  5. Menguasai literasi digital atau komputer (mampu melakukan pengecekan kualitas jurnal, karya ilmiah, dan plagiarism atau uji kemiripan);
  6. Dosen aktif, maksimal berusia 70 tahun;
  7. Menyampaikan surat tugas dari Pemimpin PTN untuk Dosen PTN, Pemimpin LLDIKTI dan Pimpinan PTS untuk Dosen PTS, atau Pemimpin PT KL untuk Dosen PT KL;
  8. Menyampaikan surat pakta integritas yang ditandatangan oleh masing-masing Calon Asesor JAD;
  9. Diprioritaskan asesor yang masuk ke dalam kelompok bidang ilmu sebagaimana terlampir pada Lampiran I.
  10. Dalam rangka tertib administrasi, dosen pengusul mendaftar diri melalui laman https://sumberdayadikti.kemdiktisaintek.go.id/ dengan melengkapi isian yang diminta.
    Usulan paling lambat dapat terima pada tanggal 30 Maret 2026 di laman https://sumberdayadikti.kemdiktisaintek.go.id/. Mohon Dosen pendaftar tidak lupa melakukan klik tombol ”Pengajuan”, sebagai konfirmasi pendaftaran di laman https://sumberdayadikti.kemdiktisaintek.go.id/

Friday, 6 March 2026

Pertor Unri No. 8/2024 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Riau

Gambar: Pegawai Universitas Riau

Simak Pertor Unri No. 8/2024 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Riau:
Klik link berikut untuk download:

(HOT) Mencuat Wacana Kementerian Tendik, agar Tugas Negara Tercapai dan Tidak ada Diskriminasi.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dinilai hanya fokus mengurusi guru, baik honorer maupun aparatur sipil negara (ASN) PNS dan PPPK. Tenaga kependidikan (tendik) yang perannya tak kalah penting dari guru, malah terabaikan.

"Sepertinya Kemendikdasmen masih berfokus kepada guru ASN dan guru honorer. Jarang menyentuh tenaga kependidikan," keluh Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Herlambang Susanto kepada JPNN, Jumat (6/3/2026).

Antara guru dan tendik, ujarnya, bak mata uang. Guru tidak akan sukses mengajar anak-anak didiknya tanpa ada tendik.

Ironinya, guru honorer masih bisa dibayar dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sedangkan paruh waktu tendik tidak bisa. 

"Sampai saat ini guru honorer masih ada lho dan dibayarkan lewat BOSP. Anehnya, PPPK Paruh Waktu tendik, tidak bisa digaji dari BOSP, padahal mereka belum terima gaji 2 - 3 bulan," bebernya 


Herlambang optimistis bila kebijakan pemerintah daerah terkait kemampuan anggarannya diubah menjadi wajib (membayar gaji) bisa menyelamatkan PPPK paruh waktu tendik .

Gambar: Tendik saat Sumpah Jabatan.