Sebanyak 42 situs sejarah peninggalan Kerajaan Siak didentifikasi di Pekanbaru, diantaranya yakni Komplek Makam Marhum Pekan yang berada di kompleks
Masjid Raya Pekanbaru.
Kemudian kata peneliti lagi, yakni makam pendiri Pekanbaru beserta
kerabat Kerajaan Siak abad ke-18 dan Tapak awal Masjid Nur Alam Jalan Masjid
Raya Pekanbaru.
Situs lainnya yakni Makam Datuk Tanah Datar, Makam Datuk
Bandar Abdul Jalil Gubernur Provinsi Negeri Pekanbaru Kerajaan Siak, Rumah Tuan
Qadi Sultan Siak H Zakaria bin Abu Bakar di Jalan Perdagangan, Jembatan
Penyeberangan ke Tapak Jembatan Phontoon Caltex yang berfungsi sebagai buka
tutup jembatan, serta Terminal tertua di Pekanbaru.
Selanjutnya yakni sumur tua Masjid Nur Alam yakni sumur yang
dibangun bersamaan dengan Mesjid Nur Alam, dan mimbar Masjid Raya Pekanbaru
yang merupakan salah satu dari empat mimbar masjid yang dibuat semasa Kerajaan
Siak dengan keterangan tulisan Arab Melayu di bagian atasnya.
Kemudian ada juga sebuah gerbang Masjid Raya Pekanbaru
dibangun pada tahun 1940, tiang enam Masjid Raya Pekanbaru yang merupakan
simbol Empat Datuk Kerajaan Siak dan dua imam dan qadi,”
katanya.
Berikut adalah empat datuk tersebut beserta gelar adatnya:
- Datuk Tanah Datar dengan gelar Sri Paduka Raja.
- Datuk Lima Puluh dengan gelar Sri Bijuangsa.
- Datuk Pesisir dengan gelar Sri Dewa Raja.
- Datuk Kampar dengan gelar Sri Setia Raja.
- Peran: Datuk Empat Suku berperan dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan nasihat kepada Sultan.
- Lokasi: Makam salah satu datuk, yaitu Datuk Pesisir (Mohammad Zein), berada di Desa Benteng, seberang Istana Siak.
- Asal-usul: Gelar ini merupakan kehormatan yang diberikan oleh Sultan Siak atas jasa dan kesetiaan mereka terhadap kerajaan.
Peranan Datuk Empat Suku Dalam Sistem Pemerintahan Kerajaan Siak
Adapun peranan yang dilakukan Datuk Empat Suku di dalam pemerintahan Kerajaan Siak antara lain:
1. Sebagai Dewan Kerajaan (Dewan Mentri) dan Penasehat Sultan
Dalam mekanisme pelaksanaan pemerintahan yang beralaku di dalam pemerintahan di Kerajaan Siak, sultan adalah pemegang kedaulatan dan administrasi tertinggi.
Namun dalam menentukan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan sultan memanfaatkan sebaik-baiknya dan memberi fungsi dan peranan kepada pemebesar-pembesar kerajaan.
Sultan tetap bermusyawarah kepada Datuk Empat Suku sebelum mengambil suatu keputusan atau menentukan suatu kebijaksanaan, dalam hal keputusan dari datuk-datuk tersebut sangat diperlukan.
Sebagai Dewan Menteri atau Dewan Kerajaan Datuk Empat Suku juga berhak mengangkat dan memberhentikan Sultan, berdasarkan suatu pertimbangan dan mufakat apabila Sultan melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.
2. Membantu Sultan dalam membuat Undang-undang
Pada masa pemrintahan Sultan Assyaidis Syarif Hasim Abdul Jalil Syaifuddin, beliau meneruskan modernisasi dalam bidang pendidikan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memperkaya kesultanan dengan mengeksplor hasil bumi Siak.
Beliau juga membangun istana yang disebut lstana Asserayah Hasyimiah, Balairung Sari atau Balai Kerapatan Tinggi setra membuat Undang-undang untuk mengatur hukum yang dikenakan pada masyarakat melayu dan masyarakat lainnya yang terlibat dalam suatu perkara atau permasalahan.
Undang-undang ini disebut juga dengan Babul Qawa̢۪id atau Pintu Segala Pegangan. Dalam pembuatan undangundang ini Sultan dibantu oleh Datuk Empat Suku Menyatakan bahagian-bahagian denda dan sapu meja yang dapat dari tempat keadilan yang dilakukan oleh Kerapatan Tinggi dan Hakim Polisi Negeri Siak dan Hakim Polisi Jajahan.
3. Sebagai Hakim Kerapatan Tinggi
Dalam pelaksanaan masalah pengadilan umum di Kesultanan Siak diselesaikan melalui Balai Kerapatan Tinggi yang dipimpin oleh Sultan Siak, Dewan Menteri dan dibantu oleh Kadi Siak serta Controleur Siak sebagai anggota.
Pengadilan Tinggi berada di ibukota Kerajaan yang disebut Kerapatan Qodhi yang diketuai oleh Sultan, sedangkan hakim Anggota adalah datuk-datuk dari setiap suku, Qodhi dan Controleur yaitu :
1. Datuk Sri Bijuangsa (Kepala Suku Lima Puluh)
2. Datuk Sri Pekermaja (Kepala Suku Tanah Datar)
3. Datuk Sri Dewaraja (Kepala Suku Pesisir)
4. Datuk Amir Pahlawan (Kepala Suku Kampar)
5. Qodhi
6. Controleur
Balai Kerapatan Qodhi diberi nama Balairung, yakni tempat diselenggarakannya aktifitas peradilan, yang berkenaan dengan soal agama seperti Muamalat (perdata) maupun Jinayat (pidana).
Usaha-usaha yang dilakukan Datuk Empat Suku
Usaha-usaha yang dilakukan keempat Datuk ini merupakan perbuatan, tindakan, serta sikap yang dilakukan secara sadar dalam memperjuangkan serta mempertahankan eksistensi kejayaan Kerajaan Siak.
Meskipun dalam konteksnya Datuk Empat Suku ini melakukan sesuatu berdasarkan atas arahan dari sultan.
Tergabungnya keempat datuk ini kedalam Dewan Kerajaan atau Dewan Mentri di dalam pemerintahan Kerajaan Siak, terlihat jelas bahwa usaha-usaha dari keempat datuk ini dalam mempertahankan kejayaan Kerajaan Siak.
Sehingga peran Datuk Empat Suku ini tidak pernah dihapuskan selama berdirinya Kerajaan Siak, meskipun pasang surut yang di alami pemerintahan Kerajaan Siak.
Meskipun dalam mekanisme pelaksanaanya Sultan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, namun dalam menetukan keputusan dan mengambil kebijakan sultan membutuhkan bantuan dari keempat datuk ini, saran, masukan bahkan keputusanpun berdasarkan persetujuan dari keempat datuk ini secara musyawarah.
Dalam pengangkatan sultanpun, Datuk Empat Suku yang berhak mengambil keputusan, manakah yang patut untuk menjadi penerus tahta di Kerajaan Siak. Dan datuk-datuk ini pula berhak memberhentikan sultan apabila sultan lalai dalam menjalankan tugasnya.
Meskipun pada dasarnya pembentukan Datuk Empat Suku ini sebagai Dewan Kerajaan di angkat oleh sultan. Selain dari memilih dan memberhentikan Sultan serta mengatur jalannya roda pemerintahan, keempat datuk ini bersama sultan berusaha membentuk suatu konstitusi ataupun undang-undang yang mengatur tentang aturan-aturan yang ada di Kerajaan Siak, yang disebut juga dengan Babul Qawa̢۪id yang artinya pintu segala pegangan yang dicetak di Siak pada tahun 1901.
Babul Qawa̢۪id merupakan kitab undang-undang di Kesultanan Siak. Kitab setebal 90 halaman ini menguraikan tentang hukum yang dikenakan kepada orang Melayu maupun bangsa lain yang berhubungan dengan orang Melayu.
Di dalam Babul Qawa̢۪id dijelaskan bahwa bagian pertama Babul Qawa̢۪id merupakan bagian pembukaan yang terdiri dan dua pasal dan menjelaskan tentang motivasi, latar belakang, nama dan naskah ini, dan menyebutkan bahwa isinya tidak berlaku sebagai hukum bagi penduduk bukan Melayu atau Melayu yang menjadi pegawai Pemerintah Hindia Belanda, kecuali yang terlibat perkara dengan orang Melayu.
Pengadilan untuk kasus ini akan melibatkan pejabat Kesultanan Siak dan pejabat Pemerintah Hindia Belanda.
Peran Datuk Empat Suku setelah Dewan Kerajaan dihapuskan dan bergabung ke RI
Meskipun Dewan Mentri telah dihapuskan di dalam system pemerintahan di Kerajaan Siak oleh Belanda. Namun dalam menentukan kebijakan dan pengambilan keputusan sultan tetap memanfaatkan pembesar - pembesarnya. Sultan dalam hal ini tetap bermusyawarah dengan Datuk Empat Suku.
Mereka merupakan pembesar kerajaan yang tidak dapat ditinggalkan oleh sultan dalam menentukan kebijaksanaan dan mengambil keputusan, sekalipun keputusan terakhir berada ditangan Sultan.
Meskipun keberadaan Dewan Kerajaan tidak beralaku lagi, namun sultan tetap mempercayai keempat datuk tersebut dalam menguasai bidang - bidang tertentu seperti:
1. Datuk Lima Puluh menguasai masalah adat
2. Datuk Tanah Datar menguasi masalah pemerintahan
3. Datuk Pesisir menguasai masalah dalam negeri
4. Datuk Kampar menguasai daerah rantau/jajahan.
Saat Dewan Kerajaan telah dihapus, Sultan tetap mendekatkan dirinya kepada para pembesarnya, ia memanfaatkan Balairung Sari yang dibangun pada tahun 1886 merupakan tempat kegiatan pemerintah dan sebagai tempat forum musyawarah dengan orang - orangnya.
Adapun situs sejarah lainnya, yakni rumah keluarga H Yahya
yang dibangun sejak tahun 1898, Rumah Honolulu di Jalan Senapelan, Surau
Irhash, tapak sejarah markas besar pejuang tentara Fisabilillah pada zaman
perang kemerdekaan, rumah Tuan Qadi Sultan Siak H Zakaria bin Abu Bakar di
Jalan Senapelan, rumah tempat pembentukan Serikat Dagang Islam Cabang dan
Koperasi Serikat Islam Kerajaan Siak, dan Makam Imam H M Taher yang merupakan
imam Districkholf Kerajaan Siak.
Lalu ada lagi yakni makam perintis Kemerdekaan Indonesia
asal Riau H M Amin yang juga pendiri Serikat Dagang Islam 1916 dan Koperasi
Serikat Islam Cabang Kerajaan Siak di Pekanbaru 1917 serta sejumlah situs
sejarah peninggalan Kerajan Siak lainnya,” kata dia.
Seluruh situs sejarah tersebut kata dia, kemudian dikirimkan
oleh tim ke Batusangkar, Sumatra Barat, untuk ditetapkan sebagai benda cagar
budaya yang sah dan diakui secara nasional.
Dia mengatakan, pihaknya bersama tim sebelumnya juga telah
melakukan berbagai upaya untuk “mencium” adanya sejumlah situs sejarah
tersebut.
Dengan pengakuan resmi situs sejarah ini, demikian Irasman,
diharapkan akan lebih memperkenalkan peninggalan Kerajaan Siak di Pekanbaru ini
secara nasional maupun internasional.
Selama ini benda cagar budaya yang diduga situs sejarah
peninggalan kerajaan Siak dibiarkan dan tidak diurus. Makanya untuk mengenang
kembali peninggalan kerajaan Siak ini, kami memutuskan untuk melakukan
penggalian dan menghak patenkannya,” katanya.
Adapun situs sejarah lainnya, yakni rumah keluarga H Yahya
yang dibangun sejak tahun 1898, Rumah Honolulu di Jalan Senapelan, Surau
Irhash, tapak sejarah markas besar pejuang tentara Fisabilillah pada zaman
perang kemerdekaan, rumah Tuan Qadi Sultan Siak H Zakaria bin Abu Bakar di
Jalan Senapelan, rumah tempat pembentukan Serikat Dagang Islam Cabang dan
Koperasi Serikat Islam Kerajaan Siak, dan Makam Imam H M Taher yang merupakan
imam Districkholf Kerajaan Siak.
Lalu ada lagi yakni makam perintis Kemerdekaan Indonesia
asal Riau H M Amin yang juga pendiri Serikat Dagang Islam 1916 dan Koperasi
Serikat Islam Cabang Kerajaan Siak di Pekanbaru 1917 serta sejumlah situs
sejarah peninggalan Kerajan Siak lainnya,” kata dia.
Gambar: Empat Datuk Kerajaan Siak bersatu dalam foto dengan Sultan Siak.
Sumber: https://herimulyadi.staff.unri.ac.id/2013/06/26/kerajaan-siak-tinggalkan-42-situs-cagar-budaya/