Pemerintah resmi menerbitkan permenaker outsourcing terbaru yang membatasi penggunaan tenaga alih daya hanya pada enam jenis pekerjaan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kamis (30/4/2026).
Gambar: Buruh gamang mendengar Pidato Presiden Prabowo 2026 karena harga kebutuhan pokok yang melonjak tajam.
Melalui aturan baru outsourcing, pemerintah menegaskan bahwa praktik alih daya kini hanya diperbolehkan pada enam bidang pekerjaan, yaitu:
1.Layanan kebersihan
2.Penyediaan makanan dan minuman
3.Pengamanan
4.Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
5.Layanan penunjang operasional
6.Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan







