hello

Situasi dan Kontak Terbaru Kampus di Seluruh Dunia

Kabar Tercepat dan Sisi Terbaik Setiap Berita

Acara dan Ulasan

PERATURAN TERBARU PENDIDIKAN INDONESIA

Monday, 2 February 2026

SE Kepala Disdik Riau tentang Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah

Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) atau handphone (hp) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.

Gambar: Luar Biasa Pelarangan HP, sementara Koding dan AI.diajarkan dari SD..!!

Surat edaran yang diterbitkan pada 26 Januari 2026 tersebut bertujuan meningkatkan prestasi belajar dan kedisiplinan siswa, sekaligus meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi informasi di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau Erisman Yahya mengatakan, teknologi informasi harus dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab dalam dunia pendidikan. Menurutnya, pembatasan penggunaan handphone diperlukan agar tidak mengganggu proses pembelajaran.

“Teknologi informasi sejatinya digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, penggunaannya (hp) di sekolah perlu dibatasi,” ujar Erisman Yahya, Senin (26/1).

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa siswa dilarang menggunakan handphone di lingkungan satuan pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Sebagai langkah pendukung, sekolah diminta menyediakan fasilitas penyimpanan handphone, menyiapkan contact person seperti wali kelas atau guru bimbingan konseling untuk keperluan komunikasi darurat dengan orang tua, serta melakukan sosialisasi kebijakan kepada wali murid.

Disdik Riau juga mengimbau orang tua agar berperan aktif mengawasi penggunaan handphone anak di rumah serta memastikan akses internet yang sehat, bebas dari konten kekerasan, pornografi, dan konten negatif lainnya.

SELEKSI MASUK UNIVERSITAS INDONESIA (UI) 2026 DIBUKA, SIMAK DISINI JADWALNYA:

Jadwal seleksi untuk jalur penerimaan di Universitas Indonesia. Silahkan bagi yang berminat untuk dicermati. Ada Seleksi Nasional seperti SNBP & SNBT serta ada jalur Mandiri yakni PPKB, SJP & SIMAK UI.

Gambar: Jadwal Seleksi masuk UI.

Friday, 30 January 2026

Permenaker No. 6 Tahun 2016 Tentang Pemberian THR bagi Karyawan Swasta di Indonesia

 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan masih berlaku. Peraturan ini tetap menjadi dasar hukum utama pembayaran THR, yang didukung oleh PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 
Inti Peraturan: Mengatur hak THR bagi pekerja, perhitungan proporsional, serta sanksi denda bagi perusahaan yang terlambat membayar.
Keberlakuan: Berdasarkan data dari BPK, aturan yang disahkan pada 8 Maret 2016 ini belum dicabut oleh peraturan baru terkait ketentuan umum THR.
Pembaruan: Meskipun ada Permenaker No. 6 Tahun 2020, itu adalah peraturan berbeda, dan PP 36/2021 memperkuat kewajiban pembayaran THR tersebut.
 Gambar: Pekerja mengidamkan THR

Klik link berikut untuk download: Permenaker 6 tahun 2016

Thursday, 29 January 2026

Permendiktisaintek No. 55 tahun 2024 tentang Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi

Kekerasan di Perguruan Tinggi tidak hanya di persoalan Seksual, namun juga ada kekerasan Verbal, Kekerasan Psikis, Kekerasan Psikologis dan Kekerasan Fisik. 
Sekarang semua bentuk kekerasan tersebut dilarang terjadi di Perguruan Tinggi, simak peraturannya sebagai berikut:

Gambar: Kekerasan terhadap Tendik

Klik link berikut: Permen 55 tahun 2025