hello

Situasi dan Kontak Terbaru Kampus di Seluruh Dunia

Kabar Tercepat dan Sisi Terbaik Setiap Berita

Acara dan Ulasan

PERATURAN TERBARU PENDIDIKAN INDONESIA

Friday, 23 October 2026

Alasan "Indonesia Mode Survival" Diutarakan Purbaya dan Diamini oleh Presiden Prabowo Dan Menteri Bahlil

Menteri ESDM/Menko Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengamini kondisi "Survival Mode" karena krisis geopolitik global yang berkepanjangan mewajibkan Indonesia memprioritaskan ketahanan energi nasional di atas kepentingan ekspor.

Istilah survival mode (mode bertahan) ini awalnya ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet. Bagi Bahlil, menerjemahkan mode bertahan hidup ini ke dalam sektor energi adalah hal yang mutlak demi keselamatan domestik. 

Alasan Utama Menteri Bahlil Mengamini "Survival Mode"
  • Mengamankan Kebutuhan Dalam Negeri: Di tengah ketidakpastian dunia, Bahlil menegaskan fokus utama pemerintah adalah memastikan pasokan energi bagi masyarakat dan industri lokal tercukupi sebelum memikirkan negara lain. 
  • Ancaman Dinamika Geopolitik: Ketegangan global yang tak menentu memaksa Indonesia mengambil sikap protektif terhadap sumber daya strategisnya agar tidak ikut terhempas krisis energi. 
  • Dukungan Penuh terhadap Arahan Presiden: Kebijakan ini selaras dengan perintah Presiden Prabowo Subianto agar seluruh kementerian melakukan penghematan anggaran besar-besaran dan memperkuat pertahanan nasional. 

Langkah Konkret Sektor Energi dalam "Mode Survival"
Sebagai implementasi nyata dari sikapnya yang mengamini kondisi ini, Bahlil mengambil langkah tegas:
  1. Wacana Penghentian Ekspor Gas: Bahlil secara terbuka membuka opsi untuk tidak memperpanjang kontrak ekspor gas bumi ke negara-negara tetangga. Kontrak yang habis masanya akan dialihkan 100% untuk domestik. 
  2. Peringatan bagi Negara Jiran: Ia mengingatkan negara-negara tetangga (salah satunya Singapura yang kontrak gas pipanya berakhir pada 2028) untuk berhati-hati dan memahami bahwa Indonesia harus mendahulukan kepentingan nasionalnya sendiri. 
  3. Hilirisasi Energi Terarah: Gas alam lokal dialokasikan untuk memperkuat industri hilirisasi dalam negeri, seperti pembangunan pusat petrokimia, guna memberikan nilai tambah ekonomi maksimal saat ruang gerak global sedang menyusut. Gambar : Mentri Bahlil Umumkan Indonesia dalam Mode Survival

Tuesday, 20 October 2026

(Download Here) Tata Naskah Dinas Universitas Riau tahun 2025

PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS RIAU NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG TATA NASKAH DINAS UNIVERSITAS RIAU



klik di link berikut untuk mengunduh full artikelnya : Tata Naskah Dinas UNRI:

Gambar : PNS Universitas Riau




Thursday, 15 October 2026

PERATURAN REKTOR NOMOR 12 TAHUN 2026 TENTANG SENAT FAKULTAS Di UNIVERSITAS RIAU

Setelah mengalami konsultasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tengant keanggotas Senat Universitas tahun 2026, akhirnya Universitas Riau mulai membenahi sistem dan struktur Senat Universitas Riau, dimulai dari penerbitan Surat Keputusan Rektor UNRi tentang Senat Fakultas di Universitas Riau.


Berikut disampaikan SK Rektor tentang Senat Fakultas di lingkungan Universitas Riau, download disini: 

Pertor 12/2026 ttg Senat Fakultas di UNRI


                                                Gambar : Draft Baju Milad UNRI ke-64

                                                 

Wednesday, 14 October 2026

Ini akibatnya Jika Penyaluran Gaji PNS Seluruh Indonesia melalui Koperasi Desa Merah Putih:

Rencana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tengah disiapkan oleh pemerintah dan masuk dalam pembahasan RUU Perkoperasian.
Berdasarkan analisis ekonomi dan proyeksi pengamat, jika kebijakan ini benar-benar direalisasikan tahun ini, beberapa dampak dan risiko utama yang berpotensi terjadi meliputi:
1. Risiko Bagi PNS dan Keamanan Dana
  • Potensi Risiko Keamanan dan Likuiditas: CORE Indonesia menilai pengalihan atau penyaluran gaji ASN melalui koperasi membawa risiko bagi PNS, terutama terkait tata kelola, transparansi, dan jaminan likuiditas dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional yang sudah matang. 
  • Perlindungan Simpanan: RUU Perkoperasian memang merancang fungsi baru bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta badan pengawas koperasi di luar OJK untuk melindungi dana di koperasi, namun efektivitasnya masih dipertanyakan pada tahap awal transisi.
  • Gambar: PNS ikut Upacara 17 Agustus
2. Dampak Terhadap Sektor Perbankan (Terutama BPD)
  • Tekanan pada Bank Pembangunan Daerah (BPD): CORE Indonesia memperingatkan bahwa kebijakan ini berisiko mengurangi dana pihak ketiga di BPD, yang selama ini banyak menjadi mitra utama penyaluran gaji ASN di daerah.
  • Bantahan Pemerintah: Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa koperasi tidak bertujuan untuk sepenuhnya menggeser peran BPD, melainkan menambah alternatif layanan bagi PNS.
3. Kesiapan dan Beban Keuangan Negara
  • Ketergantungan pada APBN di Fase Awal: Terungkap bahwa operasional dan gaji pegawai Kopdes Merah Putih pada 2 tahun pertama dirancang mendapat dukungan dari APBN melalui Kementerian Keuangan agar koperasi bisa berjalan mandiri. 
  • Tantangan Birokrasi dan Mekanisme: Pengamat dan publik menilai mekanisme teknis pemotongan, transparansi, dan kecepatan pencairan gaji melalui koperasi berpotensi memunculkan kerumitan administratif baru dibandingkan sistem payroll melalui mobile/internet banking saat ini. 
4. Peluang Baru bagi Ekonomi Desa
  • Kedekatan Akses: Di sisi positif, pemerintah berargumen bahwa koperasi yang berbasis di desa/kelurahan dapat mendekatkan layanan keuangan dan memperkuat daya saing ekonomi akar rumput.