(HORE..!!) IZIN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH PUSAT DAN RIAU AKIBAT GERAKAN MENGAMBIL RAPOR ANAK...
Gerakan mengambil rapor anak (#AyahAmbilRapor) adalah inisiatif positif dari BKKBN dan Kemendikbudristek untuk mendorong ayah lebih terlibat dalam pendidikan anak demi mengatasi masalah fatherless, namun muncul diskusi seputar apakah ini wajib, bagaimana bagi keluarga tanpa ayah, serta tekanan sosial yang mungkin timbul, meskipun tujuannya mulia: membangun kelekatan emosional dan tanggung jawab ayah.
Latar Belakang Gerakan (GEMAR)
- Tujuan: Mengatasi fenomena fatherless (ayah absen) yang tinggi di Indonesia (sekitar 25,8% pada 2025) dengan melibatkan ayah secara langsung pada momen penting seperti pembagian rapor.
- Inisiator: Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Nomor 14 Tahun 2025.
- Target: Ayah dari anak PAUD hingga SMA, didukung oleh pemerintah daerah dan tempat kerja agar memberi kelonggaran waktu.
Poin-Poin Polemik/Diskusi
- Bukan Kewajiban: Pihak terkait menegaskan ini himbauan, bukan keharusan. Jika ayah berhalangan, ibu atau keluarga lain tetap bisa mengambil rapor.
- Keterlibatan vs. Tuntutan: Ada kekhawatiran gerakan ini bisa menjadi beban atau tekanan bagi ayah yang sudah sibuk, meskipun tujuannya menguatkan peran.
- Keluarga yang Tidak Lengkap: Gerakan ini tetap mengakomodasi keluarga di mana ayah tidak ada atau berhalangan, memberikan ruang bagi ibu atau anggota keluarga lain untuk tetap berperan.
- Manfaat: Diharapkan membangun ikatan emosional, menumbuhkan rasa aman anak, dan menjadikan ayah sebagai rumah bagi anak, bukan hanya pencari nafkah.
Intinya
Gerakan #AyahAmbilRapor adalah ajakan nasional untuk ayah terlibat langsung dalam pendidikan anak sebagai bentuk tanggung jawab dan cinta, mengatasi masalah fatherless, namun sifatnya imbauan dan fleksibel terhadap kondisi keluarga.
Klik link berikut untuk download file Surat Edaran GEMAR PROPINSI RIAU: Edaran GEMAR PROP RIAU
Klik link berikut Surat Edaran Menteri gerakan GEMAR : SE MENDUK NO 14 TAHUN 2025






