hello

Situasi dan Kontak Terbaru Kampus di Seluruh Dunia

Kabar Tercepat dan Sisi Terbaik Setiap Berita

Acara dan Ulasan

PERATURAN TERBARU PENDIDIKAN INDONESIA

Showing posts with label sejarah. Show all posts
Showing posts with label sejarah. Show all posts

Monday, 11 May 2026

SEJARAH ASAL DATUK PESISIR KERAJAAN SIAK, BUKTI BAHWA KERAJAAN SIAK MENGAKUI PERSATUAN MINANGKABAU DAN MELAYU

 Datuk Pesisir adalah salah satu dari empat pembesar utama (Datuk Empat Suku) di Kerajaan Siak Sri Indrapura, Riau, yang memiliki gelar adat Datuk Sri Dewaraja. Ia merupakan penasihat Sultan Syarif Kasim II dan pengatur roda pemerintahan kerajaan, dengan nama asli Mohammad Zein. 

Gambar : Raja Siak Sultan Syarif Kasim II dan Datuk Pesisir M Zen dan Datuk Suku lain.
                                  

Asal-usul dan Peran Datuk Pesisir:
  • Bagian dari Dewan Kerajaan: Datuk Pesisir merupakan bagian dari Dewan Kerajaan Siak (Datuk Empat Suku) yang diangkat oleh Raja Kecil (pendiri Kerajaan Siak).
  • Asal-usul Suku: Empat Datuk (Lima Puluh, Tanah Datar, Kampar, dan Pesisir) diyakini berasal dari Minangkabau (Pagaruyung) yang kemudian menetap dan berkuasa di wilayah Kerajaan Siak, Riau.
  • Wilayah Kekuasaan/Tugas: Meskipun dari Minangkabau, Datuk Pesisir bertugas di wilayah pesisir atau hilir sungai Siak, seringkali dikaitkan dengan urusan pelabuhan atau wilayah pesisir yang berada di bawah pengaruh kerajaan Siak.
  • Lokasi Makam: Makam Datuk Pesisir berada di Desa Benteng, tepat di seberang Istana Siak. 
Datuk Pesisir bersama Datuk Lima Puluh, Datuk Tanah Datar, dan Datuk Kampar memegang peranan penting dalam struktur Kesultanan Siak hingga masa pemerintahan sultan terakhir, Sultan Syarif Kasim II. 
Datuk Sri Dewaraja adalah gelar jabatan yang disandang oleh pemimpin tertinggi suku Pesisir di Kerajaan Siak Sri Inderapura, Riau. Gelar ini merupakan bagian dari struktur "Datuk Empat Suku" yang mendampingi Sultan dalam menjalankan pemerintahan kerajaan.
Berikut adalah poin-poin sejarah mengenai Datuk Sri Dewaraja:
  • Bagian dari Dewan Kerajaan Siak: Datuk Sri Dewaraja adalah salah satu dari empat datuk utama (Datuk Tanah Datar, Datuk Limapuluh, Datuk Pesisir, dan Datuk Kampar) yang memiliki peranan penting dalam sistem peradilan dan adat di bawah Raja Kecik, pendiri Kerajaan Siak.
  • Kepala Suku Pesisir: Jabatan Datuk Sri Dewaraja melekat pada kedudukannya sebagai kepala suku Pesisir.
  • Asal-Usul (Keturunan Pagaruyung): Datuk Sri Dewaraja yang pertama (Datuk Pesisir I) di era Raja Kecik adalah Encik Syawal, anak dari E. Sahid Panglimo Hulubalang/Tuan Gadang dari Basa Ampek Balai Kerajaan Pagaruyung.
  • Peran dalam Pemerintahan: Mereka bertindak sebagai hakim anggota di Balai Kerapatan (pengadilan kerajaan) bersama Qodhi dan Controleur untuk perkara perdata maupun pidana.
  • Evolusi Jabatan: Pada masa pemerintahan Sultan Syarif Hasyim, jabatan Datuk Pesisir dipegang oleh Datuk M. Zen. Saat ini, gelar ini masih dihormati sebagai bagian dari pelestarian adat Kesultanan Siak, dan pada Februari 2025, Tan Sri Sofyan Hamzah ditabalkan sebagai pemegang gelar Dewa Raja – Datuk Pesisir. 
Sejarah Datuk Sri Dewaraja menunjukkan perpaduan antara sistem adat Minangkabau (melalui pengaruh Pagaruyung/Raja Kecik) dan struktur pemerintahan Kesultanan Siak di Riau.

Datuk Sri Dewa Raja I (Encik Syawal) adalah anak dari E. Sahid Panglimo Hulubalang/Tuan Gadang dari Basa Ampek Balai, Kerajaan Pagaruyung.

Tuan Gadang merupakan keturunan dari Datuk Sri Maharajo Nan Banegonego (Tuanku Lareh Nan Panjang/Datuk Nan Sakelab Dunie).

Sultan Muhammad Ali adalah Sultan ke-5 Kerajaan Siak Sri Inderapura. Ia menikah dengan anak dari Datuk Pesisir/Datuk Sri Dewa Raja, memperkuat hubungan darah antara keluarga kerajaan dan kaum adat Minangkabau.

Peran besar Datuk Sri Maharajo Nan Banegonego dalam sejarah Minangkabau. Ia adalah saudara dari Datuk Perpatih Nan Sebatang, anak dari Cati Bilang Pandai dan Puti Indo Jelito.

Setelah pembagian tiga laras di Alam Minangkabau, wilayah yang dipimpinnya, Laras Nan Panjang, mencakup Agam, Pasaman, hingga Pesisir Barat Sumatra dari Aceh hingga Lampung. Beliau membuka wilayah Lubuk Sikaping bersama anaknya, Puti Sangko Bulan, yang kemudian menikah dengan Raja Syahbandar dari Champa.


Dari tulisan diatas dapat disimpulkan kuatnya nasab Minangkabau pada diri Datuk Pesisir pada awal pembentukannya (Encik Syawal). Encik Syawal terhubung dengan Datuk Sri Maharojo Nan Banegonego yang merupakan Raja dari Laras Pesisir dari Tiga Laras Alam Minangkabau.

Sumber: 
1.Alfedri (Wabup Siak 2018) https://www.goriau.com/berita/baca/selain-istana-siak-nama-balairung-datuk-empat-suku-juga-punya-sejarah.html
2.https://repository.uin-suska.ac.id/59315/1/Binder%20sejarah%20pekanbaru1%20&%20Cover-2022.pdf
3. https://www.dutapublik.com/rajo-alam-luhak-nan-tigo-tubagus-dato-pesisir-ahmad-abdari-lakukan-manikam-jajak-sejarah-bumi-minangkabau/
4. https://lensanusa.com/rajo-alam-luhak-nan-tigo-tubagus-dato-pesisir-ahmad-abdari-manikam-jajak-sejarah-bumi-minangkabau/

Sunday, 10 May 2026

SEJARAH EMPAT DATUK KERAJAAN SIAK DAN FUNGSINYA DALAM KELEMBAGAAN ISTANA SIAK


Sebanyak 42 situs sejarah peninggalan Kerajaan Siak  didentifikasi di Pekanbaru, diantaranya yakni Komplek Makam Marhum Pekan yang berada di kompleks Masjid Raya Pekanbaru.

Kemudian kata peneliti lagi, yakni makam pendiri Pekanbaru beserta kerabat Kerajaan Siak abad ke-18 dan Tapak awal Masjid Nur Alam Jalan Masjid Raya Pekanbaru.

Situs lainnya yakni Makam Datuk Tanah Datar, Makam Datuk Bandar Abdul Jalil Gubernur Provinsi Negeri Pekanbaru Kerajaan Siak, Rumah Tuan Qadi Sultan Siak H Zakaria bin Abu Bakar di Jalan Perdagangan, Jembatan Penyeberangan ke Tapak Jembatan Phontoon Caltex yang berfungsi sebagai buka tutup jembatan, serta Terminal tertua di Pekanbaru.


Selanjutnya yakni sumur tua Masjid Nur Alam yakni sumur yang dibangun bersamaan dengan Mesjid Nur Alam, dan mimbar Masjid Raya Pekanbaru yang merupakan salah satu dari empat mimbar masjid yang dibuat semasa Kerajaan Siak dengan keterangan tulisan Arab Melayu di bagian atasnya.

Kemudian ada juga sebuah gerbang Masjid Raya Pekanbaru dibangun pada tahun 1940, tiang enam Masjid Raya Pekanbaru yang merupakan simbol Empat Datuk Kerajaan Siak dan dua imam dan qadi,” katanya.


Berikut adalah empat datuk tersebut beserta gelar adatnya:
  1. Datuk Tanah Datar dengan gelar Sri Paduka Raja.
  2. Datuk Lima Puluh dengan gelar Sri Bijuangsa.
  3. Datuk Pesisir dengan gelar Sri Dewa Raja.
  4. Datuk Kampar dengan gelar Sri Setia Raja. 
Informasi Tambahan:
  • Peran: Datuk Empat Suku berperan dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan nasihat kepada Sultan.
  • Lokasi: Makam salah satu datuk, yaitu Datuk Pesisir (Mohammad Zein), berada di Desa Benteng, seberang Istana Siak.
  • Asal-usul: Gelar ini merupakan kehormatan yang diberikan oleh Sultan Siak atas jasa dan kesetiaan mereka terhadap kerajaan. 

Peranan Datuk Empat Suku Dalam Sistem Pemerintahan Kerajaan Siak

Adapun peranan yang dilakukan Datuk Empat Suku di dalam pemerintahan Kerajaan Siak antara lain:

1. Sebagai Dewan Kerajaan (Dewan Mentri) dan Penasehat Sultan

Dalam mekanisme pelaksanaan pemerintahan yang beralaku di dalam pemerintahan di Kerajaan Siak, sultan adalah pemegang kedaulatan dan administrasi tertinggi.

Namun dalam menentukan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan sultan memanfaatkan sebaik-baiknya dan memberi fungsi dan peranan kepada pemebesar-pembesar kerajaan.

Sultan tetap bermusyawarah kepada Datuk Empat Suku sebelum mengambil suatu keputusan atau menentukan suatu kebijaksanaan, dalam hal keputusan dari datuk-datuk tersebut sangat diperlukan.

Sebagai Dewan Menteri atau Dewan Kerajaan Datuk Empat Suku juga berhak mengangkat dan memberhentikan Sultan, berdasarkan suatu pertimbangan dan mufakat apabila Sultan melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.

2. Membantu Sultan dalam membuat Undang-undang

Pada masa pemrintahan Sultan Assyaidis Syarif Hasim Abdul Jalil Syaifuddin, beliau meneruskan modernisasi dalam bidang pendidikan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memperkaya kesultanan dengan mengeksplor hasil bumi Siak.

Beliau juga membangun istana yang disebut lstana Asserayah Hasyimiah, Balairung Sari atau Balai Kerapatan Tinggi setra membuat Undang-undang untuk mengatur hukum yang dikenakan pada masyarakat melayu dan masyarakat lainnya yang terlibat dalam suatu perkara atau permasalahan.

Undang-undang ini disebut juga dengan Babul Qawa̢۪id atau Pintu Segala Pegangan. Dalam pembuatan undangundang ini Sultan dibantu oleh Datuk Empat Suku Menyatakan bahagian-bahagian denda dan sapu meja yang dapat dari tempat keadilan yang dilakukan oleh Kerapatan Tinggi dan Hakim Polisi Negeri Siak dan Hakim Polisi Jajahan.

3. Sebagai Hakim Kerapatan Tinggi

Dalam pelaksanaan masalah pengadilan umum di Kesultanan Siak diselesaikan melalui Balai Kerapatan Tinggi yang dipimpin oleh Sultan Siak, Dewan Menteri dan dibantu oleh Kadi Siak serta Controleur Siak sebagai anggota.

Pengadilan Tinggi berada di ibukota Kerajaan yang disebut Kerapatan Qodhi yang diketuai oleh Sultan, sedangkan hakim Anggota adalah datuk-datuk dari setiap suku, Qodhi dan Controleur yaitu :

1. Datuk Sri Bijuangsa (Kepala Suku Lima Puluh)
2. Datuk Sri Pekermaja (Kepala Suku Tanah Datar)
3. Datuk Sri Dewaraja (Kepala Suku Pesisir)
4. Datuk Amir Pahlawan (Kepala Suku Kampar)
5. Qodhi
6. Controleur
Balai Kerapatan Qodhi diberi nama Balairung, yakni tempat diselenggarakannya aktifitas peradilan, yang berkenaan dengan soal agama seperti Muamalat (perdata) maupun Jinayat (pidana).

Usaha-usaha yang dilakukan Datuk Empat Suku

Usaha-usaha yang dilakukan keempat Datuk ini merupakan perbuatan, tindakan, serta sikap yang dilakukan secara sadar dalam memperjuangkan serta mempertahankan eksistensi kejayaan Kerajaan Siak.

Meskipun dalam konteksnya Datuk Empat Suku ini melakukan sesuatu berdasarkan atas arahan dari sultan.

Tergabungnya keempat datuk ini kedalam Dewan Kerajaan atau Dewan Mentri di dalam pemerintahan Kerajaan Siak, terlihat jelas bahwa usaha-usaha dari keempat datuk ini dalam mempertahankan kejayaan Kerajaan Siak.

Sehingga peran Datuk Empat Suku ini tidak pernah dihapuskan selama berdirinya Kerajaan Siak, meskipun pasang surut yang di alami pemerintahan Kerajaan Siak.

Meskipun dalam mekanisme pelaksanaanya Sultan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, namun dalam menetukan keputusan dan mengambil kebijakan sultan membutuhkan bantuan dari keempat datuk ini, saran, masukan bahkan keputusanpun berdasarkan persetujuan dari keempat datuk ini secara musyawarah.

Dalam pengangkatan sultanpun, Datuk Empat Suku yang berhak mengambil keputusan, manakah yang patut untuk menjadi penerus tahta di Kerajaan Siak. Dan datuk-datuk ini pula berhak memberhentikan sultan apabila sultan lalai dalam menjalankan tugasnya.

Meskipun pada dasarnya pembentukan Datuk Empat Suku ini sebagai Dewan Kerajaan di angkat oleh sultan. Selain dari memilih dan memberhentikan Sultan serta mengatur jalannya roda pemerintahan, keempat datuk ini bersama sultan berusaha membentuk suatu konstitusi ataupun undang-undang yang mengatur tentang aturan-aturan yang ada di Kerajaan Siak, yang disebut juga dengan Babul Qawa̢۪id yang artinya pintu segala pegangan yang dicetak di Siak pada tahun 1901.

Babul Qawa̢۪id merupakan kitab undang-undang di Kesultanan Siak. Kitab setebal 90 halaman ini menguraikan tentang hukum yang dikenakan kepada orang Melayu maupun bangsa lain yang berhubungan dengan orang Melayu.

Di dalam Babul Qawa̢۪id dijelaskan bahwa bagian pertama Babul Qawa̢۪id merupakan bagian pembukaan yang terdiri dan dua pasal dan menjelaskan tentang motivasi, latar belakang, nama dan naskah ini, dan menyebutkan bahwa isinya tidak berlaku sebagai hukum bagi penduduk bukan Melayu atau Melayu yang menjadi pegawai Pemerintah Hindia Belanda, kecuali yang terlibat perkara dengan orang Melayu.

Pengadilan untuk kasus ini akan melibatkan pejabat Kesultanan Siak dan pejabat Pemerintah Hindia Belanda.

Peran Datuk Empat Suku setelah Dewan Kerajaan dihapuskan dan bergabung ke RI

Meskipun Dewan Mentri telah dihapuskan di dalam system pemerintahan di Kerajaan Siak oleh Belanda. Namun dalam menentukan kebijakan dan pengambilan keputusan sultan tetap memanfaatkan pembesar - pembesarnya. Sultan dalam hal ini tetap bermusyawarah dengan Datuk Empat Suku.

Mereka merupakan pembesar kerajaan yang tidak dapat ditinggalkan oleh sultan dalam menentukan kebijaksanaan dan mengambil keputusan, sekalipun keputusan terakhir berada ditangan Sultan.

Meskipun keberadaan Dewan Kerajaan tidak beralaku lagi, namun sultan tetap mempercayai keempat datuk tersebut dalam menguasai bidang - bidang tertentu seperti:

1. Datuk Lima Puluh menguasai masalah adat
2. Datuk Tanah Datar menguasi masalah pemerintahan
3. Datuk Pesisir menguasai masalah dalam negeri
4. Datuk Kampar menguasai daerah rantau/jajahan.

Saat Dewan Kerajaan telah dihapus, Sultan tetap mendekatkan dirinya kepada para pembesarnya, ia memanfaatkan Balairung Sari yang dibangun pada tahun 1886 merupakan tempat kegiatan pemerintah dan sebagai tempat forum musyawarah dengan orang - orangnya.

Adapun situs sejarah lainnya, yakni rumah keluarga H Yahya yang dibangun sejak tahun 1898, Rumah Honolulu di Jalan Senapelan, Surau Irhash, tapak sejarah markas besar pejuang tentara Fisabilillah pada zaman perang kemerdekaan, rumah Tuan Qadi Sultan Siak H Zakaria bin Abu Bakar di Jalan Senapelan, rumah tempat pembentukan Serikat Dagang Islam Cabang dan Koperasi Serikat Islam Kerajaan Siak, dan Makam Imam H M Taher yang merupakan imam Districkholf Kerajaan Siak.


Lalu ada lagi yakni makam perintis Kemerdekaan Indonesia asal Riau H M Amin yang juga pendiri Serikat Dagang Islam 1916 dan Koperasi Serikat Islam Cabang Kerajaan Siak di Pekanbaru 1917 serta sejumlah situs sejarah peninggalan Kerajan Siak lainnya,” kata dia.


Seluruh situs sejarah tersebut kata dia, kemudian dikirimkan oleh tim ke Batusangkar, Sumatra Barat, untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya yang sah dan diakui secara nasional.

Dia mengatakan, pihaknya bersama tim sebelumnya juga telah melakukan berbagai upaya untuk “mencium” adanya sejumlah situs sejarah tersebut.

Dengan pengakuan resmi situs sejarah ini, demikian Irasman, diharapkan akan lebih memperkenalkan peninggalan Kerajaan Siak di Pekanbaru ini secara nasional maupun internasional.

Selama ini benda cagar budaya yang diduga situs sejarah peninggalan kerajaan Siak dibiarkan dan tidak diurus. Makanya untuk mengenang kembali peninggalan kerajaan Siak ini, kami memutuskan untuk melakukan penggalian dan menghak patenkannya,” katanya.

 

Adapun situs sejarah lainnya, yakni rumah keluarga H Yahya yang dibangun sejak tahun 1898, Rumah Honolulu di Jalan Senapelan, Surau Irhash, tapak sejarah markas besar pejuang tentara Fisabilillah pada zaman perang kemerdekaan, rumah Tuan Qadi Sultan Siak H Zakaria bin Abu Bakar di Jalan Senapelan, rumah tempat pembentukan Serikat Dagang Islam Cabang dan Koperasi Serikat Islam Kerajaan Siak, dan Makam Imam H M Taher yang merupakan imam Districkholf Kerajaan Siak.

Lalu ada lagi yakni makam perintis Kemerdekaan Indonesia asal Riau H M Amin yang juga pendiri Serikat Dagang Islam 1916 dan Koperasi Serikat Islam Cabang Kerajaan Siak di Pekanbaru 1917 serta sejumlah situs sejarah peninggalan Kerajan Siak lainnya,” kata dia.


Gambar: Empat Datuk Kerajaan Siak bersatu dalam foto dengan Sultan Siak.



Sumber: 
1.https://herimulyadi.staff.unri.ac.id/2013/06/26/kerajaan-siak-tinggalkan-42-situs-cagar-budaya/
2.https://media.neliti.com/media/publications/22968-ID-raja-kecil-pendiri-kerajaan-siak-sri-indrapura.pdf

Saturday, 18 April 2026

Prasasti Batu Batikam: Bukti Matrilinealisme Adat Minangkabau Selalu Berevolusi

Kerajaan Bungo Satangkai: Tonggak Awal Peradaban Adat Minangkabau.

Gambar : Situs Baru Batikam di Tanah Datar.

Kerajaan Bungo Satangkai merupakan salah satu kerajaan tua dalam sejarah Minangkabau yang memainkan peran penting dalam pembentukan sistem adat, hukum, dan tata pemerintahan nagari. Keberadaannya tak terlepas dari dinamika politik setelah runtuhnya Kerajaan Pasumayam Koto Batu yang dipimpin Sri Maharajo Dirajo.

Setelah masa pemerintahan Sri Maharajo Dirajo berakhir, tampuk kekuasaan dilanjutkan oleh Datuak Suri Dirajo. Pada periode inilah muncul dua tokoh besar Minangkabau: Datuak Katumanggungan dan Datuak Parpatih Nan Sabatang, yang kelak menjadi fondasi utama dua kelarasan adat Minangkabau.

Menurut Tambo Minangkabau, keduanya adalah saudara seibu berlainan bapak. Datuak Katumanggungan merupakan putra Sri Maharajo Dirajo, sementara Datuak Parpatih Nan Sabatang adalah putra Cati Bilang Pandai (juga dikenal sebagai Datuak Suri Dirajo). Ibu mereka adalah Puti Indo Jalito, tokoh perempuan sentral yang dikenal dengan sebutan Bundo Kanduang.

Seiring waktu, perbedaan pandangan antara kedua bersaudara ini semakin terlihat. Ditambah dengan pertumbuhan penduduk yang semakin padat di perkampungan lama, hal itu mendorong Datuak Katumanggungan untuk mencari daerah baru guna membangun tatanan kehidupan yang lebih tertata. Ia memimpin rombongan besar dalam perpindahan tersebut.

Rombongan akhirnya tiba di sebuah wilayah dengan alam yang elok, tanah subur, dan masyarakat yang ramah. Daerah itu kemudian dipilih sebagai tempat menetap dan mengembangkan peradaban baru, yaitu Sungai Tarab.

Untuk mempertahankan kebesaran sebagai putra mahkota Sri Maharajo Dirajo, Datuak Katumanggungan mendirikan Kerajaan Bungo Satangkai yang berpusat di Sungai Tarab. Jabatan Yang Dipertuan atau pengelola pemerintahan dipercayakan kepada Datuak Bandaro Putiah.

Dalam perkembangannya, Kerajaan Bungo Satangkai tumbuh menjadi kekuatan politik dan adat yang signifikan. Sistem kedaulatan yang dianut adalah Koto Piliang, yang menjadi salah satu kelarasan utama dalam tradisi Minangkabau. Wilayah kekuasaannya meliputi kawasan Langgam Nan Tujuh.

Di bawah kepemimpinan Datuak Katumanggungan, kerajaan ini mempertahankan sistem hukum lama peninggalan Kerajaan Pasumayam Koto Batu, yaitu Undang-undang Si Mumbang Jatuh, sebagai dasar penegakan hukum adat.

Gambar: Ibrahim Datuk Sangguno Dirajo, penulis pertama yang menulis Tambo Alam Minangkabau.

Berbeda dengan saudaranya, Datuak Parpatih Nan Sabatang yang memimpin Kerajaan Dusun Koto Tuo melakukan pembaruan. Ia mengganti Undang-undang Si Mumbang Jatuh menjadi Undang-undang Si Lamo-lamo. Dalam sistem ini, setiap keputusan harus dipertimbangkan secara matang dari sisi mudarat dan manfaatnya, serta diberi tenggang waktu sebelum hukuman dijatuhkan agar mencerminkan keadilan.

Perbedaan pandangan dalam tata hukum dan pemerintahan sempat memicu perselisihan di antara kedua tokoh bersaudara. Namun, berkat peran para cerdik pandai, konflik dapat diselesaikan secara damai.

Perdamaian itu kemudian dikukuhkan melalui ikrar bersama yang diabadikan dalam prasasti Batu Batikam. Dalam kesepakatan tersebut, disetujui bahwa Undang-undang Si Lamo-lamo berlaku di seluruh wilayah Minangkabau. Baik kelarasan Koto Piliang maupun Bodi Caniago diperbolehkan menerapkannya.

Seiring perkembangan zaman, Undang-undang Si Lamo-lamo disempurnakan menjadi Undang-undang Tariek Baleh, dengan prinsip memberi kesempatan memperbaiki kesalahan sebelum hukuman dijatuhkan — sebagaimana tercermin dalam pepatah adat:

Salah tariek mangumbalikan
Salah cotok malantiengkan
Salah makan mamuntahkan

Kemudian, Undang-undang Tariek Baleh disempurnakan lagi menjadi Undang-undang Duo Puluah, yang diberlakukan di seluruh Minangkabau, baik di Lareh Koto Piliang maupun Bodi Caniago. Undang-undang ini hingga kini masih menjadi dasar hukum adat di nagari-nagari.

Pada masa Kerajaan Bungo Satangkai di bawah Datuak Katumanggungan, aturan-aturan adat Minangkabau mulai disusun secara sistematis. Dari sinilah cikal bakal peradaban Minangkabau yang berdaulat lahir — dari kondisi yang belum tertata menjadi masyarakat adat dengan sistem hukum, pemerintahan, dan nilai sosial yang jelas.

Selain membangun tatanan adat dan hukum, masa ini juga ditandai dengan pembukaan lahan melalui program melatieh, mancancang, dan manaruko terhadap hamparan gurun dan rawa. Lahan-lahan tersebut diolah menjadi sawah dan ladang, menopang ekonomi masyarakat serta memperkuat fondasi peradaban.

Kerajaan Bungo Satangkai bukan sekadar entitas politik masa lalu. Ia adalah tonggak awal lahirnya sistem adat, hukum, dan kehidupan sosial Minangkabau yang bertahan hingga hari ini.

Sumber: RRI

Monday, 11 April 2016

Yose Rizal Pride of The Malay Race : How Come ?



“Melayu “ dalam kosakata internasional lebih dikaitkan dengan negara Malaysia, dan seringkali dikaitkan dengan agama Islam dan kalangan kaum bangsawan (raja-raja), padahal kesadaran kebangsaan “Melayu Raya” bermula dari kalangan masyarakat awam di Philipina, di daerah beragama Katolik dan dari seorang berketurunan “Tionghoa” Philipina bernama Yose Rizal.

Ketika Nusantara ditaklukkan Portugis dan Spanyol yang bermula dari penaklukan Malaka tahun 1512, kesadaran kolektif “Melayu” digalang oleh kalangan terpelajar hasil didikan penjajah (kolonial) di Nusantara, baik di Singapura, Batavia ataupun Manila. Kalangan Raja di Nusantara baik Raja Johor, Raja Yogyakarta, Raja Bone lebih berkonsentrasi mengamankan Wilayahnya dari gangguan perang saudara, tidak ada rasa kebangsaan “melayu”, yang ada hanya semangat kedaerahan. 

Ketika  kalangan awam melayu terkebelakang, kalangan terpelajar di Philipina telah mengenal Eropa dan telah menyebar ke seluruh masyarakat awam,  karena itu dapat dikatakan waktu itu kalangan kaum nusantara masih terkebelakang dan sedikit sekali yang berpendidikan, dan melayu yang berpendidikan rasional dan global hanya di Philipina. Kemajuan pendidikan Philipina ini terbukti, sekarang lebih banyak sarjana dan yang mengerti bahasa Inggris di Philipina dari negara di Nusantara lainnya.

Di Filipina, banyak orang Filipina menganggap istilah "Melayu" merujukkan pada penduduk asli negara dan juga penduduk negara jiran seperti Indonesia, Malaysia, Singapura. Tanggapan salah ini adalah sebahagiannya oleh kerana ahli antropologi Amerika H. Otley Beyer yang bercadangkan bahwa orang Filipina adalah sebenarnya orang Melayu yang berhijrah dari Malaysia dan Indonesia. Istilah ini dalam gilirannya disebarluas oleh para sejarawan Filipina dan masih diajari dalam banyak sekolah. Meskipun, konsensus yang ketara di kalangan ahli antropologi sezaman, ahli arkeologi, dan ahli bahasa sebenarnya mencadangkan yang terbalik; yaitu bhawa nenek moyang orang Austronesia Malaysia dan Indonesia telah terdahulunya berhijrah ke arah selatan dan barat dari Filipina sewaktu zaman prasejarah dari tempat asalnya di Taiwan.


Pemerintahan Gereja menjadi faktor keterpelajaran masyarakat Philipina. Gereja melaksanakan pendidikan dan mempunyai kuasa di Philipina, sebagian dari kalangan terpelajar dari Gereja ini lahirlah orang yang memberontak kepada Gereja dan kapada Pemerintah Spanyol sendiri-yang merupakan pimpinan tertinggi Gereja Spanyol-. Salah satu yang pertama memberontak dari kalangan awam, atau saat itu disebut dari kalangan “Melayu” adalah Yose Rizal.

José Protasio Rizal Mercado y Alonso Realonda (19 Jun 1861,Calamba, Laguna - 30 Disember 1896, Bagumbayan, Manila) adalah wira kebangsaan Filipina. Beliau adalah seorang yang berbakat. Selain daripada menjadi seorang doktor, beliau juga merupakan ahli seni pahat, penyair, penulis drama dan pengarang novel. Beliau boleh bertutur dalam bermacam-macam bahasa: Tagalog, Melayu, Cina, Arab, Ibrani, Inggeris, Jepun, Sepanyol, Itali, Portugis, Latin, Perancis, Greek, Russia, Sanskrit dan dialek-dialek Filipina yang lain.


Organisasi Liga Filipina

La Liga Filipina adalah usaha yang paling signifikan dan jauh jangkauannya dari Rizal di pembangunan bangsanya, The indios, sebuah negara ia mengusulkan, bisa tidak hanya asli Filipina, tetapi juga warga negara Filipina.

La Liga adalah organisasi pertama dalam sejarah Filipina untuk "menyatukan seluruh Nusantara" dan menciptakan "kompak dan homogen" masyarakat dari masyarakat suku tua dari provinsi Batanes ke provinsi Sulu, berdasarkan kepentingan bersama dan "perlindungan bersama."


Konsep Rizal nasionalisme dan bangsa didasarkan pada loyalitas kepada nusantara, tidak ke Spanyol. Dan tuntutan yang kaku: kesetiaan tidak egois, bertanggung jawab dan moral yang diatur oleh hak dan kewajiban timbal balik. Tidak kurang, seperti Rizal bertanya, "Apa gunanya kemerdekaan jika budak dari hari ini akan menjadi tiran besok?"

Rizal merupakan pelopor sebuah masyarakat yang terbuka, berbanding dengan tanggapan orang mengenai beliau sebagai seorang ahli revolusi kemerdekaan. Sebagai ketua gerakan Propaganda Movement pelajar-pelajar Filipina di Sepanyol, beliau telah menyumbang beberapa rencana kepada suratkhabar La Solidaridad di Barcelona dengan agenda-agenda yang berikut:
  • Filipina menjadi salah satu provinsi Sepanyol
  • Perwakilan di Cortes (Parlimen)
  • Paderi-paderi Filipina dan bukan paderi Sepanyol di gereja di Filipina
  • Kebebasan berhimpun dan bersuara
  • Hak yang sama di sisi undang-undang (untuk rakyat Filipina dan penguasa Sepanyol)
Jikalau usulan ini diterima, novel yang dikarang Rizal boleh dibenarkan oleh kerajaan untuk disebarkan kepada orang awam. Namun penjajah Sepanyol tidak bersedia menerima pendapat Rizal dan apabila beliau pulang ke Manila pada 1892, beliau dituduh ingin menggulingkan kerajaan dan dibuang ke Dapitan, Mindanao.
Rizal sekali lagi dituduh bersubahat oleh kerajaan kolonial apabila sebuah gerakan kemerdekaan, Katipunan cuba untuk memberontak. Rizal ditangkap dan dihukum atas tuduhan hasutan (sedition). Rizal menerima hukuman tembak sehingga mati dari skuad penembak dan akan berlansung di Bagumbayan (kini Rizal Park, di Manila. Beliau diberi peluang untuk menghindari hukuman tersebut dengan berkhidmat sebagai doktor di Cuba  , namun beliau menolak tawaran itu. Sehari sebelum hukuman dijatuhkan, beliau telah mengarang sajak, "Mi Último Adiós" (Selamat tinggalku yang Terakhir). Jose Rizal, bersama Mohandas Gandhi dari India dan Sun Yat-sen dari Taiwan boleh dianggap sebagai ketua-ketua kemerdekaan Asia yang ulung.
Hari peringatan kematian Jose Rizal adalah 30 Disember dan adalah hari cuti di Filipina. Petikan daripada surat terakhirnya: Prof. Fernando Blumentritt -
Saudaraku, apabila anda menerima surat ini, saya telahpun meninggal. Besok pada pukul 7, saya akan ditembak: tetapi saya tidak bersalah dari jenayah pemberontakan....
My dear Brother, when you receive this letter, I shall be dead by then. Tomorrow at 7, I shall be shot; but I am innocent of the crime of rebellion...

Di mata orang lain, Rizal meninggal adalah sebuah "kegagalan," hanya korban lain dari rezim brutal. Di mata orang Filipina, ia meninggal dengan cara Kristus telah mati. Rizal memberikan hidupnya untuk menebus Filipina.

Sunday, 27 March 2016

Suku Laut di Dalam Arus Turbulensi Melayu

Sepertinya Gelaran " Melayu" telah mengalami ekstensifikasi dan metamorofsa, mengingat dalam sejarah melayu konvensional, melayu adalah jenis suku bangsa yang terbatas pada kaum bangsawan dan kaum raja.
Penjajah British sangat berpengaruh kepada metamorfosa ini, sehingga kaum melayu tua, sebuat saja "suku laut" dan "suku asli" di malaysia dan indonesia tidak dimasukkan kedalam gelaran "melayu" ataupun " anak jati melayu"
Berikut adalah analisa dari Khidir P, peneliti dari UGM:

Di negara-negara di Asia Tenggara pada umumnya, isu etnisitas dalam relasinya dengan etnis lain atau bahkan negara biasanya menjadi fenomena pelik, yang tak jarang berujung pada konflik. Sebut saja misalnya orang-orang Pattani (Melayu Muslim) dengan bangsa Thai yang mayoritas menganut Buddhisme di Thailand atau pada orang-orang Moro Muslim di Filipina Selatan dengan bangsa Filipina yang mayoritas Kristiani.
Di Indonesia sendiri, sejumlah corak persoalan seperti itu lebih tampak pada relasi antaretnis dalam kehidupan sehari-hari maupun antara kelompok minoritas dengan mayoritas di wilayah tertentu, daripada seperti apa yang terjadi di Thailand maupun Filipina.
Mengacu pada Lioba Lenhart (1997:578), bahwa etnisitas merupakan terminologi dalam antropologi maupun sosiologi untuk menggambarkan karakteristik khusus dari sebuah kelompok etnis (yang melingkupi aspek kosmologi, bahasa, asal-usul leluhur dan wilayah, sistem kekerabatan dan prinsip-prinsip organisasi sosial, religiositas, serta nilai-nilai dasar adat dalam kehidupan), yang bermakna apabila dibandingkan atau diletakkan dalam konteks hubungannya dengan kelompok etnis lain maupun relasinya dengan negara.
Sehubungan dengan itu, tulisan ini akan mendiskusikan bagaimana relasi kelompok etnis Orang Suku Laut dengan orang Melayu (yang secara historis maupun sosiologis nilai-nilai adatnya lekat dengan warna Islami) di Kepulauan Riau dan juga negara (dengan Pancasila sebagai falsafah hidup dan proyek pembangunan di masa Orde Baru). Ini menarik karena mereka tinggal dalam satu kawasan, dan dalam interaksi sosial terjadi pergulatan atau tarik-menarik dua identitas di antara mereka.
Dalam konteks sosio-kultural bangsa Melayu, agama Islam kemudian menjadi isu sentral yang tidak dapat diabaikan. Sementara, negara pada tataran tertentu ternyata juga menyumbang munculnya praktik-praktik diskriminasi oleh orang Melayu terhadap Orang Suku Laut di Kepulauan Riau.
Orang Suku Laut
Orang Suku Laut secara de facto adalah kelompok etnis dalam jumlah kecil di tengah mayoritas masyarakat Melayu. Mereka hidup di pulau-pulau di perairan Provinsi Kepulauan Riau. Asal-usul kedatangan Orang Suku Laut di Kepulauan Riau diperkirakan sekitar tahun 2500—1500 SM sebagai bangsa proto Melayu (Melayu tua) (Lebar, 1972 dan Liamsi, 1986 dalam Trisnadi, 2002) dan kemudian menyebar ke Sumatra melalui Semenanjung Malaka. Pasca-1500 SM terjadi arus besar migrasi bangsa deutro Melayu yang mengakibatkan terdesaknya bangsa proto Melayu ke wilayah pantai (daratan pesisir). Kelompok yang terdesak inilah yang kini dikenal sebagai Orang Suku Laut (Departemen Sosial, 1988 dalam Trisnadi, 2002:3; James Warren, 2003).
Ketika tanah Melayu diperintah oleh Kesultanan Riau-Lingga sekitar abad ke-18, Orang Suku Laut dilukiskan sebagai sekumpulan kelompok sukubangsa atau klan (David Shoper, 1977) yang dibedakan berdasarkan teritori domisili mereka. Masing-masing klan ini terdiri dari berbagai nama, seperti Suku Tambus, Suku Galang, Suku Mantang, Suku Barok, dan Suku Mapor (Bettarini, 1991; Chou, 2003:18; Lenhart, 1997:584, 2004:750).
Konon, ketika para klan itu bersatu, mereka disebut sebagai “orang kerahan” yang mengabdi kepada sultan untuk menjaga wilayah perairan kesultanan, berperang, serta menyediakan kebutuhan-kebutuhan laut bagi kesultanan. Selain suplai kebutuhan kerabat sultan, komoditas laut ini juga merupakan produk ekspor utama, terutama negeri Cina sebagai importir utamanya (Vos, 1993:121-128 dalam Chou, 2003:18). Dari hubungan historis yang demikian, Orang Suku Laut saat ini memandang orang Melayu adalah kaum aristokrat dan pedagang.
Tabel 1. Orang Laut di Asia Tenggara*
NoNamaLokasi / DomisiliReligiBahasa / Dialek
1Urak Lawoi’/Orak Lawoi’/Lawta/Chaw Talay/Chawnam/LawoiPulau Phuket, Phi Phi, Jum, Lanta, Bulon, Lipe, Andang di Kepulauan Andang, Andaman Thailand SelatanTraditional religion(animisme),Theravada Buddhism,KristianiMelayu Cho Lai/Melayu Urak Lawoi’[1]
2Suku MokenThailand Selatan, Myanmar (Birma), dan Malaysia (Laut Andaman)
3Sea Gypsies/Sea NomadsFilipina
4Orang Suku Laut/Orang Laut/ Orang SampanSubgrup: Orang (Suku) Mantang, Orang (Suku) Mapor, Orang (Suku) Barok, dan Orang (Suku) GalangGugusan pulau di Provinsi Kepulauan Riau, IndonesiaKeyakinan lokal (memuja dewa laut); sebagian telah menganut Islam dan KristenDialek Orang Suku Laut
5Suku Ameng SewangProvinsi Bangka Belitung, Indonesia
6Badjao/Badjau, Bajao, Bajaw, Sama DilautPulau Kalimantan bagian timur, Sulawesi Utara (Indonesia), Malaysia, FilipinaKeyakinan lokal; sementara yang lain menganut KristianiMalayo-Polinesian
*Dirungkum dari berbagai sumber.
Singkatnya, sejarah Orang Suku Laut di kawasan Kepulauan Riau ini terbagi ke dalam lima periode kekuasaan, yakni masa Batin (kepala klan), Kesultanan Melaka-Johor dan Riau-Lingga, Belanda (1911—42), Jepang (1942—45), dan Republik Indonesia (1949 sampai sekarang) (Chou, 2003:25). Di Indonesia, penyebutan sukubangsa ini biasa dikenal sebagai ‘Orang Laut’ (sea people) atau ‘Suku Sampan’ (boat tribe/sampan tribe). Sedangkan dalam berbagai karya etnografi mengenai masyarakat yang hidup di laut dan berpidah di kawasan Asia Tenggara (lihat Tabel 1.), kita temukan beberapa macam sebutan, seperti ‘sea nomads’, ‘sea folk’, ‘sea hunters and gatherers’ (Sopher, 1977; Chou, 2003:2; Lenhart, 2004:750), ‘sea gypsies’ (Myres, 1941; Thompson, 1851 dalam Chou, 2003:2), ‘people of the sea’ (Sandbukt, 1982 dalam Chou, 2003:2), dan dalam bahasa Thai disebut Cho Lai atau Chaw Talay (Granbom, 2005; Katanchaleekul, 2007). Meskipun demikian, oleh orang Melayu Riau kepulauan mereka lebih dikenal sebagai ‘Orang Laut’ (Chou, 2003:2).
Istilah Orang Laut yang disepakati orang Melayu ini bukan hanya berlaku bagi Orang Suku Laut sebagai masyarakat pengembara lautan (sea forager), tetapi juga diberikan kepada mereka yang hidup di sepanjang pesisir pantai di Kepulauan Riau. Mereka ini awalnya merupakan bagian dari Suku Laut, namun telah dimukimkan oleh pemerintah Orde Baru pada periode pembangunan daerah tertinggal di akhir 1980-an. Bagi Orang Laut sendiri, mereka memandang kelompoknya sebagai orang Melayu asli dan menyebut orang Melayu sebagai kaum Melayu dagang karena posisi aristokratik mereka di masa lalu (Chou, 2003:35). Selain itu, klaim keaslian Orang Suku Laut sebagai penduduk asli (indigenous people) pulau-pulau di Kepulauan Riau tersebut didapat dari kisah-kisah lisan yang diceriterakan secara turun-temurun.[2]
Dimukimkan dan Diagamakan Negara
Dengan penduduk yang kurang lebih mencapai 220 juta jiwa, Indonesia tercatat secara adiministratif sekitar 87,8% warga negaranya beragama Islam atau berkisar 190 jutaan orang.[3] Sementara 12,2% sisanya menganut Kristen Protestan, Katholik, Buddha, Hindu, serta Kong Hu Chu. Prosentase ini bukanlah peta pasti. Karena, jutaan penduduk di Indonesia yang terdiri atas ratusan sukubangsa banyak yang memiliki dan mempraktikkan kepercayaan-kepercayaan lokal (yang ‘murni’ [animistik dan shamanistik] maupun yang telah bercampur [sinkretik]).
Di tanah Melayu, sebelum Indonesia berdiri, Islam secara awam telah diaku sebagai agama resmi bangsa atau orang Melayu.[4] Dan sejarah meneguhkan, dengan melekatkan agama inilah sukubangsa Melayu meneguhkan jatidiri dan kebudayaannya bahwa Islam merupakan satu-satunya agama yang sah, yang resmi, bagi diri mereka sejak berabad-abad yang lalu.[5] Dengan demikian, Islam menunjukkan pengaruh yang kuat dalam perkembangan budaya Melayu hingga saat ini, dan karena itu kita akrab dengan slogan: adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah sebagai pedoman hidup mereka.
Memasuki abad ke-20, seiring dengan terbentuknya negara-negara pascakolonial di kawasan Asia Tenggara termasuk Republik Indonesia, di mana secara tegas batas-batas (demarkasi) yang memisahkan satu wilayah dengan wilayah lainnya menjadi penting, dan sebab itu persoalan teritorial kemudian menjadi politis. Dalam konteks wilayah kultural Orang Suku Laut yang sebagian besar adalah laut, maka hampir tiada lagi tempat bagi suku ini berpijak dan mencari kebutuhan pokok mereka secara bebas. Kondisi inilah yang menyebabkan mereka terpaksa ‘menetap’ di satu-dua tempat, dan tidak lagi bisa hidup berpindah sesuka hati.
Dalam perkembangannya kemudian, mereka pun tersingkir dari ranah budayanya dan tergilas oleh proyek-proyek negara maupun kaum pemodal yang berorientasi pada pembangunan atau modernisasi (mulai dari penataan wilayah hingga pengembangan daerah pariwisata maritim). Ketersingkiran mereka dari area kulturalnya ini juga membuat perubahan dalam pola hidup mereka dan dari sini mereka harus bernegosiasi dengan tatanan sosial-budaya ‘daratan’ atau kepulauan (teritori budaya orang Melayu) tempat mereka ‘dilabuhkan’ (dimukimkan) (Chou 1997, 2003; Lenhart, 1997; Granbom, 2005; Trisnadi, 2002) yang sebelumnya tidak pernah terjadi.
Kisahnya berawal di penghujung dekade 1970 hingga awal 1990-an. Hampir seluruh wilayah di Indonesia sedang marak proyek perencanaan pembangunan jangka lima tahun yang kita kenal sebagai PELITA (Pembangunan Lima Tahun) oleh pemerintah Indonesia. Kebijakan inilah yang menyebabkan dimukimkannya Orang Suku Laut. Dan, hal ini tidak bisa dilepaskan dari sumbangan para ilmuwan sosial di Indonesia yang bekerjasama dengan negara untuk merealiasikan proyek pembanguan tersebut. Para ilmuwan kita mengidentifikasi, mendefinisikan, dan memetakan suku-suku yang dipandang terbelakang serta terasing di Indonesia. Koentjaraningrat (1993) misalnya dalam buku Masyarakat Terasing Indonesia memetakan pelbagai ‘kebudayaan primitif’ di Indonesia. Begitu pula dengan antropolog Junus Melalatoa (1995) memimpin proyek penerbitan Ensiklopedi Sukubangsa di Indonesia yang dicetak dalam dua jilid. Nampak jelas di sana, bagaimana profil beberapa sukubangsa diulas dalam kacamata ‘sukubangsa terasing’ rumusan pemerintah Orde Baru.
Colchester menjelaskan bahwa kala itu pemerintah Indonesia merancang area sasaran pembangunan yang terbagi dalam empat kategori: desa-desa swadaya (tradisional), desa-desa swakarya (transisional), desa-desa swasembada (developed villages), dan pra-desa (pre-villages). Kategori-kategori ini merupakan respon dari gagasan pembangunan: the expected stages of development through which rural communities are to progress uniformly as they move toward true integration into an advanced and modern Indonesian nation(Colchester, 1986:89 dalam Chou, 1997:608).
Oleh karena kerangka kebijakan pembangunan atau pemodernan yang demikian, lanjut Colchester (Ibid), Orang Suku Laut menjadi salah satu sukubangsa yang terkena imbasnya. Mereka mendapat label dari pemerintah Orde Baru sebagai bagian dari suku terasing (isolated and alien peoples) atau suku terbelakang (isolated and backward peoples) yang komunitasnya termasuk dalam kategori masyarakat pre-villages.
Hal itu berangkat dari definisi terhadap suku terbelakang yang telah diformulasikan oleh pemerintah, antara lain: (1) masih menerapkan hidup berburu dan meramu makanan dari sumber alam; (2) mempraktikkan religi lokal (seperti animisme dan shamanisme) yang bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila; (3) kondisi komunitas atau masyarakatnya dianggap belum terstruktur; (4) sebagian dari mereka buta aksara karena belum mendapat pendidikan formal; (5) seni yang dihasilkan masih pada tingkat kebudayaan ‘terendah’ (primitif); (6) masih mempraktikkan sistem tukar-menukar barang (barter exchange); dan sebagainya (Colchester 1986:90 dalam Chou, 1997:608—609). Dengan demikian, Orang Suku Laut mau tidak mau menjadi obyek sasaran dari agenda besar pemerintah kala itu.
Oleh sebab itu, mereka lantas dimukimkan di daratan, dan predikat mereka sebagai komunitas tak ‘beragama’ yang bertentangan dengan sila pertama dalam Pancasila menjadikan mereka dipaksa memeluk salah satu agama resmi pemerintah. Hal ini ternyata tidak saja berimplikasi dalam interaksi sosial dengan etnis lain (orang Melayu), namun juga dalam ilustrasi berikut ditunjukkan bagaimana Orang Suku Laut mengalami banyak kesulitan untuk beradaptasi dengan aturan-aturan pemerintah.
Jika menilik kembali apa yang terjadi di tahun 1951, berdasar sila pertama dari Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, maka pemerintahan Sukarno mengenalkan dan mulai memberlakukan tanda pengenal berupa KTP (kartu tanda penduduk) bagi setiap warga negara yang telah menginjak usia 17 tahun. Mereka wajib memiliki KTP yang salah satu fungsinya untuk ‘menentukan’ satu agama yang ia peluk sehingga tercantum dalam kartu tanda pengenal dan catatan negara (Sita Hidayah, 2009:5). Ini berlaku hingga sekarang. Hidayah (2009:5) melihat bahwa “the ID card is an effective mechanism of eligibility and visibility that maximizes the extent of state surveillance of citizens’ religious belonging”.
Nampak di situ bahwa pendataan warga negara melalui registrasi KTP merupakan mekanisme pemerintah dalam mengontrol warganya untuk memutuskan pilihan keyakinan yang dibatasi oleh ketetapan enam agama resmi negara (Buddha, Hindu, Kristen Protestan, Katholik, Islam, atau Kong Hu Chu) sesuai Undang-undang. Meskipun di luar agama-agama monoteis yang sah itu negara menyediakan tempat bagi warga yang menganut ‘aliran kepercayaan’, namun praksisnya negara tidak mengakomodasi aliran kepercayaan sebagai bagian dari agama yang didefinisikan dalam sila pertama tersebut (Hidayah, 2009:6). Dengan demikian, ketika seorang warga negara akan membuat KTP, maka ia wajib untuk menentukan satu dari enam agama pemerintah.
Persoalan ini muncul dalam uraian Chou mengenai kehidupan Orang Suku Laut. Ketika petugas kelurahan—yang merupakan orang Melayu—akan menyensus Orang Suku Laut, mereka diminta untuk menentukan salah satu agama yang dianut, agar mereka tercatat dalam catatan negara (pemerintah daerah). Merujuk kembali pada uraian di atas, dalam praktiknya negara tidak menerima atheisme, seperti yang terjadi pada Orang Suku Laut di Kepulauan Riau ini. Karena, bila mereka tidak beragama, maka mereka tidak akan memiliki KTP dan karena itu pula mereka dianggap bukan orang Indonesia (unindonesian) (Chou, 2003:50).
Chou juga menceriterakan pada suatu kali, kunjungan perwakilan dari Departemen Agama Provinsi Kepulauan Riau untuk memberi bantuan atau sumbangan pada Orang Suku Laut yang dianggap miskin atau terbelakang. Awalnya, bantuan itu akan dibatalkan karena petugas menganggap Orang Suku Laut bukan muslim. Di sini, petugas yang notabene adalah orang Melayu menimbang pemberian bantuan berdasarkan preferensi Islam atau bukan. Namun di sisi lain, Orang Suku Laut juga tahu bahwa orang Melayu akan membantu jika mereka Islam, rumah bersih, dan tampak sembayang lima waktu. Karena itu, mereka yang tadinya menolak untuk masuk Islam, mereka berpura-pura untuk berlaku muslim, menyatakan diri sebagai muslim. Pada jam beribadah mereka ikut sholat; sebelum petugas datang, rumah mereka dibersihkan; dan seterusnya agar mendapat bantuan dari pemerintah daerah (Chou, 2003:39-40). Akhirnya, bantuan pun diterima Orang Suku Laut.
Dari ilustrasi di atas, dengan demikian, tampak terbangun kesadaran baru di antara orang Melayu dan Orang Suku Laut atas demarkasi berbasis agama: Islam dan bukan Islam, dan identitas budaya lainnya: ‘orang kita’ (kita / insiders) dan ‘orang lain’ (mereka / outsiders), yang kemudian mempengaruhi pola-pola relasi di antara mereka sendiri (Chou, 2003:87). Uraian di atas juga secara implisit menyatakan sisi lemah ideologi Pancasila dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena pada praktiknya mempengaruhi diakui atau tidaknya hak-hak berkeyakinan pada kaum minoritas. Secara administratif kemudian Orang Suku Laut ‘diagamakan’, sebab kepercayaan lokal yang mereka anut tidak menjadi agenda negara meskipun negara mengakui bentuk aliran kepercayaan. Pengakuan atas aliran kepercayaan maupun religi lokal nampaknya tidak dapat berjalan mulus begitu saja. Apalagi mereka hidup di tanah Melayu kepulauan yang secara kultural Islam telah menjadi pedoman dalam kehidupan orang Melayu. Diskusi singkat berikut akan menunjukkan bagaimana Orang Suku Laut bertahan dalam tata-cara kebudayaan mereka walaupun orang Melayu gencar menularkan adat-istiadatnya yang islami itu.
Gagalnya akulturasi
Chou merujuk pada gagasan Shelly Errington (1989) dan Benedict Anderson (1972) dengan model sentral-periferi dalam melihat struktur sosial-politik masyarakat Melayu. Seperti analisis Anderson, bahwa masyarakat di luar pusat kekuasaan (pinggiran) harus tunduk, patuh, dan mengacu pada apa yang telah digariskan oleh pusat (yang dalam konteks kebudayaan Jawa adalah keraton), Chou menggambarkan relasi sosial dalam masyarakat Kepulauan Riau dalam kerangka serupa (Chou, 2003:25—28). Meskipun kini kesultanan Melayu sudah tidak ada lagi, namun sebagian dari masyarakat Melayu di Kepulauan Riau masih gemar mengait-ngaitkan dirinya dengan kejayaan kesultanan di masa lalu. Tidak jarang yang mencoba menelusuri kembali keterhubungan garis keturunan mereka dengan istana demi menaikkan derajat kelas sosialnya dan mempertegas batas identitas antara ‘orang Melayu asli’ dengan yang mereka katakan sebagai ‘bukan Melayu’ (Chou, 2003:25).
Dalam ilustrasi di bawah ini, nampak bagaimana garis keturunan menempati posisi penting bagi orang Melayu. Di sana terdapat kategori-kategori yang menentukan strata sosial tertentu. Mulai dari keluarga kerajaan (aristokrat) sebagai asal-muasal orang Melayu, orang Melayu biasa, orang Melayu hamba, dan Orang Suku Laut. Dari model tersebut, maka kaum aristokrat menganggap dirinya ‘asli Melayu’ dan Orang Suku Laut secara politis dianggap sebagai penduduk asli dalam urutan terluar.
Gambar 1. Ilustrasi relasi dan posisi sosial pada tiap kelas dalam kerangka konsentris yang diimajinasikan oleh bangsawan Riau di dunia Melayu (Sumber: Chou, 2003:27)
Orang Suku Laut diposisikan di area terluar (perferi) dan menempati ranking atau derajat sosial terendah dalam hierarkhi ‘dunia Melayu’. Mereka dianggap bukanlah bagian dari apa yang disebut kaum aristokrat Melayu sebagai ‘umat’ (nation of Islam) untuk menyebut bangsa Melayu yang ‘homogen’. Mereka dianggap bukan umat karena tidak menjalankan adat Melayu, tidak memeluk agama Islam, berbahasa dan berdialek Melayu, serta berpenampilan seperti lazimnya orang Melayu (Chou, 2003; Lenhart, 1997). Konstruksi struktur sosial yang demikian masih mempengaruhi masyarakat Melayu hingga sekarang. Keempat hal yang disebut terakhir itulah yang merupakan simbol-simbol terpenting dalam citra kehidupan orang Melayu. Manifestasi praktis dari hal-hal itu misalnya saja: ritual agama, tata-cara perkawinan, pemberian nama, persepsi bersih-kotor, preferensi makanan, upacara pemakaman, dan sebagainya.
Pertama dalam hal religiositas, Orang Suku Laut dianggap sekumpulan orang yang tidak beragama. Kata orang Melayu, tulis Chou, tidak cukup bagi mereka hanya berikrar masuk Islam, namun mereka tetap saja mempraktikkan ilmu hitam dan sihir. Mereka juga tidak pernah menjalankan ibadahnya (secara Islam). Bagi orang Melayu, beragama Islam dan menjadi Melayu harus memenuhi beberapa sarat, seperti: sunat (bagi laki-laki), tidak memakan babi dan menenggak minuman beralkohol, menaati tata-cara Islam dalam pemakaman, mengucap dua kalimat syahadat, kawin-cerai secara Islam, bersembayang lima waktu sehari secara Islam, membangun masjid di lingkungan kampung/desa, solat pada dua hari raya Islam (Idul Fitri dan Idul Adha), solat Jumat, menjalani puasa di bulan Ramadan, memberi zakat, dan bila mampu melaksanakan ibadah haji (Chou, 2003:28). Dengan demikian, apabila hal-hal tersebut tidak diyakini dan dijalani, maka mereka bukanlah benar-benar orang Melayu.
Kedua, adat (cara bertindak) bagi orang Melayu adalah hal penting dan mengacu pada nilai-nilai Islam. Sentimen negatif dari orang Melayu terhadap Orang Suku Laut tampak misalnya dalam hal tata-cara perkawinan. Di mata orang Melayu, kata Chou, Orang Suku Laut menikah dengan cara yang ‘aneh’. Orang Suku Laut menikah setelah sepasang kekasih minum alkohol bersama. Ketika mereka mabuk, mereka memasuki sebuah rumah dan tidur bersama. Lantas, saat mereka bangun, mereka meninggalkan rumah itu dan melaut bersama untuk mencari ikan dan lain sebagainya.
Sayangnya, stigma negatif yang secara sengaja ditempelkan orang Melayu pada Orang Suku Laut ini tidak pernah terjadi (Chou, 2003:32). Orang Suku Laut mempunyai tatacara sendiri yang relatif sederhana, yakni dua orang yang berkomitmen untuk tinggal dalam satu perahu dan menjadi partner melaut. Ini memang berbeda dengan standar tatacara orang Melayu yang cenderung Islami, seperti dengan akad di hadapan seorang iman dan seterusnya, dan tatacara Orang Suku Laut itu kerap menjadi bahan tertawaan orang Melayu.
Ketiga, sedikit kembali pada uraian sebelumnya, bahwa proyek pembangunan pada masa pemerintah Orde Baru yang menerapkan pemukiman Suku Orang Laut ke daratan dari laut ternyata ada upaya-upaya untuk mengubah nilai-nilai tertentu pada kelompok etnis sampan ini dengan cara memunculkan kesadaran akan nilai Islam yang ditularkan dari adat orang Melayu. Sebagaimana Lenhart (1997, 2002) dan Chou (1997, 2003) menyaksikan, bahwa meskipun telah disiapkan rumah-rumah panggung di tepi pantai oleh pemerintah demi berlabuhnya Orang Suku Laut, mereka tetap saja kembali ke laut dengan perahu atau sampannya. Program pemerintah untuk “memberadabkan” Orang Suku Laut gagal, walaupun awalnya mereka berkenan untuk tinggal di rumah-rumah panggung itu.
Hal ini disebabkan oleh cara pandang Orang Suku Laut terhadap daratan yang berbeda dengan orang Melayu. Dalam logika Orang Suku Laut, adalah hal yang tidak masuk akal tinggal di daratan sebab mereka anggap daratan merupakan tempat untuk mengubur jenazah kerabat yang telah meninggal. Karena itu, tanah atau daratan adalah tempat yang kotor, sehingga tidak layak untuk didiami. Menyiasati hal itu, pemerintah kemudian berstrategi untuk mengirim beberapa orang Melayu untuk mengislamkan Orang Suku Laut. Para penyebar agama yang dilakukan dari pulau satu ke pulau lainnya ini berupaya menanamkan nilai baru bahwa tinggal di perahu tidak dapat menjaga kebersihan dari najis, dan karenanya tidak bisa beribadah (solat). Selain itu, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya para penyebar agama Islam juga menghimbau agar Orang Suku Laut menjadi muslim sehingga mereka mendapat bantuan dari pemerintah, berupa KTP, fasilitas rumah, pendidikan, perahu bermotor, dan lain sebagainya.
Hal-hal tersebut tidak sepenuhnya direspon secara positif oleh Orang Suku Laut untuk sertamerta menjadi muslim. Mereka memang mendeklarasikan sebagai muslim, namun hal ini hanya digunakan agar mereka mendapat bantuan pemerintah. Selebihnya, mereka tetap mempraktikkan tatacara hidup mereka seperti biasa yang mana sangat berbeda dengan orang Melayu pada umumnya. Ini merupakan wujud resistensi sekaligus kegagalan misi pemerintah untuk mengakulturasi (baca: mengislamkan) budaya orang Melayu ke dalam budaya Orang Suku Laut.
Menafikan The Other
Sebagaimana telah kita saksikan di atas, bahwa Orang Laut terpinggirkan dalam banyak hal, baik kultural dan politis. Orang Melayu dan negara dalam konsepsi definitif tentang Orang Suku Laut berupaya membawa mereka ke dalam berbagai perubahan kebudayaan. Dari segi agama, mereka dipaksa untuk memilih salah satu dari enam agama sah pemerintah. Karena, apabila mereka berikrar bahwa mereka muslim, mereka akan lebih diterima sebagai bagian dari masyarakat Kepulauan Riau secara umum. Di sisi nilai dan perilaku, Orang Suku Laut tetap tidak mengindahkan cultural rules seperti yang orang Melayu terapkan. Adanya anggapan-anggapan miring atau negatif membuat Orang Suku Laut tetap termarjinalkan. Dengan demikian, akulturasi ternyata tidak selalu bersifat “damai” dan bersih dari kepentingan kekuasaan.
Negara lewat para aparatusnya (para administratur hingga ilmuan) dan juga orang Melayu, yang barangkali tidak disadari, dengan demikian telah mengabaikan penghargaan atas eksistensi dan sikap-sikap toleransi antarsuku-bangsa. Orang Melayu yang mayoritas beragama Islam tidak mau mengakui dan toleran terhadap keberbedaan dalam Orang Suku Laut. Akhirnya Orang Suku Laut pun merasa dirinya sebagai otherness, karena mereka dianggap sebagai liyan. Dan dalam konteks relasi di antara mereka ini, konstruksi nilai-nilai Islam dalam kebudayaan orang Melayu sejauh ini bisa dibilang belum mampu menyediakan ruang-ruang interpretasi baru untuk melahirkan sikap-sikap toleransi.
Khidir Marsanto P. Sarjana Antropologi Budaya UGM, Yogyakarta.
*diambil dari Majalah BASIS, April 2010.
Kepustakaan
Adeelar, K. Alexander. 2004. “Where does Malay come from? Twenty years of discussions about homeland, migrations and classifications”, Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde 160, no: 1, Leiden, hlm. 1—30.
Bettarini, Y. 1991. Dari Hidup Mengembara Menjadi Menetap: Orang Laut di Pulau Bertam Kotamadya Batam Provinsi Riau. Naskah tesis sarjana Antropologi tidak dipublikasikan, Jurusan Antropologi Budaya, Fakultas Sastra, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Chou, Cynthia. 1997. “Contesting the tenure of territoriality: The Orang Suku Laut”, dalam Riau in Transition, Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkendkunde, 153, no: 4, Leiden, hlm. 605—629.
———-. 2003. Indonesian Sea Nomads: Money, Magic, and Fear of the Orang Suku Laut. London: Routledge Curzon.
Granbom, L. 2005. Urak Lawoi’: A Field Study of the Original Native People of the Andaman Sea, Ko Lanta and The Problems They Face With Rapid Tourism Development. Naskah tesis master tidak dipublikasikan, Departemen Antropologi, Universitas Lund, Swedia.
Hidayah, Sita. 2009. “Translating ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’: An Amenable Religious Repertoire?”, makalah dipresentasikan pada YIF 2009 kerjasama Universitas Sanata Dharma dan Yale University. Akan terbit dalam bentuk buku pada September 2010.
Koentjaraningrat (ed.). 1993. Masyarakat Terasing di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Lenhart, Lioba. 1997. “Orang Suku Laut: ethnicity and acculturation”, dalam Riau in Transition, Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkendkunde, 153, no: 4, Leiden, hlm. 577—604.
———-. 2002. “Orang Suku Laut Identity: The Construction of Ethnic Realities,” dalam G. Benjamin & C. Chou (eds.), Tribal communities in the Malay world: Historical, Cultural and Social Perspectives, hlm. 293—317. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies.
———-. 2004. “Orang Suku Laut”, dalam Carol R. Ember dan Melvin Ember (eds.), Encyclopedia of Sex and Gender: Men and Women in the World’s Cultures, Volume II: Cultures L–Z, hlm. 750—759. Artikel diunduh pada 10 Juni 2009 dari:
Melalatoa, Junus. 1995. Ensiklopedi Sukubangsa di Indonesia, Jilid I dan II. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Myres, John L. 1941. “Nomadism”, The Journal of the Royal Anthropological Institute of Great Britain and Ireland, Vol. 71, No. 1/2, hlm. 19-42
Shoper, David E. (1965) 1977. The Sea Nomads: A Study of the Maritime Boat People of Southeast Asia . Singapore: National Museum Publication.
Trisnadi, Wiwid. 2002. Anak-anak “Orang Laut”: Tumbuh Dewasa Dalam Budaya Yang Berubah. Naskah tesis master tidak dipublikasikan Sekolah Pascasarjana Program Studi Antropologi, Jurusan Antropologi Budaya, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Warren, James F. 2003. “A Tale of Two Centuries: The Globalisation of Maritime Raiding and Piracy in Southeast Asia at the end of the Eighteenth and Twentieth Centuries,” ARI Working Paper, No. 2, Juni 2003, www.ari.nus.edu.eg/pub/wps.htm.
Endnotes

[1] Urak Lawoi’ merupakan suku Laut yang hidup di Kepulauan Ko Lanta perairan Laut Andaman, Thailand sebelah barat daya. Granbom dalam tesis masternya menguraikan secara detil tentang batas-batas lingkungan kebudayaan (ecological area) masyarakat Urak Lawoi’ menetap bahwa “they have their settlement along many of the islands from Phuket down south to Ko Lipe, at the Malaysian boarder … Ko Lanta is counted as their island of origin in Thailand” (Granbom, 2003:13). Di tempat lain, K. Alexander Adelaar mencoba menjelaskan klasifikasi etnik grup Melayu berdasarkan sebaran bahasa dan dialek Melayu yang disebabkan oleh proses migrasi. Dari sini, Adelaar kemudian dapat menjelaskan bahwa Urak Lawoi’ merupakan bagian dari etnis Melayu tua karena dalam percakapan mereka terpengaruh dialek Melayu Semenanjung yang nampak pada ragam bahasa tutur mereka (Adelaar, 2004).
[2] Mengenai ceritera lisan asal-usul Orang Suku Laut, lihat Cynthia Chou, Indonesian Sea Nomads (London: Routledge Curzon, 2003), hlm. 35-36.
[3] Secara kuantitatif, Indonesia dan Malaysia (dengan sekitar 60%) merupakan dua negara terbesar di Asia Tenggara yang mayoritas warga negaranya memeluk Islam, sementara kaum muslim minoritas berada di Kamboja, Thailand, serta Filipina. Sementara, di Vietnam, Myanmar, dan Singapura warga muslim memang merupakan minoritas, namun keberadaan mereka tidak menjadi persoalan sebagaimana yang terjadi di Thailand Selatan maupun Filipina. Lihat, Robert W. Hefner (ed.), Making Modern Muslim (Hawai: University of Hawai’i Press, 2009), hlm. 3, 47.
[4] Dalam definisi singkat yang dimaksud sebagai sukubangsa atau orang Melayu dalam esai ini adalah sekumpulan orang yang menetap di Sumatera bagian utara, pesisir timur, dan juga kepulauan yang tersebar di sekitar semenanjung Melayu yang terikat oleh norma-norma serta nilai-nilai istiadat yang relatif serupa, terutama pengaruh Islam yang kuat. Sengaja, di sini saya masih menggunakan pengertian lama. Ini bukan berarti lantaran saya tidak setuju dengan pemahaman baru mengenai siapa orang Melayu itu serta batasan-batasannya yang ramai dibicarakan belakangan ini, namun esai ini (1) tidak memfokuskan ulasan redefinitif termutakhir soal siapa saja orang atau sukubangsa yang termasuk Melayu dan (2) menimbang bahwa pandangan awam soal orang Melayu saya kira masih relevan.
[5] Chou menjelaskan bahwa dikisahkan dalam Tuhfat al-Nafis, yang merupakan catatan sejarah resmi orang Melayu Riau dan kepulauan yang ditulis oleh beberapa bangsawan Kesultanan Melayu, Pulau Penyengat di Kepulauan Riau merupakan pusat pendidikan Islam di tanah Melayu dan juga merupakan wilayah sentral yang mengatur atau memerintah daerah kekuasaannya serta warganya dengan aturan dalam prinsip-prinsip ajaran Islam.

Oleh Khidir Marsanto P.