Kasus perkosaan yang melibatkn Dokter Residen di RS Hasan Sadikin Bandung membuat gempar dunia pendidikan dan masyarakat Indonesia. Betapa tidak dokter tersebut melakukan kejahatan tingkat tinggi melibatkan ilmu pengetahuan dan kekuasaan.
Dengan membius korban, dokter tersebut tersebut leluasa melakukan perbuatan keji, ini sama seperti pembunuhan masyarakat sipil oleh tentara ketika perang. Jika di masyarakat modern, kejahatan tingkat tinggi disebut pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) maka perbuatan Dokter Residen inipun pantas dihukum sebagai perbuatan pelanggaran HAM.