Situasi dan Kontak Terbaru Kampus di Seluruh Dunia
Kabar Tercepat dan Sisi Terbaik Setiap Berita
Acara dan Ulasan
PERATURAN TERBARU PENDIDIKAN INDONESIA
Tuesday, 21 April 2026
(Selat Hormuz Membara) Iran mendambakan Imam Mahdi
Saturday, 18 April 2026
Prasasti Batu Batikam: Bukti Matrilinealisme Adat Minangkabau Selalu Berevolusi
Unpad nonaktifkan guru besar (profesor) Fakultas Keperawatan menyusul dugaan kasus kekerasan seksual.
- Dugaan Pelanggaran: Profesor tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi asing yang mengikuti program pertukaran pelajar di Unpad. Bentuk pelecehan yang dilaporkan termasuk dugaan permintaan foto mahasiswi tersebut saat mengenakan bikini.
- Tindakan Universitas: Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Langkah penonaktifan diambil segera setelah laporan diterima dan ditelaah oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad.
- Proses Investigasi: Saat ini, Satgas PPKS sedang melakukan pemeriksaan mendalam. Penonaktifan ini bersifat sementara untuk memastikan objektivitas proses investigasi dan memberikan perlindungan kepada korban.
- Kondisi Korban: Pihak kampus mengonfirmasi bahwa mahasiswi yang menjadi korban saat ini sudah tidak lagi menempuh studi di Unpad setelah menyelesaikan masa pertukarannya. Meskipun demikian, proses hukum internal tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Friday, 17 April 2026
Bagaimana Seleksi PTKIN? Apa saja Prodi Tersedia dan Pendaftarannya disini:
Thursday, 16 April 2026
(Biaya Sekolah) Solusi UKT bagi anak ASN, Cara agar Anak tidak Putus Sekolah/Kuliah :
Wednesday, 15 April 2026
Daftar disini! : Rekrutmen Manajer Koperasi Desa Merah Putih secara Nasional untuk 35.576 Orang Sarjana S1/D3
Zulkifli Hasan Rekrut 35.576 Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Bakal Jadi Pegawai BUMN
Menko Pangan umumkan rekrutmen besar-besaran Manajer Koperasi Desa Merah Putih. Terbuka untuk lulusan D3-S1 semua jurusan.
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah tengah mencari manajer Kopdes/Kelurahan (KDKMP). Para manajer ini akan menjadi pegawai BUMN dengan status pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Zulkifli mengatakan, rekrutmen tahap pertama dibuka untuk 30.476 orang yang dibutuhkan untuk KDKMP di 30.000-an titik.
"Mohon perhatian di sini nanti anak-anak kita bisa berpartisipasi seluas-luasnya, 30.000 manajer Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang akan menjadi pegawai BUMN dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu," ungkap Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu.
Tahap pertama dibuka 35.576 formasi dengan pembagian 30.000 berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk Koperasi Desa Merah Putih. Serta 5.476 lainnya di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) untuk mengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Hal ini sejalan dengan pengelolaan KDKMP dan KNMP yang ditangani oleh Agrinas pada 2 tahun pertama operasionalnya. Adapun, 30.000 jumlah awal ditargetkan mulai beroperasi Juni-Juli 2026 nanti.
Pendaftaran Dibuka Hari Ini
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5556450/original/037805800_1776247114-1000290308.jpg)
Zulkifli menerangkan lagi, pendaftaran manajer Kopdes Merah Putih dan KNMP ini sudah dibuka sejak 15-24 April 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman khusus Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan dikoordinatori oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
"Pendaftaran dibuka mulai hari ini. Jadi tolong disampaikan secara terbuka. Hari ini tanggal 15 April 2026 hingga 24 April 2026," tegas dia.
Pendaftaran rekrutmen manajer KDKMP ini bisa melalui laman phtc.panselnas.go.id. Syaratnya terbuka untuk umum dengan lulusan D3, D4, hingga S1 semua jurusan.
Aturan lainnya, berusia maksimal 35 tahun dengan IPK 2.75. Detail persyaratan bisa dilihat pada laman pendaftaran tersebut.
"Kami tegaskan seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun," tegas Zulkifli Hasan.
Klik disini untuk mendaftar: Pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih:
(Terlambat gak Sih?) Prabowo menyadari akhirnya MBG adalah untuk Anak Keluarga Tidak Mampu
Saturday, 11 April 2026
(Sekolah Bersenjata) Siswa Tewas di Siak Riau akibat Malpraktik Penggunaan Senjata Api Rakitan
Tuesday, 7 April 2026
(Astaga, Anak ASN terancam putus sekolah..!) Purbaya: Gaji ke 13 ASN Masih dipelajari, Bakal Lenyap? 👻👻
Purbaya sebut kebijakan gaji ke-13 bagi ASN masih belum diputuskan
Gambar: Jajanan Pasar hasil Gaji dari Pemerintah yang sedikit, apakah gaji ke 13 yang sedikit akan dihapus?
Menurut dia, keputusan apakah gaji ke-13 akan dikenai efisiensi atau tidak saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Menkeu menuturkan bahwa pihaknya saat ini belum dapat memberikan keputusan final dan meminta publik menunggu hasil kajian lebih lanjut.
“Nanti ditunggu,” ujarnya.
Friday, 3 April 2026
SE Mendikdasmen No. 6 Tahun 2026 Tentang Relaksasi Biaya Komponen Honor Guru (Pendanaan & Bantuan Gaji Guru Honorer Pemda)
Thursday, 2 April 2026
Profil Cen Sui Lan Bupati Natuna pertama keturunan Tionghoa ternyata Kaya Raya dan Berpengaruh di Kepulauan Riau.
- Siapa Cen Sui Lan?.
Wednesday, 1 April 2026
Profil Sugianto, WNI Pekerja Migran indonesia yang menyelamatkan 7 WN Korsel saat Kebakaran Hutan...!!
- Aksi Heroik: Tanpa ragu, Sugianto menerobos kobaran api untuk membangunkan, menggendong, dan menuntun tujuh lansia yang terjebak di dalam rumah saat kebakaran hutan melanda.
- Penghargaan: Atas keberaniannya, Sugianto menerima penghargaan "Pahlawan Kemanusiaan" (The Order of Civil Merit) yang diserahkan langsung oleh Presiden Korea Selatan, Lee Jae-myung, pada awal Januari 2026.
- Penghargaan Lanjutan: Pemerintah Korea Selatan memproses visa jangka panjang (F-2) sebagai apresiasi atas kontribusi kemanusiaannya.
- Pengakuan: Kisahnya mendapat perhatian luas dan ia diangkat sebagai Duta Pekerja Migran Indonesia oleh pemerintah Indonesia.
(SE MENPAN RB No: 3/2026 DAN SE MENAKER No: 6/2026) Ini dia SE WFH 1 Hari dalam Seminggu yang dicari ASN seluruh Indonesia
SE MenPAN RB 3/2026: Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan dan SE Menaker tentang Efisiensi Kerja Swasta dan BUMN/BUMD:
Jakarta – Dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional dan percepatan transformasi tata kelola pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan SE Menpan RB nomor 3 tanun 2026 pada tanggal 30 Maret 2026.
Surat Edaran (SE) ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, serta berbasis digital, dengan tetap mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam SE ini diatur bahwa pelaksanaan kerja ASN dilakukan dengan kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu work from office (WFO) dan work from home (WFH). Ketentuan ini berlaku dalam 1 (satu) minggu, dengan 4 (empat) hari kerja WFO (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis), serta 1 (satu) hari kerja WFH (Jumat).
Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah mengatur proporsi jumlah Pegawai ASN dan mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pengaturan teknis pelaksanaannya disesuaikan oleh di instansi masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan karakteristik tugas, jenis layanan, dan pencapaian kinerja. Selain itu, pimpinan instansi memastikan bahwa penyesuaian tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, SE ini juga mendorong efisiensi, seperti pembatasan perjalanan dinas, pelaksanaan rapat/kegiatan secara daring, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, penggunaan energi dan fasilitas kantor secara lebih bijak, pemanfaatan teknologi digital, serta mendorong penggunaan transportasi umum.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026, diharapkan pelaksanaan tugas ASN dapat berjalan lebih fleksibel dan produktif, serta pelayanan publik tetap optimal.
Sementara itu SE Menaker tentang 1 Hari WFH dalam satu Minggu hari kerja juga sudah terbit. SE Menaker tersebut melegakan biruh dan pekerja seluruh Indonesia karena mengatur WFH tersebut tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Selain itu SE Menaker itu juga mengatur bahwa salam.sektor tertentu WFH 1 hari dapat tidak berlaku.
Klik disini SE MENPAN RB nomor 3 tahun 2026 tentang WFH 1 Hari Kerja: SE MENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2026
Klik disini untuk download SE Menaker tahun 2026 tentang WFH sehari, berlaku untuk Swasta dan BUMN/BUMD dan perorangan: SE WFH Menaker







