Jakarta - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kini resmi memisahkan jalur karier dosen berdasarkan talenta dan fokus kerja. Maka sejak periode ini, dosen UMY akan diarahkan ke salah satu dari tiga jalur yaitu peneliti, pengajar, atau pengabdian masyarakat.
Artinya dosen UMY tidak lagi diwajibkan menjalankan semua fungsi sekaligus. Menurut Rektor UMY, langkah ini berakar dari keprihatinan beban kerja dosen yang dinilai tidak realistis.
Gambar: Dosen mengikuti Upacara Hari Besar Nasional di Rektorat Universitas.
Artinya dosen UMY tidak lagi diwajibkan menjalankan semua fungsi sekaligus. Menurut Rektor UMY, langkah ini berakar dari keprihatinan beban kerja dosen yang dinilai tidak realistis.
Gambar: Dosen mengikuti Upacara Hari Besar Nasional di Rektorat Universitas.
Selama ini dosen yang punya talenta riset, tetap wajib memenuhi beban mengajar sampai 40 SKS per tahun. Mereka juga diminta menghasilkan tiga sampai empat publikasi ilmiah dalam periode yang sama.
Baca artikel detikedu, "UMY Larang Dosen Rangkap Tugas, Pilih Salah Satu: Meneliti, Ngajar atau Pengmas".
Berita diatas seakan bertentantan dengan isi Undang-undang Guru dan Dosen UU Nomor 14 Tahun 2005 yang memyebutkan bahwa "Dosen adalah Pendidik Profesional sekaligus Peneliti yang mempunyai tugas Tri Dharma Peguruan Tinggi", yang mana Tri Dharma adalah terdiri dari:
1. Pendidikan
2. Penelitian
3.Pengabdian Kepada Masyarakat
Jika salah satu dari ketiga tugas ini tidak terpenuhi maka definisi Dosen tidaklah sesuai dengan tugas yang diharapkan oleh Undang-undang.
Selain itu, menurut Peraturan Menteri Pendidikan Tinngi Sains dan Teknologi mengenai Jenjang Karir Dosen tahun 2025, menyebutkan bahwa tugas jabatan dosen harus memenuhi tiga unsur yakni: Pendidikan, Penelitian dan Penunjang (Pengabdian), jika tidak memenuhi tiga unsur tersebut maka Tunjangan Profesiona Dosen (Sertifikasi) tidak akan diberikan negara.





