ADNAN BUYUNG NASUTION: Pendekar Keadilan yang Mengubah Wajah Hukum Indonesia
Bayangkan seorang anak kecil di tengah gejolak revolusi kemerdekaan yang harus berjualan di pasar untuk bertahan hidup, tapi kelak menjadi suara paling lantang melawan ketidakadilan rezim otoriter. Itulah Adnan Buyung Nasution, pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang mengubah hukum dari alat kekuasaan menjadi senjata rakyat kecil.
Adnan Bahrum Nasution lahir di Batavia (kini Jakarta) pada 20 Juli 1934 dari keluarga pejuang. Masa kecilnya penuh tantangan: ayahnya bergerilya melawan Belanda, sementara ia dan adiknya berjualan di Pasar Kranggan, Yogyakarta, untuk membantu ibunya yang berjualan cendol. Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Perjuangan Yogyakarta, kemudian melanjutkan ke SMP dan SMA di Yogyakarta dan Jakarta. Awalnya ia sempat kuliah Teknik Sipil di ITB dan Hukum di UGM sebelum menyelesaikan sarjana Hukum di Universitas Indonesia pada 1964. Ia melanjutkan studi Hukum Internasional di University of Melbourne (Australia) dan meraih doktorat dari Universitas Utrecht (Belanda), serta gelar Profesor Hukum dari Melbourne.
Kariernya dimulai sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta (1957–1961) dan Kepala Humas Kejaksaan Agung hingga 1968. Ia sempat menjadi anggota DPR/MPRS (1966–1967) dan aktif dalam gerakan anti-PKI. Namun, panggilan hatinya lebih kuat pada pembelaan hak asasi.
Pada 1969 ia mendirikan kantor hukum sendiri, Adnan Buyung Nasution & Partners. Gagasan revolusionernya mewujud pada 28 Oktober 1970 ketika ia mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dengan dukungan Gubernur Ali Sadikin. Ini menjadi cikal bakal YLBHI, organisasi bantuan hukum pertama di Indonesia yang memberikan akses keadilan gratis bagi masyarakat miskin. Ia menjabat sebagai direktur LBH Jakarta (1970–1986) dan Ketua YLBHI (1981–1983).
Di era Orde Baru, Buyung menjadi aktivis pro-demokrasi yang vokal. Ia membela banyak kasus sensitif, termasuk kasus subversi dan hak asasi manusia, sering kali pro bono meski menghadapi risiko penangkapan, ancaman, dan pembekuan izin praktik. Ia sempat diasingkan ke Belanda selama empat tahun.
Salah satu kasus ikoniknya adalah membela Vivian Rubiyanti Iskandar pada 1973, yang menghasilkan putusan pengadilan pertama yang mengakui identitas transgender di Indonesia. Perjuangannya membawa penghargaan internasional sejak 1976, termasuk dari Stockholm dan London.
Setelah reformasi, Buyung terus berkontribusi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang hukum di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2007–2009. Ia meninggal dunia pada 23 September 2015 di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, karena gagal ginjal dan gangguan jantung pada usia 81 tahun.
Prestasi dan Keteladanan
Buyung bukan hanya pendiri YLBHI yang kini memiliki puluhan cabang di seluruh Indonesia, tetapi juga simbol perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Ia mencetak generasi aktivis HAM, membangun fondasi rule of law, dan membuktikan bahwa advokat bisa menjadi kekuatan moral bangsa.
Keteladanannya terletak pada integritas, keberanian membela yang lemah tanpa pamrih, serta visi bahwa hukum harus berpihak pada keadilan sosial, bukan elit. Ia adalah “Si Abang” yang menggabungkan pemikiran intelektual dengan aksi nyata di lapangan.Gambar: Pendekar Hukum Indonesia Adnan Buyung Nasution.





