Datuk Pesisir adalah salah satu dari empat pembesar utama (Datuk Empat Suku) di Kerajaan Siak Sri Indrapura, Riau, yang memiliki gelar adat Datuk Sri Dewaraja. Ia merupakan penasihat Sultan Syarif Kasim II dan pengatur roda pemerintahan kerajaan, dengan nama asli Mohammad Zein. [1, 2, 3]
- Bagian dari Dewan Kerajaan: Datuk Pesisir merupakan bagian dari Dewan Kerajaan Siak (Datuk Empat Suku) yang diangkat oleh Raja Kecil (pendiri Kerajaan Siak).
- Asal-usul Suku: Empat Datuk (Lima Puluh, Tanah Datar, Kampar, dan Pesisir) diyakini berasal dari Minangkabau (Pagaruyung) yang kemudian menetap dan berkuasa di wilayah Kerajaan Siak, Riau.
- Wilayah Kekuasaan/Tugas: Meskipun dari Minangkabau, Datuk Pesisir bertugas di wilayah pesisir atau hilir sungai Siak, seringkali dikaitkan dengan urusan pelabuhan atau wilayah pesisir yang berada di bawah pengaruh kerajaan Siak.
- Lokasi Makam: Makam Datuk Pesisir berada di Desa Benteng, tepat di seberang Istana Siak.
- Bagian dari Dewan Kerajaan Siak: Datuk Sri Dewaraja adalah salah satu dari empat datuk utama (Datuk Tanah Datar, Datuk Limapuluh, Datuk Pesisir, dan Datuk Kampar) yang memiliki peranan penting dalam sistem peradilan dan adat di bawah Raja Kecik, pendiri Kerajaan Siak.
- Kepala Suku Pesisir: Jabatan Datuk Sri Dewaraja melekat pada kedudukannya sebagai kepala suku Pesisir.
- Asal-Usul (Keturunan Pagaruyung): Datuk Sri Dewaraja yang pertama (Datuk Pesisir I) di era Raja Kecik adalah Encik Syawal, anak dari E. Sahid Panglimo Hulubalang/Tuan Gadang dari Basa Ampek Balai Kerajaan Pagaruyung.
- Peran dalam Pemerintahan: Mereka bertindak sebagai hakim anggota di Balai Kerapatan (pengadilan kerajaan) bersama Qodhi dan Controleur untuk perkara perdata maupun pidana.
- Evolusi Jabatan: Pada masa pemerintahan Sultan Syarif Hasyim, jabatan Datuk Pesisir dipegang oleh Datuk M. Zen. Saat ini, gelar ini masih dihormati sebagai bagian dari pelestarian adat Kesultanan Siak, dan pada Februari 2025, Tan Sri Sofyan Hamzah ditabalkan sebagai pemegang gelar Dewa Raja – Datuk Pesisir.
Datuk Sri Dewa Raja I (Encik Syawal) adalah anak dari E. Sahid Panglimo Hulubalang/Tuan Gadang dari Basa Ampek Balai, Kerajaan Pagaruyung.
Tuan Gadang merupakan keturunan dari Datuk Sri Maharajo Nan Banegonego (Tuanku Lareh Nan Panjang/Datuk Nan Sakelab Dunie).
Sultan Muhammad Ali adalah Sultan ke-5 Kerajaan Siak Sri Inderapura. Ia menikah dengan anak dari Datuk Pesisir/Datuk Sri Dewa Raja, memperkuat hubungan darah antara keluarga kerajaan dan kaum adat Minangkabau.
Peran besar Datuk Sri Maharajo Nan Banegonego dalam sejarah Minangkabau. Ia adalah saudara dari Datuk Perpatih Nan Sebatang, anak dari Cati Bilang Pandai dan Puti Indo Jelito.
Setelah pembagian tiga laras di Alam Minangkabau, wilayah yang dipimpinnya, Laras Nan Panjang, mencakup Agam, Pasaman, hingga Pesisir Barat Sumatra dari Aceh hingga Lampung. Beliau membuka wilayah Lubuk Sikaping bersama anaknya, Puti Sangko Bulan, yang kemudian menikah dengan Raja Syahbandar dari Champa.
Dari tulisan diatas dapat disimpulkan kuatnya nasab Minangkabau pada diri Datuk Pesisir pada awal pembentukannya (Encik Syawal). Encik Syawal terhubung dengan Datuk Sri Maharojo Nan Banegonego yang merupakan Raja dari Laras Pesisir dari Tiga Laras Alam Minangkabau.






