hello

Tuesday, 14 January 2014

Batas Usia Pensiun PNS Jadi 58 Tahun

Peraturan baru dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang perubahan batas usia pensiun bagi PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun mengundang berbagai tanggapan. Beberapa PNS yang pada bulan Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun pun bertanya-tanya, tentang kepastian berlakunya ketentuan tersebut. Apakah harus masuk purna tugas atau masih berdinas seperti biasa menjadi PNS.

Seperti diketahui, berlakunya undang-undang tentang ASN ini dimulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku, meski belum ada tanda tangan Presiden. UU ASN sendiri disahkan oleh DPR pada 19 Desember 2013, dan masih dalam proses penandatangan oleh Presiden.
Sekretaris Kementerian  PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala  BKN,” ujar Tasdik.
Perubahan batas usia pensiun PNS tersebut berlaku pada usia 58 tahun untuk pegawai eselon III ke bawah dengan jabatan administrasi dan batas usia 60 tahun untuk pegawai eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi). Tasdik menjelaskan dengan diberlakukannya perubahan batas usia pensiun PNS tersebut, sedikitnya 11.000 PNS yang masih tertahan masa pensiunna. Mereka masih memiliki kesempatan untuk tetap mengabdi menjadi aparat negara.

 Selamat kepada PNS, ingatlah bahwa posisi dan jabatan itu adalah amanah, jangan sampai mentang-mentang jadi PNS berlaku semena-mena dan jangan pula sampai berlaku makan uang rakyat, ingatlah mati sebelum pensiun kah3x...
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger