Seperti diketahui, berlakunya undang-undang tentang ASN ini dimulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku, meski belum ada tanda tangan Presiden. UU ASN sendiri disahkan oleh DPR pada 19 Desember 2013, dan masih dalam proses penandatangan oleh Presiden.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik
Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas,
otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan
secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN,” ujar Tasdik.
Perubahan batas usia pensiun PNS tersebut
berlaku pada usia 58 tahun untuk pegawai eselon III ke bawah dengan
jabatan administrasi dan batas usia 60 tahun untuk pegawai eselon II dan
I (Jabatan Pimpinan Tinggi). Tasdik menjelaskan dengan diberlakukannya
perubahan batas usia pensiun PNS tersebut, sedikitnya 11.000 PNS yang
masih tertahan masa pensiunna. Mereka masih memiliki kesempatan untuk
tetap mengabdi menjadi aparat negara.
Selamat kepada PNS, ingatlah bahwa posisi dan jabatan itu adalah amanah, jangan sampai mentang-mentang jadi PNS berlaku semena-mena dan jangan pula sampai berlaku makan uang rakyat, ingatlah mati sebelum pensiun kah3x...