Besaran UMP Riau 2026 mengalami kenaikan 7,77 persen atau sebesar Rp271.719,63 dari tahun sebelumnya menjadi Rp. 3.740.841.
UMP sektor Propinsi ini merupakan nilai minimal dari seluruh UMP Kabupaten Kota di Propinsi Riau.
Selain UMP, Plt Gubri menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral (UMS).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat mengatakan, penetapan UMP dan UMK berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan 12 Kabupaten/Kota se-Riau, yang mengacu petunjuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Berrikut UMK 12 Kabupaten/Kota di Riau Tahun 2026:
Kota Pekanbaru: Rp 3.998.179,46
Kota Dumai: Rp 4.431.174,69
Kabupaten Rokan Hulu: Rp 3.819.353,01
Berrikut UMK 12 Kabupaten/Kota di Riau Tahun 2026:
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 3.988.406,31
Kabupaten Kampar: Rp 3.898.260,70
Kabupaten Bengkalis: Rp 4.155.317,75
Kabupaten Siak: Rp 4.001.327,33
Kabupaten Pelalawan: Rp 3.894.260,58
Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 3.949.466,98
Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.783.052,90
Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.780.495,85
Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 3.780.495,85





