PERMENDIKTISAINTEK NOMOR 55 TAHUN 2024 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
Peratauran terkait kekerasan di Perguruan TInggi semakin berkembang, sekarang tidak hanya mencakup kekerasan seksual, kekerasan fisik lain dan kekerasan psikis juga dibahas dalam peraturan terbaru, hal ini semakin menguatkan bahwa perguruan tinggi semakin dijadikan panutan dalam beretika dan bermasyarakat yang lebih baik.
Gambar. Nadiem Makarim tersangka KPK
Silahkan klik link berikut untuk download: Permendiktiisaintek 55 tahun 2024






