Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, menandatangani Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Peraturan ini menjadi kado akhir tahun 2025 yang telah lama dinantikan oleh para dosen negeri dan swasta di seluruh Indonesia.
Permen 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dan penguatan dari pengaturan sebelumnya terkait dosen. Regulasi ini mengkonsolidasikan praktik-praktik baik yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan pembaharuan untuk menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif. “Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Mendiktisaintek Brian Yuliarto.
Peraturan ini memberi angin segar kepada Sertifikasi Dosen dan kepada Profesi Non Dosen untuk menjadi Dosen.
Klik link berikut untuk mempelajari peraturannya : PERMENDIKTISAINTEK 52 TAHUN 2025





