Kerajaan Bungo Satangkai: Tonggak Awal Peradaban Adat Minangkabau.
Kerajaan Bungo Satangkai merupakan salah satu kerajaan tua dalam sejarah Minangkabau yang memainkan peran penting dalam pembentukan sistem adat, hukum, dan tata pemerintahan nagari. Keberadaannya tak terlepas dari dinamika politik setelah runtuhnya Kerajaan Pasumayam Koto Batu yang dipimpin Sri Maharajo Dirajo.
Setelah masa pemerintahan Sri Maharajo Dirajo berakhir, tampuk kekuasaan dilanjutkan oleh Datuak Suri Dirajo. Pada periode inilah muncul dua tokoh besar Minangkabau: Datuak Katumanggungan dan Datuak Parpatih Nan Sabatang, yang kelak menjadi fondasi utama dua kelarasan adat Minangkabau.
Menurut Tambo Minangkabau, keduanya adalah saudara seibu berlainan bapak. Datuak Katumanggungan merupakan putra Sri Maharajo Dirajo, sementara Datuak Parpatih Nan Sabatang adalah putra Cati Bilang Pandai (juga dikenal sebagai Datuak Suri Dirajo). Ibu mereka adalah Puti Indo Jalito, tokoh perempuan sentral yang dikenal dengan sebutan Bundo Kanduang.
Seiring waktu, perbedaan pandangan antara kedua bersaudara ini semakin terlihat. Ditambah dengan pertumbuhan penduduk yang semakin padat di perkampungan lama, hal itu mendorong Datuak Katumanggungan untuk mencari daerah baru guna membangun tatanan kehidupan yang lebih tertata. Ia memimpin rombongan besar dalam perpindahan tersebut.
Rombongan akhirnya tiba di sebuah wilayah dengan alam yang elok, tanah subur, dan masyarakat yang ramah. Daerah itu kemudian dipilih sebagai tempat menetap dan mengembangkan peradaban baru, yaitu Sungai Tarab.
Untuk mempertahankan kebesaran sebagai putra mahkota Sri Maharajo Dirajo, Datuak Katumanggungan mendirikan Kerajaan Bungo Satangkai yang berpusat di Sungai Tarab. Jabatan Yang Dipertuan atau pengelola pemerintahan dipercayakan kepada Datuak Bandaro Putiah.
Dalam perkembangannya, Kerajaan Bungo Satangkai tumbuh menjadi kekuatan politik dan adat yang signifikan. Sistem kedaulatan yang dianut adalah Koto Piliang, yang menjadi salah satu kelarasan utama dalam tradisi Minangkabau. Wilayah kekuasaannya meliputi kawasan Langgam Nan Tujuh.
Di bawah kepemimpinan Datuak Katumanggungan, kerajaan ini mempertahankan sistem hukum lama peninggalan Kerajaan Pasumayam Koto Batu, yaitu Undang-undang Si Mumbang Jatuh, sebagai dasar penegakan hukum adat.
Berbeda dengan saudaranya, Datuak Parpatih Nan Sabatang yang memimpin Kerajaan Dusun Koto Tuo melakukan pembaruan. Ia mengganti Undang-undang Si Mumbang Jatuh menjadi Undang-undang Si Lamo-lamo. Dalam sistem ini, setiap keputusan harus dipertimbangkan secara matang dari sisi mudarat dan manfaatnya, serta diberi tenggang waktu sebelum hukuman dijatuhkan agar mencerminkan keadilan.
Perbedaan pandangan dalam tata hukum dan pemerintahan sempat memicu perselisihan di antara kedua tokoh bersaudara. Namun, berkat peran para cerdik pandai, konflik dapat diselesaikan secara damai.
Perdamaian itu kemudian dikukuhkan melalui ikrar bersama yang diabadikan dalam prasasti Batu Batikam. Dalam kesepakatan tersebut, disetujui bahwa Undang-undang Si Lamo-lamo berlaku di seluruh wilayah Minangkabau. Baik kelarasan Koto Piliang maupun Bodi Caniago diperbolehkan menerapkannya.
Seiring perkembangan zaman, Undang-undang Si Lamo-lamo disempurnakan menjadi Undang-undang Tariek Baleh, dengan prinsip memberi kesempatan memperbaiki kesalahan sebelum hukuman dijatuhkan — sebagaimana tercermin dalam pepatah adat:
Salah tariek mangumbalikan
Salah cotok malantiengkan
Salah makan mamuntahkan
Kemudian, Undang-undang Tariek Baleh disempurnakan lagi menjadi Undang-undang Duo Puluah, yang diberlakukan di seluruh Minangkabau, baik di Lareh Koto Piliang maupun Bodi Caniago. Undang-undang ini hingga kini masih menjadi dasar hukum adat di nagari-nagari.
Pada masa Kerajaan Bungo Satangkai di bawah Datuak Katumanggungan, aturan-aturan adat Minangkabau mulai disusun secara sistematis. Dari sinilah cikal bakal peradaban Minangkabau yang berdaulat lahir — dari kondisi yang belum tertata menjadi masyarakat adat dengan sistem hukum, pemerintahan, dan nilai sosial yang jelas.
Selain membangun tatanan adat dan hukum, masa ini juga ditandai dengan pembukaan lahan melalui program melatieh, mancancang, dan manaruko terhadap hamparan gurun dan rawa. Lahan-lahan tersebut diolah menjadi sawah dan ladang, menopang ekonomi masyarakat serta memperkuat fondasi peradaban.
Kerajaan Bungo Satangkai bukan sekadar entitas politik masa lalu. Ia adalah tonggak awal lahirnya sistem adat, hukum, dan kehidupan sosial Minangkabau yang bertahan hingga hari ini.
Sumber: RRI





