Universitas Padjadjaran (Unpad) secara resmi menonaktifkan sementara seorang guru besar (profesor) dari Fakultas Keperawatan mulai 16 April 2026 menyusul dugaan kasus kekerasan seksual.
Gambar: Kampus sebagai tempat Kesetaraan Gender.
Berikut adalah poin-poin utama terkait peristiwa tersebut:
- Dugaan Pelanggaran: Profesor tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi asing yang mengikuti program pertukaran pelajar di Unpad. Bentuk pelecehan yang dilaporkan termasuk dugaan permintaan foto mahasiswi tersebut saat mengenakan bikini.
- Tindakan Universitas: Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Langkah penonaktifan diambil segera setelah laporan diterima dan ditelaah oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad.
- Proses Investigasi: Saat ini, Satgas PPKS sedang melakukan pemeriksaan mendalam. Penonaktifan ini bersifat sementara untuk memastikan objektivitas proses investigasi dan memberikan perlindungan kepada korban.
- Kondisi Korban: Pihak kampus mengonfirmasi bahwa mahasiswi yang menjadi korban saat ini sudah tidak lagi menempuh studi di Unpad setelah menyelesaikan masa pertukarannya. Meskipun demikian, proses hukum internal tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Informasi resmi lebih lanjut mengenai kebijakan keamanan kampus dapat diakses melalui portal Luhung Unpad.





