hello

Thursday, 29 January 2026

Permendiktisaintek No. 55 tahun 2024 tentang Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi

Kekerasan di Perguruan Tinggi tidak hanya di persoalan Seksual, namun juga ada kekerasan Verbal, Kekerasan Psikis, Kekerasan Psikologis dan Kekerasan Fisik. 
Sekarang semua bentuk kekerasan tersebut dilarang terjadi di Perguruan Tinggi, simak peraturannya sebagai berikut:

Gambar: Kekerasan terhadap Tendik

Klik link berikut: Permen 55 tahun 2025
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

0 comments:

Post a Comment