hello

Monday, 5 May 2025

PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Ijin Perceraian dan Perkawinan PNS

PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Ijin Perceraian dan Perkawinan PNS

Untuk proses Perceraian dan Perkawinan PNS tidak sama dengan kalangan masyarakat biasa,
PNS harus melewati ijin dari pejabat yang berwenang ditempat PNS tersebut bekerja.

Misalnya, PNS perempuan tidak diperbolehkan menjadi Isteri kedua, PNS harus melaporkan
diri ketika melakukan perceraian dan perkawinan dan lain sebagainya.

Klik disini untuk membaca seluruh peraturannya:

Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger