hello

Situasi dan Kontak Terbaru Kampus di Seluruh Dunia

Kabar Tercepat dan Sisi Terbaik Setiap Berita

Acara dan Ulasan

PERATURAN TERBARU PENDIDIKAN INDONESIA

Saturday, 5 July 2025

Universitas IPB Bogor Luncurkan Beasiswa Anak Tendik dan Dosen..!!

IPB University meluncurkan program Beasiswa Talenta IPB (BTI) yang ditujukan bagi putra dan putri dosen serta tenaga kependidikan (tendik) yang sedang menempuh pendidikan di IPB University. Program ini diumumkan secara resmi melalui Surat Edaran Beasiswa Talenta IPB bagi Pegawai, Rabu (3/7).

Rektor IPB University, Prof Arif Satria, mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi dan upaya peningkatan kesejahteraan bagi pegawai IPB. Beasiswa ini merupakan pengembangan dari program Bantuan Biaya Pendidikan (BBP) jenjang SD, SMP, dan SMA yang telah diluncurkan sejak 2023.

“IPB University terus berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mencerdaskan bangsa. Kini kami mulai memberikan bantuan biaya pendidikan untuk anak pegawai yang kuliah di IPB University,” ujar Prof Arif.

Sementara itu, Wakil Rektor IPB University bidang Resiliensi Sumberdaya dan Infrastruktur, Dr Alim Setiawan Slamet menjelaskan, penerima BTI merupakan anak dari dosen dan tendik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tetap IPB, atau Pegawai IPB dengan Perjanjian Kerja (kontrak). Beasiswa ini berlaku mulai semester ganjil tahun akademik 2025/2026.

Beasiswa diberikan berdasarkan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dan ditujukan bagi mahasiswa semester 1 hingga semester 8, dengan beberapa syarat. Yakni memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75, tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain, dan diajukan setiap semester.

Adapun besaran beasiswa yang diberikan sebagai berikut:

  • Nilai UKT maksimum Rp1.000.000 diberikan beasiswa 100% dari UKT;
  • Nilai UKT di atas Rp1.000.000 – Rp2.500.000 diberikan beasiswa 75% dari UKT;
  • Nilai UKT di atas Rp2.500.000 – Rp5.000.000 diberikan beasiswa 60% dari UKT;
  • Nilai UKT di atas Rp5.000.000 – Rp8.000.000 diberikan beasiswa 40% dari UKT;
  • Nilai UKT di atas Rp8.000.000 diberikan beasiswa 25% dari UKT.

Dr Alim menuturkan, pencairan beasiswa dilakukan melalui sistem reimbursement dan akan ditransfer langsung ke rekening payroll pegawai. Pendaftaran program BTI dibuka hingga Jumat, 1 Agustus 2025.

Friday, 4 July 2025

DAFTAR BSU DISINI, MASIH ADA KUOTA JULI 2025..!!

Gambar: Makanan Bantuan Pemerintah


Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juli 2025. Program ini ditujukan bagi para pekerja bergaji rendah yang terdampak situasi ekonomi nasional. BSU diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus (Juni–Juli 2025).

Jika kamu belum menerima BSU atau ingin tahu bagaimana cara mengecek dan mengajukan bantuan ini, berikut panduan lengkapnya.

Apa Itu BSU?

BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah bantuan pemerintah bagi pekerja aktif yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang tunai senilai Rp600.000, disalurkan langsung ke rekening.


Syarat Penerima BSU Juli 2025

Agar bisa mendapatkan BSU, kamu harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025

  • Gaji/upah di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK daerah

  • Bukan penerima bansos lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPNT

  • Bukan ASN, TNI, atau Polri

  • Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN)


Cara Daftar BSU Juli 2025 Secara Online

Jika kamu memenuhi syarat namun belum terdaftar, ikuti langkah berikut:

    • Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

      • Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
      • Masukkan data diri lengkap:
        • NIK
        • Nama lengkap sesuai KTP
        • Tanggal lahir
        • Nama ibu kandung
        • Nomor HP dan email aktif
      • Klik “Lanjutkan”
      • Jika lolos, kamu bisa langsung masukkan nomor rekening bank aktif
    • Lewat Situs Kemnaker

      • Kunjungi: https://kemnaker.go.id
      • Buat akun atau login
      • Lengkapi data profil
      • Klik menu “BSU”
      • Cek notifikasi apakah kamu termasuk penerima

Tuesday, 1 July 2025

Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2020 Tentang KODE ETIK MAHASISWA UNIVERSITAS RIAU

 Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2020 Tentang KODE ETIK MAHASISWA UNIVERSITAS RIAU


Diharapkan kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai Pengawas Pendidikan Tinggi Indonesia

untuk menegakkan Kode Etik Mahasiswa di Institusinya masing-masing.


Lihat untuk mengetahui Kode Etik Mahasiswa Universitas Riau lebih lanjut:

Download link berikut: Kode Etik Mahasiswa UNRI

https://drive.google.com/file/d/1j-CayhocQHwAi3qcHscFzmbbz1kTXOlK/view?usp=sharing



Sunday, 29 June 2025

PROGRAM MAGANG BERDAMPAK KEMENDIKTISAINTEK 2025 (DAFTAR DISINI) :

Monday, 23 June 2025

Pengawas Sekolah dikembalikan!..Plonga Plongo Kebijakan Pendidikan Nasional?


Terbaru! Kemendikdasmen Akan Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah
Devita Savitri - detikEdu
Senin, 23 Jun 2025 19:30 WIB
Kemendikdasmen akan kembalikan jabatan pengawas sekolah.





Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan akan kembalikan jabatan Pengawas Sekolah yang sebelumnya diganti dengan Pendamping Satuan Pendidikan. Pengembalian jabatan ini nantinya akan dipatenkan dalam aturan terbaru Kemendikdasmen.
"Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti (jadi) pendamping. Nanti kita kembalikan namanya menjadi pengawas," tutur Mu'ti.

Hal itu disampaikan Mu'ti dalam acara Peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah di Graha Utama, Gedung A lantai 3, Komplek Kemendikbudristek, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Senin (23/6)

(Sebagaimana dikutip dari Detikdotkom)

Sunday, 22 June 2025

PERATURAN JUKNIS SERTIFIKASI DOSEN KEPDIRJENDIKTI NOMOR 53 TAHUN 2025

 Telah keluar peraturan Petunjuk Teknis Sertifikasi Dosen terbaru:





Silahkan download di: JUKNIS SERTIFIKASI DOSEN:


Thursday, 12 June 2025

Cerita 1 Penumpang Selamat Air India, Jalan Sendiri Setelah Pesawat Jatuh

AHMEDABAD, KOMPAS.com - Satu penumpang pesawat Air India yang jatuh di Ahmedabad pada Kamis (12/6/2025) ditemukan selamat. Penumpang tersebut duduk di kursi nomor 11 A. Penumpang itu bernama Vishwash Kumar Ramesh (40) dan kini menjalani perawatan di rumah sakit, sebagaimana dilansir Hindustan Times.

Ramesh menuturkan, 30 detik setelah lepas landas, terdengar suara keras dan kemudian pesawat jatuh.

"Ketika saya bangun, ada mayat-mayat di sekeliling saya. Saya takut. Saya berdiri dan berlari," lanjutnya.  Baca Juga: Keajaiban Kursi 11A Air India, Bagaimana Ramesh Selamat dari Ledakan? Dalam video yang beredar di media sosial, Ramesh mengalami sejumlah luka dan berjalan-jalan dikerumuni warga.

Ramesh merupakan seorang warga negara Inggris dan telah tinggal di London selama 20 tahun bersama anak istrinya. Dia berada di India selama beberapa hari untuk mengunjungi keluarganya dan kembali ke Inggris bersama saudaranya, Ajay Kumar Ramesh (45), menaiki pesawat Boeing 787-8 Dreamliner Air India tersebut. Dia mengatakan bahwa Ajay duduk di baris yang berbeda di pesawat.  "Kami mengunjungi Diu. Dia bepergian dengan saya dan saya tidak dapat menemukannya lagi. Tolong bantu saya menemukannya," ujar Ramesh.


Wednesday, 4 June 2025

PERMENDIKNAS No. 7 TAHUN 2025 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Peraturan terbaru mengenai Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah keluar oleh Menteri Pendidikan Kabinet Merah Putih sekaligus Wakil Ketua Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Pd.


                                             Foto: Guru Sebagai Tenaga Pendidik


Menteri tersebut menetapkan aturan terbaru yang meliputi aturan berikut:

1. Fungsional Guru mendapatkan "Penugasan Khusus" sebagai Kepala Sekolah, bukan Tugas Tambahan dan bukan pula sebagai Pejabat Kepala Sekolah.

2. Guru sebagai Kepala Sekolah dibebaskan dari tugas mengajar

3. Guru sebagai Kepala Sekolah diseleksi oleh Kementerian dan diberikan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah

Simak peraturan lengkapnya di link berikut: Permendiknas 7 Tahun 2025

Monday, 2 June 2025

SK Rektor Gratis Kuliah Anak Dosen dan Anak Tendik Tahun 2025

Breaking News - SK Rektor Revolusioner :::::::

Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Heri Hermansyah menandatangani Surat Keputusan Rektor tentang program kuliah gratis bagi putra-putri dosen dan tenaga pendidik di lingkungan UI yang lulus seleksi jalur tes atau Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).


                                             
                                            Gambar : Rektor UI Prof. Dr. Heri Hermasnyah, M.Eng

                                            


Rektor telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera menginventarisasi peserta UTBK yang lulus dan merupakan putra-putri tenaga kependidikan dan tenaga pendidik UI.

"Program kuliah gratis ini merupakan bentuk komitmen UI dalam memperluas akses pendidikan dan memberikan bantuan kepada tenaga kependidikan dan tenaga pendidik (dosen) di lingkungan UI," kata Heri Hermansyah di Depok, Senin.

Pada kesempatan yang sama, Prof Heri juga menyampaikan bahwa program kuliah gratis ini akan diperluas secara bertahap ke seluruh lapisan masyarakat jika program dana abadi UI mencapai dana kelolaan sebesar Rp15 triliun hingga Rp20 triliun.

Dikutp dari: ANTARA.COM

Sunday, 1 June 2025

PMK Nomor 35 tahun 2025 Tentang Standar Masukan Tahun Anggaran 2026

PMK Nomor 35 tahun 2025 Tentang Standar Masukan Tahun Anggaran 2026


Klik link berikut untuk download:

PMK Nomor 35 Tahun 2025







 https://drive.google.com/file/d/1pDDXZe6zUSF6LZbPLwKa2fXUqSxY7r6X/view?usp=sharing

1pDDXZe6zUSF6LZbPLwKa2fXUqSxY7r6X




Monday, 26 May 2025

SE MENAKER TAHUN 2025 TENTANG LARANGAN PENAHANAN IJAZAH DAN/ATAU DOKUMEN PRIBADI MILIK PEKERJA/BURUH OLEH PEMBERI KERJA

LARANGAN PENAHANAN IJAZAH DAN/ATAU DOKUMEN PRIBADI MILIK PEKERJA/BURUH OLEH PEMBERI KERJA


SE MENAKER TAHUN 2025 TENTANG LARANGAN PENAHANAN IJAZAH DAN/ATAU DOKUMEN PRIBADI MILIK PEKERJA/BURUH OLEH PEMBERI KERJA download disini:


SE MENAKER TTG LARANGAN PENAHANAN IJAZAH

Wednesday, 21 May 2025

POSTER HARI KEBANGKITAN NASIONAL TAHUN 2025 DARI UNIVERSITAS RIAU

 POSTER HARI KEBANGKITAN NASIONAL TAHUN 2025 DARI UNIVERSITAS RIAU



Gambar : Selamat Hari Kebangkita Nasional tahun 2025







Monday, 19 May 2025

(KDM Effect) Tak Terbendung Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Propinsi Riau

 (KDM Effect) Tak Terbendung Kebijakan Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor Propinsi Riau


Gubernur Riau Abdul Wahid, M.Si akhirnya mengeluarkan kebijakan yang sudah lama ditunggu-tungu:


Simak video berikut:



Kebijakan ini berlaku selama 3 bulan sejak tanggal 19 Mei 2025
Apa saja yang termasuk dalam kebijakan ini? :

1. Pembebasan pajak untuk kendaraaan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau lebih
2. Pembebasan pajak dengan cara membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan


                                            Gambar : Gubernur Riau Abdul Wahid, M.Si



Perka BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Layanan Pencantuman Gelar bagi ASN

Perka BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Layanan Pencantuman Gelar bagi ASN 


KABAR GEMBIRA : Pencantuman Gelar sekarang dipermudah prosesnya oleh BKN, ASN yang tidak mendaftarkan Tugas Belajar dan ASN yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terakreditasi C diakomodir dan dipermudah oleh PERKA BKN Nomor 3 Tahun 2025 ini:




                                           Gambar: SDM sebagai Aset Perguruan Tinggi

Klik untuk download: PERKA BKN No. 3 tahun 2025





Saturday, 17 May 2025

(Preman berkedok Ketua Kadin) Ditangkap Pemeras Proyek 5 Trilyun Rupiah, Penjahat Kelas Atas..!!

Muh Salim (54), Ketua Kadin Kota Cimegon yang meminta jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan.

"Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan," tulis ujar Dirkrimum Polda Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5/2025).

Muh Salim berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering. Selain Muh Salim, polisi juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50) sebagai tersangka.


Ini tampang orangnya:

Wednesday, 14 May 2025

Peraturan Cuti PNS Perka BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Cuti PNS Perka BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017  


                                                     Gambar : Peraturan terkait Cuti Besar PNS


Cuti PNS terdiri dari:

1. Cuti Tahunan

2. Cuti Besar

3. Cuti Sakit

4. Cuti Melahirkan

5. Cuti Karena Alasan Penting

6. Cuti Bersama

7. Cuti diluar Tanggungan Negara


Klik link berikut untuk mengetahui lebih lengkap: PERKA BKN No. 7 Tahun 2021


PERMENPAN RB NOMOR 1 tahun 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL

 Peraturan Menpan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional            




                                                        Gambar: PNS Pejabat Fungsional




Klik disini untuk mengetahui jenjang jabatan fungsional dan peraturan naik pangkat fungsional:

PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2023


Friday, 9 May 2025

Kepmen 209 tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen

Kepmen 209 tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen


Silahkan klik link berikut untuk dapat mendownload: 

Kepmendikbudristek 209 tahun 2024

PERPRES NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK

PERPRES NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibedakan atas Masa Kerja dan Golongan.


Simak disini untuk dapat melihat tabel gaji dan tunjangan PPPK tersebut:

Perpres 11 thn 2024


Tuesday, 6 May 2025

(VIDEO) Inter Milan are the Finalist UCL Champion 2025..!!

Forza Inter Forever
                                  
                                            Saksikan aksi kemenangan di Guiseppe Meazza:


                                          Gambar. Kemenangan Inter Milan atas Barcelona 7-6
                                           

Inter Milan membukukan kemenangan dramatis 7-6 (agregat) atas Barcelona pada pertandingan semi final Liga Champion tahun 2025, kemenangan ini mengulangi langkah Inter Milan yang melangkah ke final tahun sebelumnya.

Kemenangan Inter Milan tidak berlangsung mudah, ada kontribusi penting dari seluruh tim pemain yang pada menit ke 90 Inter Milan kena "come back" dengan skor 3-2, namun dengan semangat pantang menyerah Inter Milan berhasil menyamakan kedudukan 3-3 pada menit 90+3.

Berikut konstribusi penting pemain Inter Milan yang pantas dicatat:

1. Lautaro Martinez : Sebagai Penyerang sekaligus kapten berhasil membukukan gol pertama, menaikkan motivasi tim, bekerja luar biasa pada gol kedua Inter Milan dan pada keseluruhan pertandingan.
2. Denzel Dumfries : Melakukan pekerjaan menyerang dan bertahan secara terbaik, memberikan asist untuk empat gol Inter Milan, permainannya yang akurat dan aktif adalah bukti kekuatan tim.
3. Hakan Calhanoglu : Melakukan pekerjaan menyerang dan bertahan secara terbaik, melakukan tendangan penalti untuk gol kedua Inter Milan, dan memimpin lini tengah dengan sangat baik.
4. Yan Sommer : Terpilih sebagai Most Valuable Player (MVP), sebagai Kiper yang berkali-kali melakukan penyelamatan dari serangan mematikan pemain Barcelona, dan selalu tepat dalam memilih
posisi dalam daerah gawang, dan selalu dapat diandalkan sebagai pemain terakhir di garis pertahanan.
5. Francesco Acerbi: Pemain yang menjadi inspirasi tim, pemain terakhir yang bersemangat untuk
memenangi pertandingan, saat Inter Milan ketinggalan 2-3 pada menit ke-90 Acerbi melakukan keajaiban sebagai pemain belakang yang mencetak gol. Kong Acerbi maju dan  membukukan gol, menaikkan mental tim dan menumbuhkan motivasi tim untuk menang.
6. Davide Frattesi : Pemain yang mencetak gol kemenangan Inter Milan di Babak Tambahan, pemain yang menginspirasi tim untuk menang.
7. Henrikh Mkhtryan: Pemain yang aktif dan melakukan passing yang akurat dan kuat dalam dribbel
8. Nicolo Barella : Pemain yang aktif dan melakukan passing yang akurat sepanjang pertandingan.
9. Alessandro Bastoni: melakukan pekerjaan bertahan dengan baik dengan melakukan pressing ketat terhadap pemain lawan.
10. Carlos Agusto : Pemain yang masuk pada babak kedua, memberikan tenaga baru kepada tim dan passing-passingnya yang kreatif kepada tim.
11. Pemain-pemain lain yang memberikan usaha terbaiknya kepada tim.
 



Inter vs Barcelona
Gambar 1. Ketika Peluit Bertiup
Gambar 2. Keadaan Lapangan setelah Game Over
Gambar 3. Luapan kebahagiaan Davide Frattesi

Monday, 5 May 2025

PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Ijin Perceraian dan Perkawinan PNS

PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Ijin Perceraian dan Perkawinan PNS

Untuk proses Perceraian dan Perkawinan PNS tidak sama dengan kalangan masyarakat biasa,
PNS harus melewati ijin dari pejabat yang berwenang ditempat PNS tersebut bekerja.

Misalnya, PNS perempuan tidak diperbolehkan menjadi Isteri kedua, PNS harus melaporkan
diri ketika melakukan perceraian dan perkawinan dan lain sebagainya.

Klik disini untuk membaca seluruh peraturannya:

Friday, 2 May 2025

(Hardiknas 2025) Dosen Universitas Negeri, antara tuntutan Back to Basic atau Profesionalisme?

Mungkin banyak yang bertanya apa hubungannya pekerjaan dosen dengan "Back to Basic" bukan? Karena profesionalisme sudah diikat pemerintah Indonesia dengan defenisi dosen sebagai Pendidik, banyak yang bertanya apa maksudnya "Basic" pekerjaan dosen itu.



Gambar. Pamflet Hardiknas tahun 2025

Sebelum mempelajari dasar atau sejarah profesi dosen, mungkin baik juga kita menganalisa profesi TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang sekarang sudah mapan dengan konsep Back to Barrack / Back to Basicnya.

Pada tanggal 20 Mei 1998 Jakarta bergejolak, Indonesia diambang perpecahan, kondisi ekonomi dan sosial Indonesia dipertaruhkan, sejuta protes menunggu untuk diledakkan, namun dari sekian banyak tuntutan rakyat yang menjadi tuntutan utama rakyat diantaranya adalah mengembalikan tentara pada fungsi dasarnya (back to basic).

Sebelum tahun 1998 atau jaman Rezim Presiden Soeharto, Tentara Indonesia (TNI) mempunyai kedudukan istimewa di pemerintahan. Jaman itu TNI mempunyai slogan "Dwi Fungsi", artinya TNI berperan sebagai alat pertahanan dan alat sosial masyarakat. TNI selain alat untuk berperang melawan penjajah dan separatis, juga berperang melawan kemiskinan dan kebodohan, maka tak heran dari jaman itu banyak TNI yang menjadi bupati, gubernur, menteri, anggota dewan, direktur BUMN, hingga TNI yang menjadi camat dan lurah. Lengkaplah sudah pokoknya jaman itu segala lini kepemimpinan masyarakat diisi oleh TNI. Lantas apa hasilnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia?

Sepuluh tahun kepemimpinan Soeharto (1965-1975) memang menghasilkan stabilitas keamanan negara, namun puluhan tahun berikutnya kita menyaksikan sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia yang dikuras habis-habisan. Persekongkolan penguasa (baca: tentara) dan pengusaha membuat komoditas Sumber Daya Alam seperti Minyak, Emas, Kayu, Cengkeh, Karet, Tembakau dieksploitasi, celakanya lagi pegawai negeri dan buruh diperas, gaji mereka tidak pernah dibayar tinggi, petani hanya dipindahkan dan kehidupan keluarga mereka diterlantarkan.


                 Gambar: Pekerjaan Dosen


Kasus korupsi merebak, dari sektor BUMN, Swasta, Instansi pemerintah hingga sektor perbankan terseret, kita menyaksikan saat itu banyak bank yang kollaps. Krisis yang terjadi saat itu dikenal sebagai "Krisis Moneter" yang menyebabkan jatuhnya pemerintahan presiden Soeharto.

Banyak pihak menilai kemudian peran TNI saat itu berlebihan, TNI yang diharapkan masyarakat mempunyai fisik yang prima melawan penjajah asing ternyata letoi melawan penjajahan dari bangsa sendiri.

Nah, apakah kaitannya dengan peran Dosen saat ini yang penulis rasa berlebihan? hal ini mungkin terkait dengan pemberhentian Menteri Profesor Satryo yang diawali dengan Unjuk Rasa/ Demo para Tenaga Kependidikan terhadap kepemimpinan Prof Satryo sebagai Menteri Pendidikan Tinggi yang mereka menilai Menteri tersebut tidak mewakili aspirasi para tendik dan pemegang kepentingan di Kementerian Pendidikan Tinggi.

Namun mungkin juga ada kaitannya dengan kesalahan persepsi pemerintah, atau kesalahan persepsi pembuat undang-undang tentang kesetaraan peran anggota masyarakat dalam dunia pendidikan, atau mungkin juga ada peran berlebihan suatu kelompok masyarakat dari suatu undang-undang yang dihasilkan.

Dalam peraturan yang mengatur PTNBH disebutkan berbagai jabatan manajerial disediakan untuk dosen. Mulai dari Direktur, Manajer, Kepala Kantor, dan Kepala berbagai Pusat dan Lembaga diperuntukkan bagi Dosen. Dosen yang secara baku atau secara filosofinya adalah pemimpin di Program Studi dan Jurusan dikembangkan menjadi pemimpin di berbagai lembaga universitas.

Hal ini menjadi dilema karena tugas dosen sebagai orang yang paling mengetahui suatu persoalan secara akademik dihadapkan kepada pengambilan keputusan yang merupakan ranah kebijakan publik yang bersifat makro. Misalnya, seorang Profesor yang pejabat tinggi Universitas yang juga adalah ilmuwan dalam bidang Fisika Material kadang dihadapkan pada tugas keuangan, atau tugas teknis lain yang juga memerlukan keahlian yang setara dengan ilmuwan Fisika Material.

Undang-undang Nomor 20 tahun 2015 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan Dosen adalah Pendidik Profesional yang juga bertugas sebagai ilmuwan, disini dapat kita lihat multi fungsi dosen yakni sebagai Pendidik sekaligus Ilmuwan. Sebagai Pendidik dosen bertugas mentransformasikan ilmu, sedangkan sebagai ilmuwan, dosen dituntut untuk mempunyai ilmu yang terkini, relevan, holistik, dan mendetail. Masalahnya adalah pada jaman sekarang tidak ada ilmuwan yang ahli pada segala bidang. Ilmuwan pada jaman sekarang hanya ahli pada bidang tertentu, hal ini terbukti dari keahlian seorang profesor, diakui negara hanya pada cabang ilmu tertentu atau ranting ilmu tertentu.

Profesor sebagai pejabat dosen tingkat tertinggi diakui negara keahliannya pada bidang tertentu (Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi sesuai PO Beban Kinerja Dosen tahun 2019), akankah negara mendidik mereka agar menjadi ahli pada semua bidang? Tentu saja hal itu bisa dilakukan, namun tidak semua orang bisa melaksanakan pekerjaan multi fungsi, hanya orang-orang berbakat yang layak mendapat kesempatan itu, termasuk disana tenaga kependidikan juga layak, namun hari-hari ini kita melihat banyak Tenaga Kependidikan di PTN dipinggirkan, sebanyak 700 orang Tendik Universitas Andalas diberhentikan (Januari 2025), sebanyak 76 orang Tendik Universitas Riau diberhentikan (Februari 2025), ini semua disebabkan kurangnya dukungan pejabat PTN (baca: dosen) untuk kelangsungan karier Tendik di PTN.


KERANCUAN PTNBH, MENAMBAH KINERJA DOSEN DAN MEMBUAT DOSEN TIDAK FOKUS DENGAN KEAHLIANNYA.

UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengatur otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai sebuah Badan Hukum Publik yang otonom dalam penyelenggaraannya.  Sementara itu UU Nomor 20 tahun 2003 menyebutkan Gaji Dosen sudah dialokasikan oleh Negara, dalam praktiknya gaji Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) walaupun status PTN sudah otonom  (PTNBH) gaji tetap dialokasikan oleh Negara, hal ini berakibat naiknya tuntutan negara kepada pada dosen sebagai pejabat atau pemimpin di PTN.

Mengacu pada Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) PTNBH Universitas Andalas (PP Nomor 95 Tahun 2021) disebutkan bahwa posisi jabatan Direktur, Kasubdit, Manajer dan Kepala Lembaga dapat diisi oleh dosen, dapat dibayangkan maka jabatan teknis yang dahulunya diisi oleh Tenaga Kependidikan akan diisi oleh dosen.

Dengan semangat Hari Pendidikan Nasional tahun 2025 dan Hari Buruh 2 Mei 2025 sudah seharusnya negara mengembalikan dosen ke tempat terhormat di bidangnya, yaitu bidang pendidik, dan juga mengembalikan status terhormat tenaga kependidikan sebagai anggota masyarakat yang juga terhormat dalam bidang2 non pendidik.




Monday, 28 April 2025

PP NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTNBH)

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTNBH)


                                                       Gambar:  Aset PTNBH Indonesia


KLIK LINK BERIKUT UNTUK DOWNLOAD: 

PP NO 26 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PTNBH

Wednesday, 23 April 2025

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok

               

Klik link berikut untuk mendownload: 


                                             Gambar: Kantor Walikota Pekanbaru

Perda Kota Pekanbaru nomor 7 Tahun 2024

Monday, 21 April 2025

Peraturan Rektor tentang POK Remunerasi Universitas Riau tahun 2023

Peraturan Rektor tentang POK Remunerasi Universitas Riau tahun 2023

Remunerasi adalah penghargaan yang termasuk tunjangan kinerja bagi pegawai 
             Gambar: Pegawai Unri
Klik link berikut untuk mengetahui besaran remunerasi dosen dan pegawai UNRI : 

Tuesday, 15 April 2025

PP Nomor 95 tahun 2021 tentang PTN Badan Hukum (PTNBH) Universitas Andalas

PP Nomor 95 tahun 2021 tentang PTNBH Universitas Andalas

klik link berikut:

Fenomena Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi Negeri, sebuah Idealisme yang Ditinggalkan?

Disadur dari Blog Economica, sebuah Fenomena Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi Negeri, sebuah Idealisme yang Ditinggalkan?:

 
Gambar: Upacara 17 haribulan rutin diikuti TENDIK.


Beberapa waktu lalu, Economica berhasil mewawancarai Iwan, salah satu tenaga kependidikan (tendik) UI, untuk mengetahui cerita tentang kesejahteraan karyawan yang kerap kali diabaikan oleh pihak kampus. Pada kesempatan kali ini, Economica akan menjabarkan upaya fakultas dalam meningkatkan kesejahteraan karyawannya dari sudut pandang pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI.

Kami berkesempatan untuk berbincang bersama Irfani Fithria (Irfani) dan Erni Sukmadini (Noni) selaku Kepala Kantor Kemahasiswaan dan Manajer People.e and Culture FEB UI.


FEB UI Mengaku Unggul dalam Menyejahterakan Karyawannya Dibandingkan Fakultas Lain

Noni menyangkal informasi yang menyebutkan bahwa FEB merupakan fakultas yang paling tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan. Faktanya, FEB merupakan fakultas kedua setelah Fakultas Kedokteran (FK) yang memberikan kesejahteraan tinggi bagi karyawannya. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemberian BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek, dan asuransi kesehatan mandiri.

“FEB termasuk salah satu pelopor yang memberikan asuransi kesehatan di luar BPJS dan sekarang diikuti oleh fakultas-fakultas lain,” terang Noni.

Selain itu, tercatat dalam SK Dekan No. 540 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Fasilitas Kesehatan dan Kesejahteraan di lingkungan FEB UI bahwa karyawan mendapatkan bantuan untuk melakukan medical check up (MCU) setiap tahunnya. Untuk nominalnya sendiri bergantung pada masa kerja karyawan, yakni minimal lima tahun bekerja.

Terdapat pula fasilitas berupa penggantian atau reimbursement biaya pembelian kacamata karyawan. Namun, fasilitas ini sedang tidak dilanjutkan oleh FEB. Noni menjelaskan, “Pada akhir 2022, BPK mendapati temuan bahwa pemberian kacamata itu menyalahi aturan karena kita (FEB) sudah memberikan asuransi kesehatan dan BPJS. Jadi, menurut BPK reimbursement kacamata ini sudah enggak perlu lagi diberikan.” Oleh sebab itu,  penggantian biaya kacamata ini ditunda sampai BPK menyatakan keputusannya atas temuan tersebut.

FEB juga memberikan uang pensiun atau uang pisah kepada karyawannya yang berstatus PNS sebesar 12 kali dari THP yang diterima. “Namun, pemberian uang pisah ini juga menjadi temuan BPK karena PNS sudah mendapatkan uang pensiun dari negara dan dianggap tidak berhak lagi menerima uang pisah,” ungkap Noni. Selain untuk PNS, karyawan yang berstatus pegawai UI (PUI) juga mendapatkan uang pensiun sebesar 28 kali dari THP.

Walaupun begitu, Noni  mengonfirmasi kebenaran bahwa upah lembur yang diberikan kepada karyawan adalah sebesar Rp5.000 (lima ribu Rupiah) hingga Rp15.000 (lima belas ribu Rupiah) perjam. “Jika disandingkan dengan pabrik, nature-nya sudah berbeda. Upah lembur yang diberikan di pabrik mungkin sudah disesuaikan dengan tenaga yang mereka (pegawai pabrik) keluarkan. Jika pegawai FEB lembur, biasanya hanya menjaga dosen yang mengajar, tidak melakukan pekerjaan (yang membutuhkan) tenaga,” jelas Noni.

Meski tergolong kecil, karyawan FEB dapat mengklaim upah lembur sampai 120 jam perbulannya. Noni menyebutkan, “Kadang-kadang bisa di atas 120 (jam) bila ada situasi yang memang diperlukan dan disetujui oleh kepala unitnya.”

Kemudian, terkait uang jabatan untuk kepala bagian (kabag) yang sudah dinaikkan beberapa kali hingga 2,4 juta rupiah, sementara untuk kepala urusan (kaur) tidak berubah sebesar 700 ribu rupiah, Noni mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar adanya. Ia menambahkan, “Baik kabag maupun kaur, uang jabatan mereka sudah lama belum naik karena jumlah mereka (kaur dan kabag) ratusan. Setelah kita (pihak FEB) menghitung jika kita menaikkan uang jabatan mereka, keuangan kita masih belum mumpuni.”

Upah Karyawan Mengikuti Peraturan PNS yang Berlaku 

Terkait upah yang disebut-sebut jauh dari kata sejahtera, Noni mengatakan bahwa FEB hanya mengikuti aturan yang berlaku dari UI. “Karena dari dulu UI adalah PTN yang sudah menjadi BHMN, semua perlakuan terhadap dosen dan karyawan mengacu pada aturan PNS,” jelasnya. Dengan begitu, Noni membenarkan bahwa besaran upah yang diterima oleh karyawan FEB adalah sesuai golongan, mengikuti peraturan PNS.

Golongan tersebut dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir dari masing-masing karyawan. Untuk berpindah ke golongan yang lebih tinggi dan mendapatkan upah yang lebih besar, karyawan harus mengikuti ujian dinas yang diselenggarakan empat tahun sekali oleh pihak Rektorat UI.

Selain gaji pokok, FEB juga memberikan beberapa tunjangan, seperti tunjangan istri, anak, dan beras untuk pegawai tetapnya. Dengan adanya tunjangan-tunjangan tersebut, Noni mengatakan bahwa take home pay (THP) yang diperoleh karyawan lulusan Sarjana (golongan III) telah mencapai UMK Depok. 

“Kita udah enggak ada (karyawan) yang golongan I (lulusan SD hingga SMP), sekarang adanya golongan II (lulusan SMA hingga D3). Jika dijumlahkan dengan tunjangan, THP golongan II pun enggak beda jauh dengan UMK,” jelas Noni.

Nepotisme di Masa Lampau Menjadi Salah Satu Penyebab Sulitnya Karyawan Menaiki Golongan yang Lebih Tinggi

Meskipun karyawan FEB sudah tidak ada yang berada pada golongan I, pihak fakultas tetap merasa bahwa beberapa karyawan mengalami kesulitan untuk berpindah ke golongan yang lebih tinggi. Selain karena ujian dinas yang hanya dilakukan empat tahun sekali, beberapa karyawan juga berulang kali tidak lolos ujian tersebut.

Kesulitan semakin bertambah karena tidak adanya sistem pemutihan pada ujian dinas ini karena karyawan yang telah gagal berkali-kali tidak dapat diberikan jalan untuk langsung naik ke golongan yang lebih tinggi. Dengan kata lain, karyawan harus terus mengikuti ujian hingga lolos untuk berpindah golongan. 

FEB tidak lepas tangan dalam membantu para karyawan untuk naik golongan. Noni menjelaskan, “Pak Dekan (Teguh Dartanto) juga bilang untuk kasih pelatihan lagi untuk menaikkan (skor) TPA dan TOEFL mereka (para karyawan). Jika nanti ada (ujian) lagi, (skor) mereka bisa meningkat.”

Permasalahan ini juga berhubungan dengan nepotisme di masa lampau, di mana sistem rekrutmen karyawan FEB banyak yang hanya bermodalkan tarik-menarik antar kerabat dari karyawan itu sendiri. Noni menyebut fenomena ini sebagai Family 100. “Bisa dibayangkan bahwa pada masa lampau sistem rekrutmennya tidak sesuai standar kualifikasi,” ujarnya.

Akan tetapi,  Noni dan Irfani mengaku bahwa nepotisme tidak lagi berlaku di FEB sekarang, baik untuk rekrutmen maupun kenaikan golongan, karena semua sudah terintegrasi dengan UI.

Ketiadaan PKB di Lingkungan UI yang Menyebabkan Rendahnya Daya Tawar dari Karyawan

Monday, 14 April 2025

Perka BKN No. 13 tahun 2024 terkait Kartu PNS Virtual

 Perka BKN terkait Kartu PNS Virtual:




Lihat disini untuk download peraturannya:

PERKA BKN TENTANG KARTU PNS VIRTUAL


Sunday, 13 April 2025

Permendikbudristek No 72 tahun 2024 tentang OTK Universitas Jambi

Permendikbudristek No tahun 2024 tentang OTK Universitas Jambi:


                                              Gambar : Pintu Gerbang Masuk Universitas Jambi


klik link berikut: Peraturan OTK UNJA

Saturday, 12 April 2025

(Dokter Predator) Pelecehan Dokter Residen Bandung Meniru Reynhard Sinaga, Pantas 40 Tahun Penjara?

Kasus perkosaan yang melibatkn Dokter Residen di RS Hasan Sadikin Bandung membuat gempar dunia pendidikan dan masyarakat Indonesia. Betapa tidak dokter tersebut melakukan kejahatan tingkat tinggi melibatkan ilmu pengetahuan dan kekuasaan.

Dengan membius korban, dokter tersebut tersebut leluasa melakukan perbuatan keji, ini sama seperti pembunuhan masyarakat sipil oleh tentara ketika perang. Jika di masyarakat modern, kejahatan tingkat tinggi disebut pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) maka perbuatan Dokter Residen inipun pantas dihukum sebagai perbuatan pelanggaran HAM.

Friday, 11 April 2025

(Malu) Minta Mobil Menteri, Prabowo Tidak Pikirkan Gaji PNS tidak naik berapa tahun?

Presiden Prabowo mengatakan malu bahwa menteri beliau ada yang belum dapat mobil dinas, apakah presiden gak malu dengan nasib PNS yang gaji dan tunjangannya tidak naik selama bertahun-tahun?...

Terakhir kali gaji PNS naik adalah tahun 2024, itupun setelah tidak naik setelah 6 tahun. 

Jika dibandingkan dengan inflasi pertahun sekitar 30% selama 6 tahun, kenaikn gaji PNS tahun 2024 yang sebesar 8% itu seakan tidak ada artinya, apalagi jika ditambahkan elemen kesejahteraan bangsa Indonesia yang semakin tertinggal dengan bangsa lain.

Tuesday, 8 April 2025

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Kemendiktisaintek

Perpres tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Kemendiktisaintek

klik link berikut:

Semalam di Tanah Karo Simalem

Ada yang tahu asal nama Tanah Karo?
💕💕💕💓💓

Pada kesempatan liburanku, lebaran tahun 2025, aku mengunjungi Kota Medan dan Berastagi, ada perasaan kedekatan unik antara budaya Melayu dengan budaya Karo, mungkin diantara kita ada yang belum tahu teori asal kata Tanah Karo terkait dengan proto Melayu.

Nah, apa itu proto Melayu? hal ini dapat kita kaji secara genetika dan linguistik. Secara genetika, penduduk yang mendiami wilayah semenanjung Malaysia, pesisir timur Sumatera, dan sebagian wilayah barat Kalimantan bermula dari Asia Selatan. Pada abad ke 2 SM wilayah Asia Tenggara sudah dimasuki bangsa Melanesia, ketika bangsa Austronesia dan Austroasia datang, mereka mendesak Melanesia hingga ke Timur Asia, mereka pendatang baru tersebut secara genetik adalah proto melayu. Sedangkan secara linguistik proto melayu adalah penduduk Taiwan yang pindah ke kepulauan Indonesia, dan mungkin saja hal itu terjadi sebelum abad ke 2 SM. Jadi keterkaitan budaya antara Karo dan Melayu itu sangat mungkin mengingat peran selat Malaka yang menjadi jalan raya peradaban,  "branch of civilization" antara kedua entitas tersebut.

Jika kita melihat dari abad 6 M, kerajaan Sriwijaya pernah bertapak di Sumatera, tidak lain di daerah Karo dan Simalungun pernah menjadi penduduk atau warga Sriwjaya. Bukti dari pernyataan ini adalah relief rumah warga di Candi Borobudur adalah persis seperti rumah adat Karo.

Kemudian pada abad 14 M, kerajaan Johor Lama pernah bertapak di Kerajaan Aru. Ketika Johor bertikai dengan Aceh, kerajaan Aru membantu Johor dan mengirimkan tentaranya ke Johor.

Aku yakin nama "Karo" berasal dari kata Aru, atau Haru, kerajaan yang penduduknya secara historis menyumbangkan diri sebagai "orang kota" yang dinamakan Melayu. Jaman dahulu terasa sangat kental perbedaan budaya tradisional dengan budaya dagang, termasuk jika seorang " Karo" menjadi pedagang atau orang kota maka dirinya akan berubah menjadi "Melayu". Hal ini juga kita jumpai pada Orang Dayak yang berubah menjadi Melayu, jika mereka tinggal di Bandar atau perkotaan.


                                                Gambar : Rumah Adat di Danau Toba


                                                Gambar : Kota Medan dilihat dari Penatapan Tanah Karo



Namun, ada pertanyaan unik di hatiku melihat kehidupan orang Karo, mereka beragama Kristen, apakah ini membuat mereka jauh secara budaya dari orang Melayu?