Tulis status di FB terganggu takbiran, pria ini ditangkap polisi
Reporter : Ya'cob Billiocta
Merdeka.com - Mahasiswa berinisial IW, salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Palu membuat status di media sosial, karena terganggu suara takbir menyambut Idul Adha beberapa hari lalu.
Tak disangka, status IW tersebut tersebar luas di masyarakat, dan dilaporkan warga ke polisi. Pria berusia 22 tahun itu kemudian ditangkap pada Senin (6/10), dan telah ditetapkan menjadi tersangka karena didukung bukti yang kuat.
Terkait itu, juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro mengatakan tersangka sebenarnya tidak bermaksud melecehkan agama tertentu, dan belum mengetahui ulahnya berdampak pada kasus hukum.
"Mungkin dia hanya merasa terganggu, dan meluapkan keluh kesah di media sosial. Itu yang menjadi persoalan. Kalau mengumpat di kamar mandi, pasti tidak ditangkap," kata Utoro kepada Antara di Palu, Rabu (8/10).
Keluarga tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan hal tersebut. Meski sudah meminta maaf, lanjut Utoro, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap dilakukan karena perbuatannya melanggar Undang-Undang Informasi teknologi dan pasal 156 KUHP karena celotehnya di media sosial yang dianggap bisa mengajak permusuhan di depan umum.
Tersangka terancam penjara selama lima tahun kurungan dan denda Rp 6 miliar.
FB
Dendanya Rp. 6 miliar