Asuransi tenaga kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia dicakup oleh program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah [1, 2]. Penyelenggara utamanya adalah:
- PT Taspen (Persero): Taspen mengelola program jaminan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), untuk ASN (Pegawai Negeri Sipil/PNS dan PPPK) [1, 3, 4]. Ini mencakup perlindungan dasar terkait risiko pekerjaan [2].
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:
- ASN wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatan secara umum, yang mencakup perawatan medis akibat sakit atau cedera, termasuk yang mungkin terjadi di tempat kerja [1].
- Beberapa program spesifik ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan juga mungkin relevan dalam konteks yang lebih luas, meskipun perlindungan JKK/JKM utama ASN dikelola oleh Taspen [1].
Secara ringkas, perlindungan utama asuransi tenaga kerja (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) untuk ASN disediakan melalui PT Taspen (Persero) [1, 4].
Dasar hukum utama yang memberikan kewenangan kepada PT Taspen untuk mengelola asuransi dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi beberapa peraturan perundang-undangan, dengan landasan utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1981 dan perubahannya.
Landasan hukum bagi PT Taspen dalam mengelola asuransi dan jaminan sosial ASN mencakup beberapa peraturan perundang-undangan. Peraturan-peraturan ini memberikan PT Taspen tugas menyelenggarakan jaminan sosial seperti Tabungan Hari Tua (THT), pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN dan pejabat negara. Daftar lengkap regulasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi Taspen.
Dasar hukum PT Taspen dalam menangani asuransi ASN adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1981 tentang Peserta Asuransi Sosial PNS. Peraturan ini diperbarui dengan beberapa PP, seperti PP Nomor 26 Tahun 1981 dan perubahannya, yang menjadi landasan hukum program THT (Tabungan Hari Tua) yang meliputi asuransi dwiguna dan asuransi kematian.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969: Dasar hukum awal untuk Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981: Menjelaskan tentang Peserta Asuransi Sosial PNS pada PT. Taspen (Persero).
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981: Bersama dengan PP Nomor 25 Tahun 1981, menjadi dasar pengelolaan program Tabungan Hari Tua (THT) yang terdiri dari asuransi dwiguna dan asuransi kematian.
- Peraturan Pemerintah (PP) terkait PPPK: Peraturan seperti PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga mengamanatkan perlindungan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam bentuk jaminan sosial, yang pengelolaannya juga melibatkan Taspen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program yang dikelola Taspen
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, PT TASPEN mengelola beberapa program asuransi untuk ASN, antara lain:
- Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
- Jaminan Kematian (JKM).
Download link berikut untuk download PP no 49 tahun 2018 : PP 49 tahun 2018









