hello

Situasi dan Kontak Terbaru Kampus di Seluruh Dunia

Kabar Tercepat dan Sisi Terbaik Setiap Berita

Acara dan Ulasan

PERATURAN TERBARU PENDIDIKAN INDONESIA

Thursday, 16 October 2025

UU ASN TERBARU ( UU Nomor 20 tahun 2023) tentang Status ASN/ PPPK, Pengertian dan Tugasnya

 UU ASN TERBARU ( UU Nomor xx tahun 2021) Mengatur tentang Status PPPK, Pengertian dan Tugasnya.

UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.


Klik link berikut untuk download:

UU ASN Tahun 2023

Monday, 13 October 2025

PERMENRISTEKDITKTI No.81 TAHUN 2017 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS RIAU

 PERMENRISTEKDITKTI No.81 TAHUN 2017 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS RIAU 


STATUTA UNRI 2017

Mengenal Orang Ulu Muara Sipongi, Masyarakat Minangkabau di Propinsi Sumatera Utara

Orang Ulu Muara Sipongi adalah masyarakat yang tinggal di Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Mereka merupakan bagian dari suku Mandailing yang menganut adat Minangkabau dengan sistem matrilineal, yaitu garis keturunan dari pihak ibu.

Masyarakat ini memiliki sistem kekerabatan berbasis klan, seperti Kandak Kepuh, Pungkik, dan Mondoilik — klan yang juga ditemukan di wilayah Rao, Pasaman (Sumatera Barat).
✨ Ciri Utama:
📍 Lokasi: Muara Sipongi, Mandailing Natal, Sumatera Utara
🧬 Adat: Matrilineal ala Minangkabau, dengan sistem klan
🗣️ Bahasa: Bahasa Ulu (mirip Minangkabau dialek Rao) dan Bahasa Mandailing
💍 Perkawinan: Adat sumando serikat (pihak perempuan menjemput laki-laki)
⚖️ Nilai Sosial: Menjunjung prinsip Tigo Tungku Sajarangan — adat, agama, dan pemerintah
(tigo tungku sajarangan) sama arti dengan (dalihan Na Tolu) pada masyarkat mandailing
🤝 Persamaan Budaya: Klan yang sama juga terdapat di Rao, Sumatera Barat
Ringkasnya, Orang Ulu Muara Sipongi merupakan komunitas lintas budaya Mandailing–Minangkabaw yang memiliki identitas dan kekhasan tersendiri.
sc dari©: Dzaky N J

sumber: https://www.facebook.com/share/p/1APtp4A6op/

Tuesday, 30 September 2025

Wakil Ketua DPR Minta Kantin Sekolah jadi Dapur MBG, Kepsek akan dirangkap Dokter atau Apoteker?

Ramai-ramai berita tentang keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo menguak peran Abdi Negara (ASN) terhadap kesuksesan program unggulan bernilai trilyunan Rupiah tersebut.

Wakil ketua DPR Said Abdullah menyarankan Dapur MBG pindah ke kantin sekolah, hal ini memantik pertanyaan apakah Kepala Sekolah atau dalam hal ini guru akan diberi tugas tambahan (lagi) untuk pertanggungjawaban pelaksanaan MBG??...

Mungkin iya mungkin tidak, namun yang terpampang jelas sekarang adalah ketidakmampuan koperasi Merah Putih untuk bergerak, dan terbatasnya sumber daya manusia pemerintah untuk ukuran tujuan sefenomenal MBG.

Lalu apa peran Tenaga Kependidikan (Tendik)? Tendik adalah sumber daya manusia non pimpinan dan non Pendidik. Tendik sebagai anggota masyarakat adalah sumber daya manusia kementerian Pendidikan yang harus ditingkatkan.

Tendik di Kementerian Pendidikan jika ingin maju harus mengambil peran di program tersebut, dengan beberapa poin yang perlu diperhatikan:

1. Sistem kepegawaian di Pemda dan Pemerintah Pusat harus intensif dan ekstensif menerapkan alih tugas horizontal ASN sebaga imana Permenpan 1 tahun 2022 ttg Jabatan Fungsional.
2. Permendikbud ttg Tugas Tambahan Guru harus dirubah, Kepala Sekolah harus terbuka untuk semua jabatan ASN.
3. Sekolah bukan hanya alat tumbuh kembang ilmu, mental, psikologis anak tapi juga sarana tumbuh kembang jasmani dan kesehatan mereka.
4. Peran Kantin Sekolah yang dikelola Pendidik/Guru akan memberi Beban yang berat kepada tugas mulia Guru.
5. Pada dasarnya seorang Sarjana mempunyai jiwa Pendidik dalam dirinya, karena itu seorang Sarjana non Kependidikan juga diterima sebagai calon guru dalam jabatan yang sesuai dan diseleksi oleh negara (Guru Dalam Jabatan).
6. Profesi selain Guru seperti: Dokter, Apoteker, Perawat, Jaksa, Laboran dan lain-lain juga banyak diterima sebagai ASN dan mempunyai potensi sebagai pemimpin dalam satu organisasi yg makin kompleks seperti Sekolah Negeri (SD/SMP/SMA).