hello

Situasi dan Kontak Terbaru Kampus di Seluruh Dunia

Kabar Tercepat dan Sisi Terbaik Setiap Berita

Acara dan Ulasan

PERATURAN TERBARU PENDIDIKAN INDONESIA

Thursday, 27 November 2025

BP Jamsostek tidak bertanggungjawab terhadap asuransi ASN, ini aturannya menurut UU:

Asuransi tenaga kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia dicakup oleh program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah [1, 2]. Penyelenggara utamanya adalah: 
  • PT Taspen (Persero): Taspen mengelola program jaminan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), untuk ASN (Pegawai Negeri Sipil/PNS dan PPPK) [1, 3, 4]. Ini mencakup perlindungan dasar terkait risiko pekerjaan [2].
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:
    • ASN wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatan secara umum, yang mencakup perawatan medis akibat sakit atau cedera, termasuk yang mungkin terjadi di tempat kerja [1].
    • Beberapa program spesifik ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan juga mungkin relevan dalam konteks yang lebih luas, meskipun perlindungan JKK/JKM utama ASN dikelola oleh Taspen [1]. 
Secara ringkas, perlindungan utama asuransi tenaga kerja (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) untuk ASN disediakan melalui PT Taspen (Persero) [1, 4].

Dasar hukum utama yang memberikan kewenangan kepada PT Taspen untuk mengelola asuransi dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi beberapa peraturan perundang-undangan, dengan landasan utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1981 dan perubahannya. 
Landasan hukum bagi PT Taspen dalam mengelola asuransi dan jaminan sosial ASN mencakup beberapa peraturan perundang-undangan. Peraturan-peraturan ini memberikan PT Taspen tugas menyelenggarakan jaminan sosial seperti Tabungan Hari Tua (THT), pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN dan pejabat negara. Daftar lengkap regulasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi Taspen.

Dasar hukum PT Taspen dalam menangani asuransi ASN adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1981 tentang Peserta Asuransi Sosial PNS. Peraturan ini diperbarui dengan beberapa PP, seperti PP Nomor 26 Tahun 1981 dan perubahannya, yang menjadi landasan hukum program THT (Tabungan Hari Tua) yang meliputi asuransi dwiguna dan asuransi kematian. 

                                                     Gambar: Kartu Jamsostek
Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969: Dasar hukum awal untuk Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981: Menjelaskan tentang Peserta Asuransi Sosial PNS pada PT. Taspen (Persero).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981: Bersama dengan PP Nomor 25 Tahun 1981, menjadi dasar pengelolaan program Tabungan Hari Tua (THT) yang terdiri dari asuransi dwiguna dan asuransi kematian.
  • Peraturan Pemerintah (PP) terkait PPPK: Peraturan seperti PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga mengamanatkan perlindungan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam bentuk jaminan sosial, yang pengelolaannya juga melibatkan Taspen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 
Program yang dikelola Taspen
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, PT TASPEN mengelola beberapa program asuransi untuk ASN, antara lain: 
  • Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
  • Jaminan Kematian (JKM). 
Download link berikut untuk download PP no 49 tahun 2018 : PP 49 tahun 2018

Wednesday, 26 November 2025

(DOWNLOAD) Kepdirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Kesesuaian Bidang Studi Pada Prodi PPG

Kepdirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Kesesuaian Bidang Studi Pada Prodi PPG



Download disini untuk mengetahui ijazah anda yang dapat disetarakan untuk Program Pendidikan Guru (PPG):


Monday, 24 November 2025

(HARI GURU 25 NOVEMBER) MENGAPA TIDAK ADA HARI DOSEN NASIONAL? HARI GURU HARI SEDIH BAGI PNS TENAGA KEPENDIDIKAN?

Hari Guru Nasional diperingati untuk menunjukkan penghargaan terhadap guru. Upacara pun biasanya dilakukan untuk memperingati Hari Guru Nasional tersebut. Bahkan beberapa sekolah memperingati Hari Guru dengan menggelar bermacam-macam kegiatan. Ungkapan tentang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa juga diberikan kepada guru. Orang yang mau mengajar dan membagi ilmunya tanpa kenal pamrih. Guru juga memiliki peran yang sangat mulia dan strategis, sebab guru merupakan penentu masa depan bangsa. Salah satu peran yang hampir sama dengan guru adalah dosen. Jika guru memberikan ilmunya dan mengajar disekolah, Dosen membagikan ilmunya di kampus. Hal ini rupanya cukup membuat netizen bertanya-tanya. Keduanya sama-sama mempunyai tugas mulia yakni mengajar dan membagikan ilmu, namun tak ada peringatan Hari Dosen. "Kenapa ada Hari Guru tapi ga ada Hari Dosen?" merupakan salah satu kalimat yang terdapat dalam postingan tersebut. @herlambangajiputra, "Tanyakan saja pada rumput yg bergoyang."

Thursday, 20 November 2025

(HOT) JADWAL RETENSI ARSIP UNIVERSITAS RIAU TAHUN 2025

 JADWAL RETENSI ARSIP UNIVERSITAS RIAU


Klik disini untuk melihat: Jadwal Retensi Arsip Universitas Riau