Jelang hari raya Idul Fitri, tak sedikit pekerja yang mengharapkan THR sebagai tambahan rezeki untuk merayakan momen kemenangan bersama keluarga.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama yang baru dilantik juga bertanya-tanya mengenai apakah mereka akan memperoleh THR atau tidak.
Kekhawatiran ini wajar, mengingat status kepegawaian PPPK yang berbeda dengan PNS. Lantas, apakah mereka berhak menerima THR seperti ASN lainnya, atau justru harus gigit jari melihat rekan kerja mereka menerima bonus menjelang lebaran?
Kategori Pekerja yang Wajib Dapat THR
Sebelum membahas lebih jauh soal PPPK, penting untuk memahami siapa saja yang sebenarnya berhak mendapatkan tunjangan hari raya.
Dalam konteks sektor swasta, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha yang diatur secara tegas melalui regulasi ketenagakerjaan.
Pekerja atau buruh yang berhak menerima THR mencakup:
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Karyawan tetap yang memiliki kontrak kerja permanen dengan perusahaan.
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Karyawan kontrak yang bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
- Pekerja Harian Lepas: Mereka yang bekerja berdasarkan kehadiran harian, selama sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja. Bagi pekerja yang telah mengabdi 12 bulan atau lebih, THR diberikan senilai satu bulan upah penuh.
Sementara bagi yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, perhitungannya proporsional—masa kerja dibagi 12, lalu dikali satu bulan upah.
Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Keterlambatan bisa berujung pada sanksi denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Mekanisme pengawasan ketat diberlakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, termasuk melalui pos komando khusus yang dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Apakah PPPK Dapat THR?
Kabar baiknya, PPPK berhak mendapatkan THR Lebaran 2026. Status kepegawaian PPPK yang termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara membuat mereka memiliki hak yang sama dengan PNS dalam hal penerimaan tunjangan hari raya
Hal ini berlaku untuk semua PPPK, termasuk mereka yang bekerja paruh waktu. Regulasi pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak menerima berbagai tunjangan yang melekat pada status kepegawaian mereka, termasuk THR dan gaji ketiga belas.
Dasar Hukum THR PPPK
Landasan hukum pemberian THR kepada PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam Pasal 2 PP 11/2025, disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. PPPK, sebagai bagian dari aparatur negara, otomatis tercakup dalam kategori penerima THR ini.
Regulasi ini juga menegaskan bahwa PPPK paruh waktu berhak atas berbagai tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang adil bagi seluruh aparatur negara tanpa diskriminasi status kepegawaian.
Meski PP 11/2025 menjadi acuan utama, perlu diingat bahwa regulasi ini dikeluarkan untuk tahun 2025. Namun, pola pemberian THR yang sama diperkirakan akan berlanjut pada 2026 melalui PP baru yang akan diterbitkan pemerintah menjelang hari raya.
Kapan THR PPPK Cair?
Waktu pencairan THR untuk PPPK mengikuti ketentuan yang sama dengan ASN lainnya. Berdasarkan praktik tahun-tahun sebelumnya, pemerintah biasanya mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Jadwal pasti pencairan THR 2026 akan diumumkan kemudian melalui surat edaran atau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait.
Yang pasti, pemerintah memiliki komitmen untuk memastikan THR sampai ke tangan aparatur negara tepat waktu agar mereka bisa mempersiapkan kebutuhan lebaran dengan tenang.
Bagi PPPK yang baru diangkat, seperti ribuan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang resmi menjadi ASN per 1 Februari 2026, mereka juga berhak mendapatkan THR sesuai dengan masa kerja sebagai PPPK. Selama sudah memiliki status ASN saat THR dibagikan, hak mereka atas tunjangan tetap terjamin.
Berapa Besaran THR PPPK?
Besaran THR yang diterima PPPK setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan yang melekat pada status kepegawaian mereka.
Ini mencakup tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang sudah menjadi komponen tetap dari penghasilan bulanan.
Untuk PPPK yang baru diangkat atau masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional.
Caranya sama dengan perhitungan THR pekerja swasta: masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan satu bulan gaji.
Sebagai gambaran, jika seorang PPPK baru bekerja selama tiga bulan dengan gaji pokok dan tunjangan total sebesar 4 juta rupiah per bulan, maka THR yang diterima adalah 3/12 x 4 juta = 1 juta rupiah.
Bagi PPPK yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih, mereka berhak mendapatkan THR senilai satu bulan gaji penuh, termasuk seluruh tunjangan tetap yang melekat.
Besaran ini sama dengan yang diterima PNS.





