Untuk pembagian THR 2026, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi. Namun, berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, THR ASN, TNI, Polri dan pensiunan dibagikan pada H-15 sampai dengan H-10 Lebaran.
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat
2. PPPK yang bekerja pada instansi pusat
3. Pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur bupati walikota, wakil bupati dan wakil wali kota
4. prajurit TNI
5. anggota kepolisian negara
6. pensiunan
7. penerima pensiun
8. penerima tunjangan
9. wakil menteri
10. staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
11. dewan pengawas KPK
12. hakim ad hoc
13. pimpinan dan anggota lembaga non struktural
14. pimpinan Badan Layanan Umum
15. pimpinan lembaga penyiaran publik
16 pejabat yang hak keuangannya atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : menteri, wakil menteri, pejabat tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas.
17. pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pusat, lembaga non struktural, badan layanan umum, lembaga penyiaran publik, perguruan tinggi negeri baru.
18. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penerima yang sumber dananya dari APBD, terdiri dari :
1. PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah
2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah
3. gubernur dan Wakil gubernur
4. bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota.
5. pimpinan dan anggota DPRD
6. pimpinan BLU Daerah
7. Pegawai non - ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Besaran THR PNS 2026
Dikutip dari situs Kemenkeu, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.
Sedangkan Komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak. Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara itu, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.
Jika merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan, namun komponen tunjangan kinerja (tukin) tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Jenis tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan serta tunjangan khusus lainnya dikecualikan dari perhitungan besaran THR.
Adapun, besaran pasti THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional serta instansi pusat atau daerah.
Lantas apa perbedaan THR jaman Menkeu Sri Mulyani dan jaman Menkeu Purbaya, apakah sama saja????


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478701/original/090462600_1768913028-Pemerintah_cabut_izin_28_perusahaan_perusak_alam_Sumatera.png)









