hello

Situasi dan Kontak Terbaru Kampus di Seluruh Dunia

Kabar Tercepat dan Sisi Terbaik Setiap Berita

Acara dan Ulasan

PERATURAN TERBARU PENDIDIKAN INDONESIA

Monday, 28 April 2025

PP NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTNBH)

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTNBH)


                                                       Gambar:  Aset PTNBH Indonesia


KLIK LINK BERIKUT UNTUK DOWNLOAD: 

PP NO 26 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PTNBH

Wednesday, 23 April 2025

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok

               

Klik link berikut untuk mendownload: 


                                             Gambar: Kantor Walikota Pekanbaru

Perda Kota Pekanbaru nomor 7 Tahun 2024

Monday, 21 April 2025

Peraturan Rektor tentang POK Remunerasi Universitas Riau tahun 2023

Peraturan Rektor tentang POK Remunerasi Universitas Riau tahun 2023

Remunerasi adalah penghargaan yang termasuk tunjangan kinerja bagi pegawai 
             Gambar: Pegawai Unri
Klik link berikut untuk mengetahui besaran remunerasi dosen dan pegawai UNRI : 

Tuesday, 15 April 2025

PP Nomor 95 tahun 2021 tentang PTN Badan Hukum (PTNBH) Universitas Andalas

PP Nomor 95 tahun 2021 tentang PTNBH Universitas Andalas

klik link berikut:

Fenomena Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi Negeri, sebuah Idealisme yang Ditinggalkan?

Disadur dari Blog Economica, sebuah Fenomena Tenaga Kependidikan di Perguruan Tinggi Negeri, sebuah Idealisme yang Ditinggalkan?:

 
Gambar: Upacara 17 haribulan rutin diikuti TENDIK.


Beberapa waktu lalu, Economica berhasil mewawancarai Iwan, salah satu tenaga kependidikan (tendik) UI, untuk mengetahui cerita tentang kesejahteraan karyawan yang kerap kali diabaikan oleh pihak kampus. Pada kesempatan kali ini, Economica akan menjabarkan upaya fakultas dalam meningkatkan kesejahteraan karyawannya dari sudut pandang pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI.

Kami berkesempatan untuk berbincang bersama Irfani Fithria (Irfani) dan Erni Sukmadini (Noni) selaku Kepala Kantor Kemahasiswaan dan Manajer People.e and Culture FEB UI.


FEB UI Mengaku Unggul dalam Menyejahterakan Karyawannya Dibandingkan Fakultas Lain

Noni menyangkal informasi yang menyebutkan bahwa FEB merupakan fakultas yang paling tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan. Faktanya, FEB merupakan fakultas kedua setelah Fakultas Kedokteran (FK) yang memberikan kesejahteraan tinggi bagi karyawannya. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemberian BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek, dan asuransi kesehatan mandiri.

“FEB termasuk salah satu pelopor yang memberikan asuransi kesehatan di luar BPJS dan sekarang diikuti oleh fakultas-fakultas lain,” terang Noni.

Selain itu, tercatat dalam SK Dekan No. 540 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Fasilitas Kesehatan dan Kesejahteraan di lingkungan FEB UI bahwa karyawan mendapatkan bantuan untuk melakukan medical check up (MCU) setiap tahunnya. Untuk nominalnya sendiri bergantung pada masa kerja karyawan, yakni minimal lima tahun bekerja.

Terdapat pula fasilitas berupa penggantian atau reimbursement biaya pembelian kacamata karyawan. Namun, fasilitas ini sedang tidak dilanjutkan oleh FEB. Noni menjelaskan, “Pada akhir 2022, BPK mendapati temuan bahwa pemberian kacamata itu menyalahi aturan karena kita (FEB) sudah memberikan asuransi kesehatan dan BPJS. Jadi, menurut BPK reimbursement kacamata ini sudah enggak perlu lagi diberikan.” Oleh sebab itu,  penggantian biaya kacamata ini ditunda sampai BPK menyatakan keputusannya atas temuan tersebut.

FEB juga memberikan uang pensiun atau uang pisah kepada karyawannya yang berstatus PNS sebesar 12 kali dari THP yang diterima. “Namun, pemberian uang pisah ini juga menjadi temuan BPK karena PNS sudah mendapatkan uang pensiun dari negara dan dianggap tidak berhak lagi menerima uang pisah,” ungkap Noni. Selain untuk PNS, karyawan yang berstatus pegawai UI (PUI) juga mendapatkan uang pensiun sebesar 28 kali dari THP.

Walaupun begitu, Noni  mengonfirmasi kebenaran bahwa upah lembur yang diberikan kepada karyawan adalah sebesar Rp5.000 (lima ribu Rupiah) hingga Rp15.000 (lima belas ribu Rupiah) perjam. “Jika disandingkan dengan pabrik, nature-nya sudah berbeda. Upah lembur yang diberikan di pabrik mungkin sudah disesuaikan dengan tenaga yang mereka (pegawai pabrik) keluarkan. Jika pegawai FEB lembur, biasanya hanya menjaga dosen yang mengajar, tidak melakukan pekerjaan (yang membutuhkan) tenaga,” jelas Noni.

Meski tergolong kecil, karyawan FEB dapat mengklaim upah lembur sampai 120 jam perbulannya. Noni menyebutkan, “Kadang-kadang bisa di atas 120 (jam) bila ada situasi yang memang diperlukan dan disetujui oleh kepala unitnya.”

Kemudian, terkait uang jabatan untuk kepala bagian (kabag) yang sudah dinaikkan beberapa kali hingga 2,4 juta rupiah, sementara untuk kepala urusan (kaur) tidak berubah sebesar 700 ribu rupiah, Noni mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar adanya. Ia menambahkan, “Baik kabag maupun kaur, uang jabatan mereka sudah lama belum naik karena jumlah mereka (kaur dan kabag) ratusan. Setelah kita (pihak FEB) menghitung jika kita menaikkan uang jabatan mereka, keuangan kita masih belum mumpuni.”

Upah Karyawan Mengikuti Peraturan PNS yang Berlaku 

Terkait upah yang disebut-sebut jauh dari kata sejahtera, Noni mengatakan bahwa FEB hanya mengikuti aturan yang berlaku dari UI. “Karena dari dulu UI adalah PTN yang sudah menjadi BHMN, semua perlakuan terhadap dosen dan karyawan mengacu pada aturan PNS,” jelasnya. Dengan begitu, Noni membenarkan bahwa besaran upah yang diterima oleh karyawan FEB adalah sesuai golongan, mengikuti peraturan PNS.

Golongan tersebut dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir dari masing-masing karyawan. Untuk berpindah ke golongan yang lebih tinggi dan mendapatkan upah yang lebih besar, karyawan harus mengikuti ujian dinas yang diselenggarakan empat tahun sekali oleh pihak Rektorat UI.

Selain gaji pokok, FEB juga memberikan beberapa tunjangan, seperti tunjangan istri, anak, dan beras untuk pegawai tetapnya. Dengan adanya tunjangan-tunjangan tersebut, Noni mengatakan bahwa take home pay (THP) yang diperoleh karyawan lulusan Sarjana (golongan III) telah mencapai UMK Depok. 

“Kita udah enggak ada (karyawan) yang golongan I (lulusan SD hingga SMP), sekarang adanya golongan II (lulusan SMA hingga D3). Jika dijumlahkan dengan tunjangan, THP golongan II pun enggak beda jauh dengan UMK,” jelas Noni.

Nepotisme di Masa Lampau Menjadi Salah Satu Penyebab Sulitnya Karyawan Menaiki Golongan yang Lebih Tinggi

Meskipun karyawan FEB sudah tidak ada yang berada pada golongan I, pihak fakultas tetap merasa bahwa beberapa karyawan mengalami kesulitan untuk berpindah ke golongan yang lebih tinggi. Selain karena ujian dinas yang hanya dilakukan empat tahun sekali, beberapa karyawan juga berulang kali tidak lolos ujian tersebut.

Kesulitan semakin bertambah karena tidak adanya sistem pemutihan pada ujian dinas ini karena karyawan yang telah gagal berkali-kali tidak dapat diberikan jalan untuk langsung naik ke golongan yang lebih tinggi. Dengan kata lain, karyawan harus terus mengikuti ujian hingga lolos untuk berpindah golongan. 

FEB tidak lepas tangan dalam membantu para karyawan untuk naik golongan. Noni menjelaskan, “Pak Dekan (Teguh Dartanto) juga bilang untuk kasih pelatihan lagi untuk menaikkan (skor) TPA dan TOEFL mereka (para karyawan). Jika nanti ada (ujian) lagi, (skor) mereka bisa meningkat.”

Permasalahan ini juga berhubungan dengan nepotisme di masa lampau, di mana sistem rekrutmen karyawan FEB banyak yang hanya bermodalkan tarik-menarik antar kerabat dari karyawan itu sendiri. Noni menyebut fenomena ini sebagai Family 100. “Bisa dibayangkan bahwa pada masa lampau sistem rekrutmennya tidak sesuai standar kualifikasi,” ujarnya.

Akan tetapi,  Noni dan Irfani mengaku bahwa nepotisme tidak lagi berlaku di FEB sekarang, baik untuk rekrutmen maupun kenaikan golongan, karena semua sudah terintegrasi dengan UI.

Ketiadaan PKB di Lingkungan UI yang Menyebabkan Rendahnya Daya Tawar dari Karyawan

Monday, 14 April 2025

Perka BKN No. 13 tahun 2024 terkait Kartu PNS Virtual

 Perka BKN terkait Kartu PNS Virtual:




Lihat disini untuk download peraturannya:

PERKA BKN TENTANG KARTU PNS VIRTUAL


Sunday, 13 April 2025

Permendikbudristek No 72 tahun 2024 tentang OTK Universitas Jambi

Permendikbudristek No tahun 2024 tentang OTK Universitas Jambi:


                                              Gambar : Pintu Gerbang Masuk Universitas Jambi


klik link berikut: Peraturan OTK UNJA

Saturday, 12 April 2025

(Dokter Predator) Pelecehan Dokter Residen Bandung Meniru Reynhard Sinaga, Pantas 40 Tahun Penjara?

Kasus perkosaan yang melibatkn Dokter Residen di RS Hasan Sadikin Bandung membuat gempar dunia pendidikan dan masyarakat Indonesia. Betapa tidak dokter tersebut melakukan kejahatan tingkat tinggi melibatkan ilmu pengetahuan dan kekuasaan.

Dengan membius korban, dokter tersebut tersebut leluasa melakukan perbuatan keji, ini sama seperti pembunuhan masyarakat sipil oleh tentara ketika perang. Jika di masyarakat modern, kejahatan tingkat tinggi disebut pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) maka perbuatan Dokter Residen inipun pantas dihukum sebagai perbuatan pelanggaran HAM.

Friday, 11 April 2025

(Malu) Minta Mobil Menteri, Prabowo Tidak Pikirkan Gaji PNS tidak naik berapa tahun?

Presiden Prabowo mengatakan malu bahwa menteri beliau ada yang belum dapat mobil dinas, apakah presiden gak malu dengan nasib PNS yang gaji dan tunjangannya tidak naik selama bertahun-tahun?...

Terakhir kali gaji PNS naik adalah tahun 2024, itupun setelah tidak naik setelah 6 tahun. 

Jika dibandingkan dengan inflasi pertahun sekitar 30% selama 6 tahun, kenaikn gaji PNS tahun 2024 yang sebesar 8% itu seakan tidak ada artinya, apalagi jika ditambahkan elemen kesejahteraan bangsa Indonesia yang semakin tertinggal dengan bangsa lain.

Tuesday, 8 April 2025

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Kemendiktisaintek

Perpres tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Kemendiktisaintek

klik link berikut:

Semalam di Tanah Karo Simalem

Ada yang tahu asal nama Tanah Karo?
💕💕💕💓💓

Pada kesempatan liburanku, lebaran tahun 2025, aku mengunjungi Kota Medan dan Berastagi, ada perasaan kedekatan unik antara budaya Melayu dengan budaya Karo, mungkin diantara kita ada yang belum tahu teori asal kata Tanah Karo terkait dengan proto Melayu.

Nah, apa itu proto Melayu? hal ini dapat kita kaji secara genetika dan linguistik. Secara genetika, penduduk yang mendiami wilayah semenanjung Malaysia, pesisir timur Sumatera, dan sebagian wilayah barat Kalimantan bermula dari Asia Selatan. Pada abad ke 2 SM wilayah Asia Tenggara sudah dimasuki bangsa Melanesia, ketika bangsa Austronesia dan Austroasia datang, mereka mendesak Melanesia hingga ke Timur Asia, mereka pendatang baru tersebut secara genetik adalah proto melayu. Sedangkan secara linguistik proto melayu adalah penduduk Taiwan yang pindah ke kepulauan Indonesia, dan mungkin saja hal itu terjadi sebelum abad ke 2 SM. Jadi keterkaitan budaya antara Karo dan Melayu itu sangat mungkin mengingat peran selat Malaka yang menjadi jalan raya peradaban,  "branch of civilization" antara kedua entitas tersebut.

Jika kita melihat dari abad 6 M, kerajaan Sriwijaya pernah bertapak di Sumatera, tidak lain di daerah Karo dan Simalungun pernah menjadi penduduk atau warga Sriwjaya. Bukti dari pernyataan ini adalah relief rumah warga di Candi Borobudur adalah persis seperti rumah adat Karo.

Kemudian pada abad 14 M, kerajaan Johor Lama pernah bertapak di Kerajaan Aru. Ketika Johor bertikai dengan Aceh, kerajaan Aru membantu Johor dan mengirimkan tentaranya ke Johor.

Aku yakin nama "Karo" berasal dari kata Aru, atau Haru, kerajaan yang penduduknya secara historis menyumbangkan diri sebagai "orang kota" yang dinamakan Melayu. Jaman dahulu terasa sangat kental perbedaan budaya tradisional dengan budaya dagang, termasuk jika seorang " Karo" menjadi pedagang atau orang kota maka dirinya akan berubah menjadi "Melayu". Hal ini juga kita jumpai pada Orang Dayak yang berubah menjadi Melayu, jika mereka tinggal di Bandar atau perkotaan.


                                                Gambar : Rumah Adat di Danau Toba


                                                Gambar : Kota Medan dilihat dari Penatapan Tanah Karo



Namun, ada pertanyaan unik di hatiku melihat kehidupan orang Karo, mereka beragama Kristen, apakah ini membuat mereka jauh secara budaya dari orang Melayu?





Kepmendiktisaintek Nomor 63 Tahun 2025 tentang Juknis Layanan Profesi dan Karier Dosen

Petunjuk Teknis tentang Pembinaan dan Pelayanan Profesi dan Karier Dosen

Peraturan yang mengatur kenaikan jabatan dosen dan pelayanan profesi dosen:

 





 Klik link berikut untuk download: