Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan masih berlaku. Peraturan ini tetap menjadi dasar hukum utama pembayaran THR, yang didukung oleh PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Inti Peraturan: Mengatur hak THR bagi pekerja, perhitungan proporsional, serta sanksi denda bagi perusahaan yang terlambat membayar.
Keberlakuan: Berdasarkan data dari BPK, aturan yang disahkan pada 8 Maret 2016 ini belum dicabut oleh peraturan baru terkait ketentuan umum THR.
Pembaruan: Meskipun ada Permenaker No. 6 Tahun 2020, itu adalah peraturan berbeda, dan PP 36/2021 memperkuat kewajiban pembayaran THR tersebut.
Gambar: Pekerja mengidamkan THR
Klik link berikut untuk download: Permenaker 6 tahun 2016





