hello

Saturday, 24 January 2026

(Ekslusif) Ini Dia Kabar THR dan Gaji ke 13 ASN tahun 2026, Perbedaan Sri Mulyani dan Purbaya Apa???

Jadwal dan besaran pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini menjadi informasi yang paling dinanti oleh jutaan PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia.
    Gambar : Spanduk Prabowo

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan dicairkan pada awal Ramadan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2). Ia menegaskan bahwa anggaran THR telah disiapkan pemerintah dalam APBN 2026.

“Ada pasti nanti, tapi saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya.

Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri tahun ini. Meski tanggal pasti pencairan masih menunggu penetapan resmi, pemerintah menargetkan dana tersebut dapat mulai disalurkan sejak awal bulan puasa.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pegawai negara menjelang Hari Raya Idulfitri sekaligus menjaga daya beli masyarakat pada kuartal pertama 2026.

📌 Sumber: Kumparan

Penerima THR yang bersumber dari APBN, terdiri dari:

1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat

2. PPPK yang bekerja pada instansi pusat

3. Pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur bupati walikota, wakil bupati dan wakil wali kota

4. prajurit TNI

5. anggota kepolisian negara

6. pensiunan

7. penerima pensiun

8. penerima tunjangan

9. wakil menteri

10. staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga

11. dewan pengawas KPK

12. hakim ad hoc

13. pimpinan dan anggota lembaga non struktural

14. pimpinan Badan Layanan Umum

15. pimpinan lembaga penyiaran publik

16 pejabat yang hak keuangannya atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : menteri, wakil menteri, pejabat tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas.

17. pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pusat, lembaga non struktural, badan layanan umum, lembaga penyiaran publik, perguruan tinggi negeri baru.

18. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penerima yang sumber dananya dari APBD, terdiri dari :

1. PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah

2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah

3. gubernur dan Wakil gubernur

4. bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota.

5. pimpinan dan anggota DPRD

6. pimpinan BLU Daerah

7. Pegawai non - ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Besaran THR PNS 2026

Dikutip dari situs Kemenkeu, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.

Sedangkan Komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak. Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara itu, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.

Jika merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan, namun komponen tunjangan kinerja (tukin) tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Jenis tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan serta tunjangan khusus lainnya dikecualikan dari perhitungan besaran THR.

Adapun, besaran pasti THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional serta instansi pusat atau daerah.

Lantas apa perbedaan THR jaman Menkeu Sri Mulyani dan jaman Menkeu Purbaya, apakah sama saja????




Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

0 comments:

Post a Comment