Situasi dan Kontak Terbaru Kampus di Seluruh Dunia
Kabar Tercepat dan Sisi Terbaik Setiap Berita
Acara dan Ulasan
PERATURAN TERBARU PENDIDIKAN INDONESIA
Friday, 6 March 2026
Pertor Unri No. 8/2024 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Riau
(HOT) Mencuat Wacana Kementerian Tendik, agar Tugas Negara Tercapai dan Tidak ada Diskriminasi.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dinilai hanya fokus mengurusi guru, baik honorer maupun aparatur sipil negara (ASN) PNS dan PPPK. Tenaga kependidikan (tendik) yang perannya tak kalah penting dari guru, malah terabaikan.
"Sepertinya Kemendikdasmen masih berfokus kepada guru ASN dan guru honorer. Jarang menyentuh tenaga kependidikan," keluh Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Herlambang Susanto kepada JPNN, Jumat (6/3/2026).
Antara guru dan tendik, ujarnya, bak mata uang. Guru tidak akan sukses mengajar anak-anak didiknya tanpa ada tendik.
Ironinya, guru honorer masih bisa dibayar dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sedangkan paruh waktu tendik tidak bisa.
"Sampai saat ini guru honorer masih ada lho dan dibayarkan lewat BOSP. Anehnya, PPPK Paruh Waktu tendik, tidak bisa digaji dari BOSP, padahal mereka belum terima gaji 2 - 3 bulan," bebernya
Herlambang optimistis bila kebijakan pemerintah daerah terkait kemampuan anggarannya diubah menjadi wajib (membayar gaji) bisa menyelamatkan PPPK paruh waktu tendik .
Gambar: Tendik saat Sumpah Jabatan.







