hello

Wednesday, 23 July 2025

PERMENPAN RB NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PPPK PARUH WAKTU

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ini adalah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN (honorer), memenuhi kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai non-ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. 



                                  Gambar : PNS mengikuti upacara

Downloadnya file berikut : Permenpan RB No 16 Tahun 2025


Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer dan memastikan ketersediaan ASN yang berkualitas untuk mendukung pelayanan publik. 

Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger