Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ini adalah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN (honorer), memenuhi kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai non-ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Gambar : PNS mengikuti upacara
Downloadnya file berikut : Permenpan RB No 16 Tahun 2025
Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer dan memastikan ketersediaan ASN yang berkualitas untuk mendukung pelayanan publik.