Untuk proses Perceraian dan Perkawinan PNS tidak sama dengan kalangan masyarakat biasa,
PNS harus melewati ijin dari pejabat yang berwenang ditempat PNS tersebut bekerja.
Misalnya, PNS perempuan tidak diperbolehkan menjadi Isteri kedua, PNS harus melaporkan
diri ketika melakukan perceraian dan perkawinan dan lain sebagainya.
Peraturan izin perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 (perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983) dan diwajibkan untuk mendapatkan izin tertulis atau surat keterangan dari pejabat berwenang sebelum melakukan perceraian. ASN yang menjadi penggugat wajib mengajukan izin, sementara yang menjadi tergugat cukup mengurus surat keterangan. Setelah perceraian, ASN juga wajib melaporkan perceraiannya dalam waktu maksimal satu bulan.
Proses pengurusan izin
- ASN yang mengajukan gugatan cerai harus mengajukan izin secara tertulis kepada pejabat berwenang.
- ASN yang menjadi tergugat cukup meminta surat keterangan dari pejabat berwenang setelah menerima surat panggilan sidang dari pengadilan.
- ASN wajib melaporkan perceraiannya kepada Pejabat Pemberi Izin melalui atasan secara hierarki selambat-lambatnya satu bulan setelah perceraian.
Alasan perceraian yang sah bagi ASN
- Salah satu pihak berbuat zina.
- Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tanpa izin.
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat.
- Terjadi perselisihan terus-menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
Kewajiban setelah perceraian
- Jika perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya.
- Pembagian gaji adalah sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk mantan istri, dan sepertiga untuk anak-anak (jika ada).
- Jika tidak ada anak, bagian gaji yang wajib diserahkan kepada istri adalah setengah dari gajinya.
- PNS pria tidak wajib memberikan gaji jika perceraian terjadi karena kesalahan fatal dari istri seperti zina, pemabuk, atau pengguna narkoba.





