hello

Situasi dan Kontak Terbaru Kampus di Seluruh Dunia

Kabar Tercepat dan Sisi Terbaik Setiap Berita

Acara dan Ulasan

PERATURAN TERBARU PENDIDIKAN INDONESIA

Monday, 26 May 2025

SE MENAKER TAHUN 2025 TENTANG LARANGAN PENAHANAN IJAZAH DAN/ATAU DOKUMEN PRIBADI MILIK PEKERJA/BURUH OLEH PEMBERI KERJA

LARANGAN PENAHANAN IJAZAH DAN/ATAU DOKUMEN PRIBADI MILIK PEKERJA/BURUH OLEH PEMBERI KERJA


SE MENAKER TAHUN 2025 TENTANG LARANGAN PENAHANAN IJAZAH DAN/ATAU DOKUMEN PRIBADI MILIK PEKERJA/BURUH OLEH PEMBERI KERJA download disini:


SE MENAKER TTG LARANGAN PENAHANAN IJAZAH

Wednesday, 21 May 2025

POSTER HARI KEBANGKITAN NASIONAL TAHUN 2025 DARI UNIVERSITAS RIAU

 POSTER HARI KEBANGKITAN NASIONAL TAHUN 2025 DARI UNIVERSITAS RIAU



Gambar : Selamat Hari Kebangkita Nasional tahun 2025







Monday, 19 May 2025

(KDM Effect) Tak Terbendung Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Propinsi Riau

 (KDM Effect) Tak Terbendung Kebijakan Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor Propinsi Riau


Gubernur Riau Abdul Wahid, M.Si akhirnya mengeluarkan kebijakan yang sudah lama ditunggu-tungu:


Simak video berikut:



Kebijakan ini berlaku selama 3 bulan sejak tanggal 19 Mei 2025
Apa saja yang termasuk dalam kebijakan ini? :

1. Pembebasan pajak untuk kendaraaan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau lebih
2. Pembebasan pajak dengan cara membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan


                                            Gambar : Gubernur Riau Abdul Wahid, M.Si



Perka BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Layanan Pencantuman Gelar bagi ASN

Perka BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Layanan Pencantuman Gelar bagi ASN 


KABAR GEMBIRA : Pencantuman Gelar sekarang dipermudah prosesnya oleh BKN, ASN yang tidak mendaftarkan Tugas Belajar dan ASN yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terakreditasi C diakomodir dan dipermudah oleh PERKA BKN Nomor 3 Tahun 2025 ini:




                                           Gambar: SDM sebagai Aset Perguruan Tinggi

Klik untuk download: PERKA BKN No. 3 tahun 2025





Saturday, 17 May 2025

(Preman berkedok Ketua Kadin) Ditangkap Pemeras Proyek 5 Trilyun Rupiah, Penjahat Kelas Atas..!!

Muh Salim (54), Ketua Kadin Kota Cimegon yang meminta jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan.

"Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan," tulis ujar Dirkrimum Polda Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5/2025).

Muh Salim berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering. Selain Muh Salim, polisi juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50) sebagai tersangka.


Ini tampang orangnya:

Wednesday, 14 May 2025

Peraturan Cuti PNS Perka BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Cuti PNS Perka BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017  


                                                     Gambar : Peraturan terkait Cuti Besar PNS


Cuti PNS terdiri dari:

1. Cuti Tahunan

2. Cuti Besar

3. Cuti Sakit

4. Cuti Melahirkan

5. Cuti Karena Alasan Penting

6. Cuti Bersama

7. Cuti diluar Tanggungan Negara


Klik link berikut untuk mengetahui lebih lengkap: PERKA BKN No. 7 Tahun 2021


PERMENPAN RB NOMOR 1 tahun 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL

 Peraturan Menpan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional            




                                                        Gambar: PNS Pejabat Fungsional




Klik disini untuk mengetahui jenjang jabatan fungsional dan peraturan naik pangkat fungsional:

PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2023


Friday, 9 May 2025

Kepmen 209 tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen

Kepmen 209 tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen


Silahkan klik link berikut untuk dapat mendownload: 

Kepmendikbudristek 209 tahun 2024

PERPRES NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK

PERPRES NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibedakan atas Masa Kerja dan Golongan.


Simak disini untuk dapat melihat tabel gaji dan tunjangan PPPK tersebut:

Perpres 11 thn 2024


Tuesday, 6 May 2025

(VIDEO) Inter Milan are the Finalist UCL Champion 2025..!!

Forza Inter Forever
                                  
                                            Saksikan aksi kemenangan di Guiseppe Meazza:


                                          Gambar. Kemenangan Inter Milan atas Barcelona 7-6
                                           

Inter Milan membukukan kemenangan dramatis 7-6 (agregat) atas Barcelona pada pertandingan semi final Liga Champion tahun 2025, kemenangan ini mengulangi langkah Inter Milan yang melangkah ke final tahun sebelumnya.

Kemenangan Inter Milan tidak berlangsung mudah, ada kontribusi penting dari seluruh tim pemain yang pada menit ke 90 Inter Milan kena "come back" dengan skor 3-2, namun dengan semangat pantang menyerah Inter Milan berhasil menyamakan kedudukan 3-3 pada menit 90+3.

Berikut konstribusi penting pemain Inter Milan yang pantas dicatat:

1. Lautaro Martinez : Sebagai Penyerang sekaligus kapten berhasil membukukan gol pertama, menaikkan motivasi tim, bekerja luar biasa pada gol kedua Inter Milan dan pada keseluruhan pertandingan.
2. Denzel Dumfries : Melakukan pekerjaan menyerang dan bertahan secara terbaik, memberikan asist untuk empat gol Inter Milan, permainannya yang akurat dan aktif adalah bukti kekuatan tim.
3. Hakan Calhanoglu : Melakukan pekerjaan menyerang dan bertahan secara terbaik, melakukan tendangan penalti untuk gol kedua Inter Milan, dan memimpin lini tengah dengan sangat baik.
4. Yan Sommer : Terpilih sebagai Most Valuable Player (MVP), sebagai Kiper yang berkali-kali melakukan penyelamatan dari serangan mematikan pemain Barcelona, dan selalu tepat dalam memilih
posisi dalam daerah gawang, dan selalu dapat diandalkan sebagai pemain terakhir di garis pertahanan.
5. Francesco Acerbi: Pemain yang menjadi inspirasi tim, pemain terakhir yang bersemangat untuk
memenangi pertandingan, saat Inter Milan ketinggalan 2-3 pada menit ke-90 Acerbi melakukan keajaiban sebagai pemain belakang yang mencetak gol. Kong Acerbi maju dan  membukukan gol, menaikkan mental tim dan menumbuhkan motivasi tim untuk menang.
6. Davide Frattesi : Pemain yang mencetak gol kemenangan Inter Milan di Babak Tambahan, pemain yang menginspirasi tim untuk menang.
7. Henrikh Mkhtryan: Pemain yang aktif dan melakukan passing yang akurat dan kuat dalam dribbel
8. Nicolo Barella : Pemain yang aktif dan melakukan passing yang akurat sepanjang pertandingan.
9. Alessandro Bastoni: melakukan pekerjaan bertahan dengan baik dengan melakukan pressing ketat terhadap pemain lawan.
10. Carlos Agusto : Pemain yang masuk pada babak kedua, memberikan tenaga baru kepada tim dan passing-passingnya yang kreatif kepada tim.
11. Pemain-pemain lain yang memberikan usaha terbaiknya kepada tim.
 



Inter vs Barcelona
Gambar 1. Ketika Peluit Bertiup
Gambar 2. Keadaan Lapangan setelah Game Over
Gambar 3. Luapan kebahagiaan Davide Frattesi

Monday, 5 May 2025

PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Ijin Perceraian dan Perkawinan PNS

PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Ijin Perceraian dan Perkawinan PNS

Untuk proses Perceraian dan Perkawinan PNS tidak sama dengan kalangan masyarakat biasa,
PNS harus melewati ijin dari pejabat yang berwenang ditempat PNS tersebut bekerja.

Misalnya, PNS perempuan tidak diperbolehkan menjadi Isteri kedua, PNS harus melaporkan
diri ketika melakukan perceraian dan perkawinan dan lain sebagainya.

Klik disini untuk membaca seluruh peraturannya:

Friday, 2 May 2025

(Hardiknas 2025) Dosen Universitas Negeri, antara tuntutan Back to Basic atau Profesionalisme?

Mungkin banyak yang bertanya apa hubungannya pekerjaan dosen dengan "Back to Basic" bukan? Karena profesionalisme sudah diikat pemerintah Indonesia dengan defenisi dosen sebagai Pendidik, banyak yang bertanya apa maksudnya "Basic" pekerjaan dosen itu.



Gambar. Pamflet Hardiknas tahun 2025

Sebelum mempelajari dasar atau sejarah profesi dosen, mungkin baik juga kita menganalisa profesi TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang sekarang sudah mapan dengan konsep Back to Barrack / Back to Basicnya.

Pada tanggal 20 Mei 1998 Jakarta bergejolak, Indonesia diambang perpecahan, kondisi ekonomi dan sosial Indonesia dipertaruhkan, sejuta protes menunggu untuk diledakkan, namun dari sekian banyak tuntutan rakyat yang menjadi tuntutan utama rakyat diantaranya adalah mengembalikan tentara pada fungsi dasarnya (back to basic).

Sebelum tahun 1998 atau jaman Rezim Presiden Soeharto, Tentara Indonesia (TNI) mempunyai kedudukan istimewa di pemerintahan. Jaman itu TNI mempunyai slogan "Dwi Fungsi", artinya TNI berperan sebagai alat pertahanan dan alat sosial masyarakat. TNI selain alat untuk berperang melawan penjajah dan separatis, juga berperang melawan kemiskinan dan kebodohan, maka tak heran dari jaman itu banyak TNI yang menjadi bupati, gubernur, menteri, anggota dewan, direktur BUMN, hingga TNI yang menjadi camat dan lurah. Lengkaplah sudah pokoknya jaman itu segala lini kepemimpinan masyarakat diisi oleh TNI. Lantas apa hasilnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia?

Sepuluh tahun kepemimpinan Soeharto (1965-1975) memang menghasilkan stabilitas keamanan negara, namun puluhan tahun berikutnya kita menyaksikan sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia yang dikuras habis-habisan. Persekongkolan penguasa (baca: tentara) dan pengusaha membuat komoditas Sumber Daya Alam seperti Minyak, Emas, Kayu, Cengkeh, Karet, Tembakau dieksploitasi, celakanya lagi pegawai negeri dan buruh diperas, gaji mereka tidak pernah dibayar tinggi, petani hanya dipindahkan dan kehidupan keluarga mereka diterlantarkan.


                 Gambar: Pekerjaan Dosen


Kasus korupsi merebak, dari sektor BUMN, Swasta, Instansi pemerintah hingga sektor perbankan terseret, kita menyaksikan saat itu banyak bank yang kollaps. Krisis yang terjadi saat itu dikenal sebagai "Krisis Moneter" yang menyebabkan jatuhnya pemerintahan presiden Soeharto.

Banyak pihak menilai kemudian peran TNI saat itu berlebihan, TNI yang diharapkan masyarakat mempunyai fisik yang prima melawan penjajah asing ternyata letoi melawan penjajahan dari bangsa sendiri.

Nah, apakah kaitannya dengan peran Dosen saat ini yang penulis rasa berlebihan? hal ini mungkin terkait dengan pemberhentian Menteri Profesor Satryo yang diawali dengan Unjuk Rasa/ Demo para Tenaga Kependidikan terhadap kepemimpinan Prof Satryo sebagai Menteri Pendidikan Tinggi yang mereka menilai Menteri tersebut tidak mewakili aspirasi para tendik dan pemegang kepentingan di Kementerian Pendidikan Tinggi.

Namun mungkin juga ada kaitannya dengan kesalahan persepsi pemerintah, atau kesalahan persepsi pembuat undang-undang tentang kesetaraan peran anggota masyarakat dalam dunia pendidikan, atau mungkin juga ada peran berlebihan suatu kelompok masyarakat dari suatu undang-undang yang dihasilkan.

Dalam peraturan yang mengatur PTNBH disebutkan berbagai jabatan manajerial disediakan untuk dosen. Mulai dari Direktur, Manajer, Kepala Kantor, dan Kepala berbagai Pusat dan Lembaga diperuntukkan bagi Dosen. Dosen yang secara baku atau secara filosofinya adalah pemimpin di Program Studi dan Jurusan dikembangkan menjadi pemimpin di berbagai lembaga universitas.

Hal ini menjadi dilema karena tugas dosen sebagai orang yang paling mengetahui suatu persoalan secara akademik dihadapkan kepada pengambilan keputusan yang merupakan ranah kebijakan publik yang bersifat makro. Misalnya, seorang Profesor yang pejabat tinggi Universitas yang juga adalah ilmuwan dalam bidang Fisika Material kadang dihadapkan pada tugas keuangan, atau tugas teknis lain yang juga memerlukan keahlian yang setara dengan ilmuwan Fisika Material.

Undang-undang Nomor 20 tahun 2015 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan Dosen adalah Pendidik Profesional yang juga bertugas sebagai ilmuwan, disini dapat kita lihat multi fungsi dosen yakni sebagai Pendidik sekaligus Ilmuwan. Sebagai Pendidik dosen bertugas mentransformasikan ilmu, sedangkan sebagai ilmuwan, dosen dituntut untuk mempunyai ilmu yang terkini, relevan, holistik, dan mendetail. Masalahnya adalah pada jaman sekarang tidak ada ilmuwan yang ahli pada segala bidang. Ilmuwan pada jaman sekarang hanya ahli pada bidang tertentu, hal ini terbukti dari keahlian seorang profesor, diakui negara hanya pada cabang ilmu tertentu atau ranting ilmu tertentu.

Profesor sebagai pejabat dosen tingkat tertinggi diakui negara keahliannya pada bidang tertentu (Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi sesuai PO Beban Kinerja Dosen tahun 2019), akankah negara mendidik mereka agar menjadi ahli pada semua bidang? Tentu saja hal itu bisa dilakukan, namun tidak semua orang bisa melaksanakan pekerjaan multi fungsi, hanya orang-orang berbakat yang layak mendapat kesempatan itu, termasuk disana tenaga kependidikan juga layak, namun hari-hari ini kita melihat banyak Tenaga Kependidikan di PTN dipinggirkan, sebanyak 700 orang Tendik Universitas Andalas diberhentikan (Januari 2025), sebanyak 76 orang Tendik Universitas Riau diberhentikan (Februari 2025), ini semua disebabkan kurangnya dukungan pejabat PTN (baca: dosen) untuk kelangsungan karier Tendik di PTN.


KERANCUAN PTNBH, MENAMBAH KINERJA DOSEN DAN MEMBUAT DOSEN TIDAK FOKUS DENGAN KEAHLIANNYA.

UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengatur otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai sebuah Badan Hukum Publik yang otonom dalam penyelenggaraannya.  Sementara itu UU Nomor 20 tahun 2003 menyebutkan Gaji Dosen sudah dialokasikan oleh Negara, dalam praktiknya gaji Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) walaupun status PTN sudah otonom  (PTNBH) gaji tetap dialokasikan oleh Negara, hal ini berakibat naiknya tuntutan negara kepada pada dosen sebagai pejabat atau pemimpin di PTN.

Mengacu pada Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) PTNBH Universitas Andalas (PP Nomor 95 Tahun 2021) disebutkan bahwa posisi jabatan Direktur, Kasubdit, Manajer dan Kepala Lembaga dapat diisi oleh dosen, dapat dibayangkan maka jabatan teknis yang dahulunya diisi oleh Tenaga Kependidikan akan diisi oleh dosen.

Dengan semangat Hari Pendidikan Nasional tahun 2025 dan Hari Buruh 2 Mei 2025 sudah seharusnya negara mengembalikan dosen ke tempat terhormat di bidangnya, yaitu bidang pendidik, dan juga mengembalikan status terhormat tenaga kependidikan sebagai anggota masyarakat yang juga terhormat dalam bidang2 non pendidik.