- Aksi Heroik: Tanpa ragu, Sugianto menerobos kobaran api untuk membangunkan, menggendong, dan menuntun tujuh lansia yang terjebak di dalam rumah saat kebakaran hutan melanda.
- Penghargaan: Atas keberaniannya, Sugianto menerima penghargaan "Pahlawan Kemanusiaan" (The Order of Civil Merit) yang diserahkan langsung oleh Presiden Korea Selatan, Lee Jae-myung, pada awal Januari 2026.
- Penghargaan Lanjutan: Pemerintah Korea Selatan memproses visa jangka panjang (F-2) sebagai apresiasi atas kontribusi kemanusiaannya.
- Pengakuan: Kisahnya mendapat perhatian luas dan ia diangkat sebagai Duta Pekerja Migran Indonesia oleh pemerintah Indonesia.
Situasi dan Kontak Terbaru Kampus di Seluruh Dunia
Kabar Tercepat dan Sisi Terbaik Setiap Berita
Acara dan Ulasan
PERATURAN TERBARU PENDIDIKAN INDONESIA
Wednesday, 1 April 2026
Profil Sugianto, WNI Pekerja Migran indonesia yang menyelamatkan 7 WN Korsel saat Kebakaran Hutan...!!
SE MenPAN RB 3/2026: Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan
Jakarta – Dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional dan percepatan transformasi tata kelola pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan SE Menpan RB nomor 3 tanun 2026 pada tanggal 30 Maret 2026.
Surat Edaran (SE) ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, serta berbasis digital, dengan tetap mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam SE ini diatur bahwa pelaksanaan kerja ASN dilakukan dengan kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu work from office (WFO) dan work from home (WFH). Ketentuan ini berlaku dalam 1 (satu) minggu, dengan 4 (empat) hari kerja WFO (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis), serta 1 (satu) hari kerja WFH (Jumat).
Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah mengatur proporsi jumlah Pegawai ASN dan mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pengaturan teknis pelaksanaannya disesuaikan oleh di instansi masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan karakteristik tugas, jenis layanan, dan pencapaian kinerja. Selain itu, pimpinan instansi memastikan bahwa penyesuaian tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, SE ini juga mendorong efisiensi, seperti pembatasan perjalanan dinas, pelaksanaan rapat/kegiatan secara daring, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, penggunaan energi dan fasilitas kantor secara lebih bijak, pemanfaatan teknologi digital, serta mendorong penggunaan transportasi umum.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026, diharapkan pelaksanaan tugas ASN dapat berjalan lebih fleksibel dan produktif, serta pelayanan publik tetap optimal.







