hello

Situasi dan Kontak Terbaru Kampus di Seluruh Dunia

Kabar Tercepat dan Sisi Terbaik Setiap Berita

Acara dan Ulasan

PERATURAN TERBARU PENDIDIKAN INDONESIA

Wednesday, 28 January 2026

SE BKN No. 2 Tahun 2026 tentang Aturan Batik Korpri ASN


BKN Terbitkan Surat Edaran No 2 Tahun 2026: Aturan Baru Penggunaan Batik Korpri untuk ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci mengenai penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Aturan baru ini ditetapkan pada 22 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN, Prof. Dr. H. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memperkuat identitas, soliditas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan kebersamaan di antara Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Penggunaan batik Korpri diharapkan dapat menjadi jati diri bersama ASN, membangun kekompakan, serta meningkatkan citra institusi pemerintah sebagai mesin utama birokrasi yang berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Jadwal Penggunaan Batik Korpri

Dalam Surat Edaran tersebut, BKN menetapkan waktu-waktu spesifik di mana ASN diwajibkan mengenakan seragam batik Korpri. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN di Indonesia serta perwakilan NKRI di luar negeri.

  • Setiap hari Kamis.
  • Tanggal 17 setiap bulan.
  • Upacara Hari Ulang Tahun Korpri.
  • Upacara hari besar nasional.
  • Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang.
  • Pelantikan pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional.
  • Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Korpri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain jadwal yang telah ditentukan, Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah juga didorong untuk menggerakkan Pegawai ASN menggunakan seragam batik Korpri. Lebih lanjut, instansi pusat dan daerah diberikan kewenangan untuk menambah penerapan pemakaian seragam batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.

Tujuan dan Latar Belakang Aturan Baru

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa di kalangan Pegawai ASN. “Sebagai langkah untuk membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK (Penuh Waktu dan Paruh Waktu) sebagai mesin utama birokrasi dalam menjalankan peran sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa,” demikian kutipan dari latar belakang surat edaran tersebut.

Monday, 26 January 2026

BEASISWA PENUH S2 KEMENTERIAN AGAMA, SYARATNYA MUDAH DAN TERBUKA, DAFTAR DISINI..:

BEASISWA DOUBLE DEGREE DARI KEMENTERIAN AGAMA:

Gambar: Pendidikan Kemenag

Jakarta--- Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), Sekretariat Jenderal Kemenag berkolaborasi dengan Australia Awards Indonesia dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI, membuka pendaftaran Beasiswa S2 Double Degree [Split-Site Master Program Cohort-10].

Calon Awardee (Mahasiswa) terseleksi akan menjalani program beasiswa prestisius selama dua tahun. Satu tahun di Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dan satu tahun di Teaching English to Speakers of Other Languages (TESOL) University of Canberra, Australia. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan beasiswa double degree antara University of Canberra Australia dengan UIN Sunan Ampel Surabaya ini merupakan pengembangan Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) co-founding yang diharapkan oleh LPDP. 

“Program Beasiswa Master Gelar Ganda merupakan komitmen strategis terhadap kolaborasi internasional, keunggulan akademik, dan pengembangan kepemimpinan di sektor pendidikan tinggi keagamaan Indonesia”, ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (23/1/2026). 

Alumni Bon University ini mengatakan melalui kemitraan dengan universitas-universitas terkemuka di Australia, termasuk Universitas Canberra, program ini mendukung pengembangan cendekiawan dan profesional dan memiliki jaringan global.

Kamaruddin Amin berharap keluarga besar Kementerian Agama sebagai aktor utama pendidikan, dapat mengambil kesempatan beasiswa bergengsi ini. “Beasiswa S2 Double Degree sangat strategis mengembangkan karir dan memperkuat lembaga pendidikan keagamaan,” katanya.

Kepala Puspenma Ruchman Basori mengatakan, beasiswa diperuntukan bagi Keluarga Besar Kementerian Agama, yaitu: Pendidik (Guru, Ustadz, Kyai) dan Tenaga Kependidikan pada Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan, Dosen, Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dan Pegawai Kementerian Agama.

Ruchman harap, civitas academica pada lembaga pendidikan di bawah Ditjen Bimas Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, Pusat Konghucu dan juga Ditjen Pendidikan Islam, menyiapkan diri dengan baik untuk berkompetisi memperebutkan beasiswa bagi kaderisasi guru dan dosen Bahasa Inggris. 

Pendaftaran dibuka mulai 25 Januari hingga 15 Februari 2026, melalui website beasiswa.kemenag.go.id. Proses seleksi Program Beasiswa meliputi seleksi administrasi, seleksi test bakat skolastik, test wawancara oleh Kementerian Agama dan seleksi subtansi lanjutan dengan Australia Awards Indonesia berupa tes IELTS dan wawancara khusus.

Adapun persyaratan mengikuti Beasiswa S2 Double Degree [Split-Site Master Program Cohort-10] Tahun 2026 antara lain:

1. Tenaga pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Pegawai pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama dan atau alumni Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK);

2. Berusia maksimal 40 tahun pada tanggal 31 Desember 2026;

3. Lulusan S-1 atau D-4 dari seluruh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif S-1/D-4 minimal 3.00 (dengan skala 4.00);

4. Belum pernah atau sedang mengambil jenjang Magister (S-2);

5. Memiliki skor nilai kemampuan bahasa Inggris minimal berupa IELTS 6.0 atau TOEFL ITP 500;

6. Memperoleh Surat Rekomendasi dari instansi terkait dan atau Akademisi/Tokoh Masyarakat;

7. Belum pernah atau sedang mengambil jenjang magister (S2);

8. Tidak sedang menerima pembiayaan pendidikan atau beasiswa dari sumber lainnya

9. Menulis personal statement/motivation essay; 

10. Menyusun rencana studi (study plan);

11. Tidak sedang atau akan mendaftar sebagai ASN (CPNS/PPPK) selama menjadi calon penerima atau penerima beasiswa;

12. Menyetujui pernyataan komitmen dan integritas pada aplikasi pendaftaran.



-

Untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Agama, silakan kunjungi https://kemenag.go.id/layanan
.
Melalui portal ini, Anda dapat memperoleh informasi terkini mengenai, regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, serta berita Kemenag dari pusat dan daerah.

Ikuti juga saluran Kementerian Agama di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb9xP10Fy72KZA2gk81S

Saturday, 24 January 2026

(Ekslusif) Ini Dia Kabar THR dan Gaji ke 13 ASN tahun 2026, Perbedaan Sri Mulyani dan Purbaya Apa???

Jadwal dan besaran pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini menjadi informasi yang paling dinanti oleh jutaan PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia.
    Gambar : Spanduk Prabowo
Untuk pembagian THR 2026, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi. Namun, berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, THR ASN, TNI, Polri dan pensiunan dibagikan pada H-15 sampai dengan H-10 Lebaran.

Penerima THR yang bersumber dari APBN, terdiri dari:

1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat

2. PPPK yang bekerja pada instansi pusat

3. Pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur bupati walikota, wakil bupati dan wakil wali kota

4. prajurit TNI

5. anggota kepolisian negara

6. pensiunan

7. penerima pensiun

8. penerima tunjangan

9. wakil menteri

10. staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga

11. dewan pengawas KPK

12. hakim ad hoc

13. pimpinan dan anggota lembaga non struktural

14. pimpinan Badan Layanan Umum

15. pimpinan lembaga penyiaran publik

16 pejabat yang hak keuangannya atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : menteri, wakil menteri, pejabat tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas.

17. pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pusat, lembaga non struktural, badan layanan umum, lembaga penyiaran publik, perguruan tinggi negeri baru.

18. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penerima yang sumber dananya dari APBD, terdiri dari :

1. PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah

2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah

3. gubernur dan Wakil gubernur

4. bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota.

5. pimpinan dan anggota DPRD

6. pimpinan BLU Daerah

7. Pegawai non - ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Besaran THR PNS 2026

Dikutip dari situs Kemenkeu, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.

Sedangkan Komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak. Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara itu, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.

Jika merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan, namun komponen tunjangan kinerja (tukin) tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Jenis tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan serta tunjangan khusus lainnya dikecualikan dari perhitungan besaran THR.

Adapun, besaran pasti THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional serta instansi pusat atau daerah.

Lantas apa perbedaan THR jaman Menkeu Sri Mulyani dan jaman Menkeu Purbaya, apakah sama saja????




Friday, 23 January 2026

(Download) UU Nomor 52 tahun 1992 tentang Koperasi, bisa dipakai sebagai landasan hukum kerja SPPG untuk MBG Anak Sekolah?

Koperasi Merah Putih yang mengelola SPPG sekarang dimasuki pegawai pemerintah (PPPK), dan diawasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sebenarnya SPPG milik negara atau milik swasta? Sebenarnya Koperasi Indonesia bisa apa? 

Gambar: Guru Honorer gaji dibawah UMR,  PPPK berkuasa di Sekolah.


Lihat Undang-Undang Koperasi berikut: UU 52 tahun 1992