Permendiktisaintek No. 55 tahun 2024 tentang Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi
Kekerasan di Perguruan Tinggi tidak hanya di persoalan Seksual, namun juga ada kekerasan Verbal, Kekerasan Psikis, Kekerasan Psikologis dan Kekerasan Fisik.
Sekarang semua bentuk kekerasan tersebut dilarang terjadi di Perguruan Tinggi, simak peraturannya sebagai berikut:
No comments:
Post a Comment