Asuransi tenaga kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia dicakup oleh program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah [1, 2]. Penyelenggara utamanya adalah:
PT Taspen (Persero): Taspen mengelola program jaminan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), untuk ASN (Pegawai Negeri Sipil/PNS dan PPPK) [1, 3, 4]. Ini mencakup perlindungan dasar terkait risiko pekerjaan [2].
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:
ASN wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatan secara umum, yang mencakup perawatan medis akibat sakit atau cedera, termasuk yang mungkin terjadi di tempat kerja [1].
Beberapa program spesifik ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan juga mungkin relevan dalam konteks yang lebih luas, meskipun perlindungan JKK/JKM utama ASN dikelola oleh Taspen [1].
Secara ringkas, perlindungan utama asuransi tenaga kerja (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) untuk ASN disediakan melalui PT Taspen (Persero) [1, 4].
Dasar hukum utama yang memberikan kewenangan kepada PT Taspen untuk mengelola asuransi dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi beberapa peraturan perundang-undangan, dengan landasan utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1981 dan perubahannya.
Landasan hukum bagi PT Taspen dalam mengelola asuransi dan jaminan sosial ASN mencakup beberapa peraturan perundang-undangan. Peraturan-peraturan ini memberikan PT Taspen tugas menyelenggarakan jaminan sosial seperti Tabungan Hari Tua (THT), pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN dan pejabat negara. Daftar lengkap regulasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi Taspen.
Dasar hukum PT Taspen dalam menangani asuransi ASN adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1981 tentang Peserta Asuransi Sosial PNS. Peraturan ini diperbarui dengan beberapa PP, seperti PP Nomor 26 Tahun 1981 dan perubahannya, yang menjadi landasan hukum program THT (Tabungan Hari Tua) yang meliputi asuransi dwiguna dan asuransi kematian.
Gambar: Kartu Jamsostek
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969: Dasar hukum awal untuk Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981: Menjelaskan tentang Peserta Asuransi Sosial PNS pada PT. Taspen (Persero).
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981: Bersama dengan PP Nomor 25 Tahun 1981, menjadi dasar pengelolaan program Tabungan Hari Tua (THT) yang terdiri dari asuransi dwiguna dan asuransi kematian.
Peraturan Pemerintah (PP) terkait PPPK: Peraturan seperti PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga mengamanatkan perlindungan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam bentuk jaminan sosial, yang pengelolaannya juga melibatkan Taspen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program yang dikelola Taspen
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, PT TASPEN mengelola beberapa program asuransi untuk ASN, antara lain:
Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Jaminan Kematian (JKM).
Download link berikut untuk download PP no 49 tahun 2018 : PP 49 tahun 2018
Hari Guru Nasional diperingati untuk menunjukkan penghargaan terhadap guru.
Upacara pun biasanya dilakukan untuk memperingati Hari Guru Nasional tersebut.
Bahkan beberapa sekolah memperingati Hari Guru dengan menggelar bermacam-macam kegiatan.
Ungkapan tentang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa juga diberikan kepada guru.
Orang yang mau mengajar dan membagi ilmunya tanpa kenal pamrih.
Guru juga memiliki peran yang sangat mulia dan strategis, sebab guru merupakan penentu masa depan bangsa.
Salah satu peran yang hampir sama dengan guru adalah dosen.
Jika guru memberikan ilmunya dan mengajar disekolah, Dosen membagikan ilmunya di kampus.
Hal ini rupanya cukup membuat netizen bertanya-tanya.
Keduanya sama-sama mempunyai tugas mulia yakni mengajar dan membagikan ilmu, namun tak ada peringatan Hari Dosen.
"Kenapa ada Hari Guru tapi ga ada Hari Dosen?" merupakan salah satu kalimat yang terdapat dalam postingan tersebut.
@herlambangajiputra, "Tanyakan saja pada rumput yg bergoyang."
Perkiraan Lokasi Operasi Zebra November 2025 Lancang Kuning
Berdasarkan pengalaman operasi tahun-tahun sebelumnya, lokasi tilang dan titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diprediksi akan berada di kawasan jalanan padat kendaraan dan persimpangan strategis di Kota Pekanbaru.
Kawasan Traffic Light Jalan Yos Sudarso, terutama di sekitar RTC Pekanbaru
Jalan Jenderal Sudirman, termasuk depan Mal SKA Pekanbaru
Titik-titik rawan pelanggaran yang biasa ramai kendaraan, seperti simpang utama dan jalan protokol
Program ETLE di Kota Pekanbaru telah diterapkan sejak 2021 dan memantau pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera pintar tanpa interaksi langsung dengan petugas.
Empat titik kamera ETLE yang aktif antara lain:
Jalan Imam Munandar (depan Hotel Alpha).
Jalan Tuanku Tambusai (depan Mal Living World).
Jalan HR Subrantas (Simpang Tabek Gadang).
Jalan Jenderal Sudirman (depan Mapolda Riau lama).
Sistem ETLE bekerja dengan mendeteksi pelanggaran otomatis, kemudian memverifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identification (ERI). Pemilik kendaraan yang terjaring akan menerima surat konfirmasi dan dapat membayar denda tilang melalui BRIVA atau kanal perbankan lain.
Perlu dicatat jika titik lokasi operasi dan ETLE yang disebut di atas hanya bersifat prediksi. Posisi sebenarnya dapat berbeda sesuai kebijakan Satlantas setempat, sehingga masyarakat disarankan untuk selalu mematuhi peraturan dan memantau pengumuman resmi dari Polda Riau.
PERMENDIKTISAINTEK NO 39 TAHUN 2025 TENTANG PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI
Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 adalah Peraturan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang menggantikan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Peraturan ini berfokus pada peningkatan kualitas perguruan tinggi agar selaras dengan standar internasional melalui penyesuaian kurikulum, peningkatan fleksibilitas pembelajaran, penguatan sistem penjaminan mutu, transparansi data, serta tata kelola perguruan tinggi yang lebih baik.