Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ini adalah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN (honorer), memenuhi kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai non-ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Gambar : PNS mengikuti upacara
Downloadnya file berikut : Permenpan RB No 16 Tahun 2025
Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer dan memastikan ketersediaan ASN yang berkualitas untuk mendukung pelayanan publik.

No comments:
Post a Comment